back to top
Minggu, September 27, 2026

Peta Jalan Kalender Hijriah Global di Indonesia: Antara Cita dan Fakta

Lihat Lainnya

Susiknan Azhari
Susiknan Azhari
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Divisi Hisab dan Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Direktur Museum Astronomi Islam.

Gagasan tentang kalender hijriah global bukanlah wacana baru di Indonesia. Cita-cita untuk menghadirkan kalender yang mampu menyatukan umat Islam dalam satu sistem penanggalan telah lama menjadi bagian dari perbincangan di kalangan ulama, akademisi, dan pemerhati astronomi Islam (Ilmu Falak).

Bahkan, pada tingkat kebijakan negara, gagasan tersebut pernah memperoleh perhatian yang cukup kuat. Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin pernah didorong oleh Ketua Komisi VIII DPR RI M. Ali Taher Parasong agar segera mengambil langkah konkret untuk mewujudkan kalender hijriah global.

Dorongan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kalender hijriah sesungguhnya pernah dipandang bukan sekadar sebagai persoalan teknis astronomis, melainkan sebagai bagian dari agenda kebijakan keagamaan yang memiliki dimensi lebih luas.

Namun, dorongan politik tersebut belum berkembang menjadi sebuah kebijakan yang berkesinambungan. Pergantian kepemimpinan di Komisi VIII DPR RI tidak diikuti dengan kesinambungan perhatian yang sama terhadap agenda unifikasi kalender hijriah.

Akibatnya, gagasan yang sempat memperoleh momentum kembali kehilangan daya dorong pada tingkat kebijakan. Persoalan ini memperlihatkan satu kenyataan penting, cita-cita kalender hijriah global telah ada, tetapi belum ditopang oleh peta jalan kelembagaan yang memastikan keberlanjutan prosesnya.

Kondisi tersebut semakin terlihat pada periode Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pada tahun kedua masa jabatannya, perhatian Kementerian Agama lebih banyak diarahkan pada pengembangan paradigma Moderasi Beragama. Paradigma tersebut kemudian menjadi salah satu agenda penting dalam kebijakan kehidupan keagamaan di Indonesia.

Sementara itu, persoalan penyatuan kalender hijriah tidak memperoleh ruang yang sama kuat sebagai agenda strategis. Bukan berarti isu kalender hijriah sepenuhnya ditinggalkan, tetapi ia belum ditempatkan dalam sebuah kerangka kebijakan jangka panjang yang secara eksplisit mengarah pada terbentuknya kalender hijriah global.

Baca Juga:  Dilema Kriteria Baru bagi Penyatuan Kalender Hijriah di Indonesia

Di sinilah persoalan yang lebih mendasar perlu dikemukakan. Indonesia sampai sekarang belum memiliki grand design yang secara sistematis menjelaskan bagaimana proses menuju kalender hijriah global harus ditempuh. Tidak adanya desain besar tersebut menyebabkan arah kebijakan kalender hijriah sangat bergantung pada visi dan prioritas Menteri Agama yang sedang menjabat.

Setiap pergantian kepemimpinan berpotensi membawa perubahan orientasi, penekanan, bahkan prioritas. Padahal, unifikasi kalender hijriah tidak mungkin diselesaikan hanya melalui kebijakan satu periode pemerintahan. Ia membutuhkan kesinambungan gagasan, konsistensi kebijakan, penguatan kelembagaan, dialog antarormas, serta tahapan yang jelas dan terukur.

Karena itu, persoalan kalender hijriah seharusnya tidak lagi diletakkan semata-mata sebagai agenda tahunan menjelang Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Persoalannya jauh lebih mendasar. Kalender adalah sistem yang mengatur kehidupan umat dalam jangka panjang.

Ia berkaitan dengan ibadah, administrasi keagamaan, pendidikan, ekonomi, kehidupan sosial, dan bahkan hubungan umat Islam dengan komunitas Muslim di berbagai belahan dunia. Jika cita-cita yang hendak dicapai adalah kalender hijriah global, maka Indonesia membutuhkan kebijakan yang melampaui mekanisme penetapan awal bulan setiap tahun.

Yang diperlukan adalah peta jalan yang menjelaskan posisi Indonesia, tahapan yang harus ditempuh, ruang dialog yang perlu dibangun, serta bentuk kelembagaan yang dapat menjaga kesinambungan agenda tersebut.

Dalam konteks ini, pandangan Abdur Rachim mengenai Sidang Isbat menarik untuk ditempatkan sebagai salah satu gagasan transisional. Paradigma Moderasi yang berkembang dalam pelaksanaan Sidang Isbat pada masa Yaqut Cholil Qoumas tampaknya belum sepenuhnya menjawab harapan Abdur Rachim.

Bagi Abdur Rachim, selama kalender hijriah pemersatu belum terwujud, pemerintah masih memiliki ruang untuk mengembangkan mekanisme moderasi dalam Sidang Isbat. Moderasi tersebut bukan sekadar mempertemukan perbedaan secara formal, melainkan membangun pedoman bersama berdasarkan kondisi astronomis yang dapat disepakati.

Baca Juga:  Masa Depan Aktivis di Tengah Generasi Hegemonik dan Permisif

Dalam kerangka pemikiran tersebut, apabila posisi hilal telah berada di atas kriteria yang disepakati, maka hisab dapat dijadikan pedoman bersama. Demikian pula apabila posisi hilal berada di bawah ufuk, hisab dapat menjadi dasar keputusan tanpa harus menunggu pembuktian melalui rukyat.

Sebaliknya, apabila hilal berada di atas ufuk tetapi belum memenuhi kriteria yang disepakati, rukyat dapat dijadikan pedoman bersama. Pola ini menawarkan sebuah mekanisme yang berusaha mempertemukan aspek hisab dan rukyat secara proporsional, sekaligus mengurangi ruang perbedaan keputusan yang berulang dari tahun ke tahun.

Gagasan tersebut penting karena menempatkan Sidang Isbat bukan sebagai titik akhir dari perjalanan kalender hijriah, melainkan sebagai salah satu instrumen transisi. Selama kalender hijriah global belum terbentuk, mekanisme nasional tetap diperlukan untuk mengelola keragaman yang ada.

Akan tetapi, mekanisme tersebut seharusnya tidak berhenti pada upaya mempertahankan keadaan yang sudah berlangsung. Ia perlu diarahkan untuk membangun kebiasaan baru: penggunaan parameter astronomis yang transparan, konsistensi kriteria, dialog antarpemangku kepentingan, dan pembentukan kesepahaman yang secara bertahap dapat menjadi fondasi bagi kalender yang lebih unifikatif.

Pada titik ini, cita-cita dan fakta perlu dipertemukan secara jernih. Cita-cita Indonesia untuk berkontribusi dalam mewujudkan kalender hijriah global tidak dapat hanya diwujudkan melalui pernyataan normatif atau dukungan sesaat. Cita-cita tersebut membutuhkan desain kebijakan yang konkret.

Sebaliknya, fakta bahwa masyarakat Indonesia masih memiliki keragaman metode dan kriteria tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghentikan agenda unifikasi. Keragaman itu justru harus menjadi pertimbangan dalam menyusun tahapan menuju kesepakatan yang lebih luas.

Baca Juga:  KHGT: Upaya Muhammadiyah Membayar Hutang Peradaban Islam

Karena itu, sudah waktunya Indonesia menyusun peta jalan kalender hijriah global yang bersifat lintas periode kepemimpinan. Peta jalan tersebut perlu melibatkan pemerintah, ormas Islam, akademisi, ahli falak, astronom, serta pemangku kepentingan lainnya.

Agenda yang dibangun tidak cukup berhenti pada persoalan kriteria, tetapi juga perlu mencakup aspek kelembagaan, komunikasi publik, diplomasi internasional, dan strategi implementasi. Dengan cara ini, kalender hijriah global tidak lagi bergantung pada siapa Menteri Agama yang sedang menjabat, melainkan menjadi agenda nasional yang memiliki arah dan kesinambungan.

Dalam perspektif tersebut, keberadaan Sidang Isbat juga layak dikaji ulang. Pengkajian ulang bukan berarti secara otomatis mempertahankan ataupun menghapusnya, tetapi menilai kembali fungsi dan relevansinya dalam konteks perjalanan menuju kalender hijriah yang lebih unifikatif.

Jika Sidang Isbat masih diperlukan, mekanismenya perlu diarahkan agar menjadi bagian dari proses membangun kesepakatan. Jika pada suatu tahap tertentu keberadaannya tidak lagi diperlukan, perubahan tersebut pun seharusnya lahir dari proses yang terencana dan berdasarkan kebutuhan umat.

Akhirnya, persoalan kalender hijriah global di Indonesia bukan semata-mata persoalan apakah cita-cita tersebut mungkin diwujudkan, tetapi apakah Indonesia memiliki keberanian dan kesungguhan untuk menyusun jalan menuju ke sana. Cita-cita tanpa peta jalan akan tetap menjadi gagasan; sebaliknya, fakta tanpa visi hanya akan mempertahankan keadaan yang ada.

Karena itu, tantangan ke depan adalah mempertemukan keduanya; menjadikan cita-cita kalender hijriah global sebagai agenda yang realistis, bertahap, dan berkesinambungan. Di situlah Indonesia dapat bergerak dari sekadar memperdebatkan kalender menuju upaya serius membangun kalender hijriah yang mampu menjadi instrumen kebersamaan umat.

Wa Allahu A’lm bi as-Sawab

Editor: Najih

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru