back to top
Jumat, Oktober 23, 2026

Kedaulatan Allah, Kekuasaan Manusia, dan Kerusakan Alam

Lihat Lainnya

Samodra Wibawa
Samodra Wibawa
FISIPOL UGM; Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara; Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan

Alam Tunduk kepada Allah, Mengapa Manusia Membangkang?

Alam semesta berjalan menurut ketetapan Allah. Matahari, bulan, bintang, gunung, dan makhluk hidup tunduk kepada hukum penciptaannya. Al-Qur’an mengingatkan bahwa seluruh yang ada di langit dan bumi bersujud kepada Allah (QS Ali ‘Imran: 83; QS Al-Hajj: 18). Tapi manusia berbeda. Dia diberi akal dan kebebasan memilih, dan justu karena itu seringkali malah menentang petunjuk-Nya.

Manusia diajari untuk bertauhid: mengaku bahwa Allah adalah Tuhan, menjalani/kan hidup ini sesuai dengan kehendak-Nya, menjunjung keadilan, dan menjalankan amanah sebagai khalifah di bumi. Allah tidak menciptakan jin dan manusia tanpa tujuan, melainkan agar mereka “beribadah, mengabdi, menghamba kepada-Ku” (QS Adz-Dzariyat: 56).

Ibadah bukan hanya salat, puasa, dan zikir. “Menghamba kepada Allah” itu juga menyangkut cara manusia menggunakan kekuasaan, menyusun aturan, mengelola kekayaan, memperlakukan sesama, dan menjaga lingkungan. Ritual tidak berarti jika pada saat yang sama kita melakukan kezaliman, korupsi, dan perusakan alam.

Kedaulatan Allah dan Kedaulatan Rakyat

Siapakah yang memiliki otoritas tertinggi dalam menentukan hukum dan arah kehidupan manusia?

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Keduanya merupakan bagian dari kerangka konstitusi Indonesia, dan memunculkan pertanyaan filosofis.

Al-Qur’an menegaskan, “Inil hukmu illa lillah”—menetapkan hukum hanyalah hak Allah (QS Yusuf: 40). Ayat ini menjadi landasan bagi pandangan, bahwa Allah pemegang otoritas tertinggi dan manusia sebagai hamba yang wajib mempertanggungjawabkan tindakannya kepada-Nya.

Baca Juga:  Kritik Ivan Illich Terhadap Pendidikan Masa Kini

Dari perspektif tersebut, kedaulatan manusia tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan untuk menentukan segala sesuatu tanpa batas moral dan wahyu. Suara mayoritas tidak otomatis menjadikan kezaliman sebagai keadilan, atau menjadikan sesuatu yang dilarang Allah menjadi benar.

Kedaulatan rakyat dalam tata negara kita berarti rakyat menjadi sumber legitimasi penyelenggaraan kekuasaan. Tauhid mempertanyakan, apakah kehendak manusia boleh ditempatkan sebagai otoritas moral tertinggi yang tidak dapat dikoreksi oleh petunjuk Allah?

Islam tidak meniadakan musyawarah, ijtihad, pemilihan pemimpin, ataupun penyusunan aturan untuk mengurus kepentingan bersama. Yang dipersoalkan adalah batas kewenangannya. QS An-Nisa’: 59 memerintahkan orang beriman menaati Allah, Rasul, dan ulil amri, dan jika terjadi perselisihan maka harus dikembalikan kepada Allah (Al Quran) dan Rasul-Nya (Hadits). Jadi kekuasaan manusia merupakan amanah, bukan hak mutlak untuk mengatur dirinya.

Ketika Aturan dan Kekuasaan Mengikuti Hawa Nafsu

Aturan yang dibuat manusia tidak dengan sendirinya bertentangan dengan Islam. Peraturan lalu lintas, standar keselamatan, tata kelola anggaran, dan ketentuan administrasi diperlukan untuk mengatur kehidupan bersama. Persoalan muncul ketika aturan dibuat untuk melanggengkan ketidakadilan, melindungi kepentingan segelintir orang, atau menghalalkan tindakan yang buruk atau merusak alam dan manusia.

Misalnya dalam pengelolaan uang publik. Pajak merupakan salah satu instrumen pembiayaan negara; pertanyaan etiknya mencakup keadilan pemungutan, transparansi, dan penggunaan anggaran. Ketika uang publik diselewengkan untuk kepentingan pribadi, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap amanah –sesuatu yang harus disampaikan kepada yang berhak secara adil (QS An-Nisa’: 58).

Baca Juga:  Kenapa Orang Tua dari Pelaku Bullying Perlu Dihukum?

Contoh lain ialah bunga bank. Dalam fikih, riba itu haram (QS Al-Baqarah: 275). Namun apakah bunga bank itu riba, masih sering diperdebatkan. Ada perbedaan antara legalitas hukum negara dan penilaian hukum Islam.

Karena itu, kritik tauhid perlu diarahkan pada persoalan substantif: Apakah hukum dan kebijakan publik memangn telah mengarah pada penegakan keadilan, melindungi masyarakat, serta tunduk pada nilai-nilai ilahi-ukhrawi?

QS An-Nisa’ [4]: 60 menegur orang-orang yang mengaku beriman kepada Al-Qur’an dan kitab-kitab sebelumnya, tetapi berhakim kepada thaghut. Ayat ini menyoroti kontradiksi antara ucapan seseorang yang mengaku beriman dengan perbuatannya yang menolak hukum Allah. Thaghut adalah segala sesuatu yang melampaui batas, hukum yang bertentangan dengan syariat Allah. Ini adalah kesesatan, dorongan setan yang menjauhkan manusia dari jalan yang benar. Pertanyaannya: Apakah setiap pengadilan manusia, undang-undang manusia, dan mekanisme demokrasi keseluruhannya adalah thaghut?

Kerusakan Alam: Ketika Amanah Dikhianati

Ketundukan kepada thaghut kelihatan dampaknya secara nyata dalam pengelolaan hutan, tambang, tanah, dan air. Kekayaan alam menopang kesejahteraan rakyat, tetapi akan rusak apabila dieksploitasi tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekologis dan kepentingan generasi mendatang.

Kementerian Kehutanan mencatat deforestasi Indonesia pada 2024 sebesar 216.200 hektare, sedangkan reforestasi hanya 40.800 hektare. Data Auriga Nusantara lebih tinggi: pada 2025 diperkirakan terjadi kehilangan hutan seluas 433.751 hektare, naik 66 persen dari tahun 2024!

Harusnya perlindungan lingkungan menjadi bagian penting dari tata kelola negara. Pertambangan atau pembukaan lahan tidak otomatis bertentangan dengan Islam. Namun, jika dilakukan dengan mengabaikan daya dukung lingkungan, merugikan masyarakat setempat, atau membiarkan keuntungan ekonomi dinikmati segelintir oknum saja, ini jelas melanggar hukum Allah.

Baca Juga:  Hindu Kaharingan, Islam, dan Pengalaman di Kampus Muhammadiyah

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia” (QS Ar-Rum: 41). Ayat ini mengajak kita merenungkan akibat dari setiap tingakan kita. Allah memerintahkan manusia memakmurkan bumi (QS Hud: 61). Memakmurkan adalah mengelola sumber daya alam dengan tanggung jawab, keadilan, dan keberlanjutan, bukan menguras tanpa batas!

Kembali kepada Tauhid: Kekuasaan sebagai Amanah

Tauhid menuntut ukuran moral bagi seluruh pemegang kekuasaan: Apakah hukum dibuat dan dijalankan untuk menegakkan keadilan? Apakah anggaran digunakan untuk kesejahteraan bersama? Apakah sumber daya alam dikelola secara amanah, untuk kesejahteraan seluruh rakyat secara berkelanjutan?

Pertanyaan-pertanyaan itu berlaku bagi penguasa, wakil rakyat, pejabat, pengusaha, dan masyarakat seluruhnya. Tidak boleh mereka mengaku beriman atau bertakwa dalam sumpah-sumpahnya, sedangkan tindakannya mencederai amanah. Aturan-aturan administratif harus menjadi sarana menjalankan nilai keadilan dan kemaslahatan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral-ukhrawi.

Pembicaraan tentang kedaulatan Allah dan kedaulatan rakyat memang memerlukan kajian mengenai wahyu, ijtihad, musyawarah, keadilan, dan tata negara. Namun, prinsipnya jelas: Manusia tidak memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur dunia. Ada wahyu Allah dan teladan Nabi yang harus diikuti, jika kita menghendaki kesejahteraan, kebahagian dan kedamaian bersama.

Ketika nafsu mengalahkan keadilan, materi mengalahkan amanah, dan kekuasaan mengalahkan kebenaran, manusia perlu memeriksa kembali orientasi hidupnya.

Editor: Ikrima

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru