Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda Indonesia selama beberapa bulan terakhir kian membawa rasa cemas bagi masyarakat. Status siaga darurat mulai diterapkan di beberapa wilayah yang terdampak. Hutan, tumbuhan, dan hewan hewan habis dilahap oleh api. Udara bersih yang seharusnya menjadi hak mendasar manusia kini justru terasa mewah bagi sebagian orang.
Disamping itu, kondisi sosial politik justru kian memanas. Dugaan tentang sebab dan pihak pihak yang bertanggung jawab atas musibah ini turut mewarnai perdebatan di ruang publik. Di tengah riuh dan kacaunya kondisi bangsa akibat karhutla, ada anak – anak yang menjadi salah satu korban paling rentan atas bencana ini. Anak – anak yang merindukan sekolah, teman temannya, dan bermain di tengah hangatnya matahari.
Dengan total puluhan ribu hektare lahan yang terbakar di enam provinsi, lebih dari 571.338 siswa di 3.524 sekolah terpaksa melakukan pembelajaran jarak jauh. Selain itu, dampak kesehatan juga kian menghantui kehidupan mereka. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 50.891 kasus ISPA sepanjang Juli – Agustus 2026 terkait asap karhutla di 63 kabupaten/kota, termasuk 12.600 kasus pada balita. Anak – anak menjadi salah satu kelompok yang paling rentan dalam kasus ini, tetapi tidak semuanya menanggung beban yang sama.
Udara bersih, lingkungan sehat, dan pendidikan yang layak adalah hak semua anak. Namun sayangnya, ketika bencana melanda, kemampuan melindungi diri dari dampak tersebut tidak dimiliki setiap orang dengan setara. Kemampuan untuk melindungi diri, mempertahankan akses pendidikan, dan memulihkan kehidupan turut ditentukan oleh kondisi sosial tempat anak-anak tumbuh.
Hak Anak dan Ketimpangan Kapabilitas
Karhutla tidak merampas hak anak – anak dengan cara yang sama, dampak semakin berat akan dirasakan oleh anak anak dengan kerentanan berlapis. Menurut kerangka hukum Indonesia, setiap anak memiliki hak yang harus dilindungi. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H ayat 1 UUD 1945) dan hak atas pendidikan (Pasal 31). Namun, hak diatas kertas secara formal tidak menjamin bahwa setiap anak akan memiliki kesempatan yang sama untuk menikmatinya.
Dalam teori Capability Approach yang dipopulerkan oleh Amartya Sen, kemampuan atau kapabilitas menjadi aspek penting untuk menentukan bagaimana hak tersebut dapat benar benar bisa dinikmati. Sebuah hak baru akan bermakna jika ia bisa berubah menjadi kemampuan nyata untuk menikmatinya. Sayangnya, kemampuan tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari kondisi tempat tinggal, kemampuan ekonomi, akses layanan kesehatan, hingga ketersediaan perangkat dan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh.
Bencana ini menguji realitas tersebut, terdapat jurang besar antara hak yang dimiliki dan kemampuan untuk menikmatinya. Pembelajaran jarak jauh diberlakukan sebagai solusi bagi permasalahan pendidikan para siswa. Tetapi, tidak semua siswa dapat memaksimalkan kondisi tersebut menjadi pengalaman belajar yang optimal. Anak – anak yang memiliki akses dan sumber daya yang memadai, akan cenderung lebih mampu mempertahankan proses belajar. Lalu, bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki akses serta sumberdaya yang sama? Dalam situasi ini, Karhutla tidak hanya merupakan bencana ekologis, terdapat ketimpangan sosial yang tersembunyi di dalamnya. Ketimpangan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan yang sama belum tentu memberikan kesempatan belajar yang setara bagi setiap anak.
Kerentanan Berlapis di Tengah Karhutla
Menurut kerangka interseksionalitas Kimberle Crenshaw, terdapat lapisan lapisan kerentanan yang akan saling bertemu dan mempengaruhi. Pengalaman ketidakadilan seseorang harus dipahami dengan melihat beberapa kategori identitas dan relasi kuasa. Pada kondisi karhutla, anak yang tumbuh dalam persimpangan kerentanan akan menanggung beban yang berlipat. Memang benar bahwa mereka semua berhadapan dengan ancaman asap, gangguan kesehatan, dan gangguan proses belajar yang sama. Namun, kondisi awal dan sumber daya yang dimiliki setiap anak akan berpengaruh kepada bagaimana menghadapi ancaman tersebut. Hal ini tentunya terjadi pada anak – anak yang tinggal di wilayah paparan asap.
Anak – anak dengan sumber daya yang memadai, ekonomi cukup, rumah dengan perlindungan yang relatif baik, akses internet, hingga perangkat belajar yang memadai, akan cenderung lebih siap menghadapi dampak dan penerapan pembelajaran jarak jauh. Selain itu ketika layanan kesehatan dapat diakses dengan mudah, maka mereka juga akan memperoleh akses pertolongan yang cenderung lebih mudah ketika sakit.
Sayangnya, tidak semua anak berada dalam kondisi seperti itu. Bayangkan apa jadinya anak dengan keterbatasan ekonomi yang tinggal di wilayah dengan paparan asap. Sumber daya yang mereka miliki mungkin tidak cukup untuk menyediakan tempat tinggal yang baik, membeli perlengkapan perlindungan dari asap, atau mengakses layanan kesehatan. Kondisi ini juga akan semakin parah jika dialami pada anak – anak yang memiliki kebutuhan kesehatan tertentu. Lokasi tempat tinggal dan keterjangkauan akses kesehatan juga berpengaruh pada kemampuan keluarga mendapatkan pertolongan.
Lalu apa yang akan terjadi pada anak – anak dengan kerentanan ekonomi, kondisi rumah dan perlindungan, serta lokasi akses layanan kesehatan yang sulit? Ketika berbagai kondisi tersebut saling beririsan, anak – anak tidak hanya dihantui oleh ancaman karhutla, tetapi keterbatasan melindungi dari dan memulihkan kondisi kesehatannya.
Dalam konteks hak pendidikan, keterbatasan perangkat dan akses internet tentu akan memperbesar hambatan pada proses pembelajaran jarak jauh. Ketika keterbatasan tersebut, bertemu dengan kondisi ekonomi dan dampak kesehatan, anak anak akan semakin kesulitan mendapatkan proses belajar yang optimal selama berbulan bulan. Padahal, pendidikan menjadi pondasi penting bagi masa depan generasi bangsa.
Melalui kacamata ini, kita bisa melihat bahwa dampak lingkungan, kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi keluarga saling berkaitan. Di tengah berbagai upaya untuk menghadapi bencana ini, permasalahan ketimpangan ini kerap tersembunyi. Oleh karena itu, karhutla perlu dipahami lebih dari sekedar “bencana tahunan”, terdapat hak yang berulang kali terampas dan tidak terpenuhi di dalamnya. Interseksionalitas mengajak kita melihat bahwa kemampuan untuk menghadapi situasi dan kondisi darurat seperti bencana saat ini tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi yang melekat pada diri individu, tetapi persoalan struktural dan sosial yang seharusnya juga menjadi tanggung jawab para pemangku kebijakan.
Karhutla dan Tanggung Jawab Antar Generasi
Dalam Q.S An Nisa ayat 9 yang berbunyi :
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)-nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.”
Islam mengajarkan kita untuk memiliki tanggung jawab moral agar tidak meninggalkan generasi dalam keadaan yang lemah. Lantas, bagaimana jika generasi tersebut justru dilemahkan oleh situasi dan kondisi bangsa saat ini?
Dalam refleksi sosial, kelemahan anak – anak tidak hanya dipahami sebagai kekurangan yang melekat secara alamiah pada dirinya. Lingkungan dan keputusan orang dewasa dapat menjadi salah satu faktor besar dalam menentukan kondisi kerentanan anak – anak. Ayat ini mengajak kita untuk melihat lebih luas kondisi seperti apa yang akan diwariskan kepada generasi mendatang. Bukan hanya apakah anak – anak akan tetap hidup, tetapi apakah mereka memiliki kondisi yang layak untuk tumbuh dengan sehat dan memperoleh pendidikan.
Jika dipahami lebih jauh, ayat ini tidak berhenti pada rasa khawatir, tetapi menghubungkannya dengan ketakwaan dan perkataan yang benar. Dalam konteks karhutla, kepedulian terhadap dampak bencana bagi anak – anak tentu tidak cukup diwujudkan melalui rasa simpati saja. Kepedulian tersebut harus tercermin dalam tindakan perlindungan, pemenuhan hak, pencegahan kerusakan lingkungan, dan penanganan dampak bencana
Ayat ini mengajak kita untuk merenungkan tanggung jawab antar generasi. Apa yang kita lakukan hari ini tentu akan turut menentukan kondisi tempat anak – anak di generasi mendatang tumbuh. Kerusakan lingkungan, ketimpangan, dan ketidakstabilan kondisi bangsa yang terus berlanjut akan memberikan resiko yang besar bagi generasi mendatang. Akibatnya akan terdapat kondisi yang membatasi kesehatan, pendidikan, dan kesempatan hidup mereka dan itu ditentukan oleh generasi saat ini.
Padahal, narasi “generasi penerus bangsa” terus digaungkan bagi anak – anak Indonesia saat ini. Keberhasilan mereka menjadi generasi penerus yang baik sangat ditentukan oleh tanggung jawab moral orang dewasa saat ini. Sebab, tanggung jawab untuk menyiapkan kondisi lingkungan dan kehidupan yang layak untuk generasi mendatang tidak bisa semata mata dibebankan kepada anak – anak.
Lantas, apakah kondisi untuk menyiapkan generasi yang tidak lemah telah benar benar di siapkan saat ini? Atau, sekali lagi, para generasi penerus justru dilemahkan oleh kondisi bangsa saat ini?



Dampak karhutla terhadap masa depan generasi muda memang sangat mengkhawatirkan, terutama bagi kesehatan fisik dan ruang gerak anak-anak. Saat cuaca buruk memaksa anak-anak tetap di dalam rumah demi menghindari asap, saya biasanya mencetak aneka gambar dari situs ini agar mereka tetap tenang dan kreatif tanpa terpaku pada gawai.