IBTimes.ID – Muhammadiyah mulai memperluas kiprahnya di sektor ekonomi melalui pengembangan bisnis emas yang dapat diakses masyarakat luas. Melalui PT Mentari Bayt Coin (MBC), investasi emas Muhammadiyah diarahkan tidak hanya untuk warga Persyarikatan, tetapi juga masyarakat umum yang ingin menjaga nilai aset melalui instrumen berbasis emas.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah meluncurkan Muhammadiyah Bayt Coin (MBC) sebagai lini bisnis emas pertama milik Persyarikatan. Strategi pengembangannya dibahas dalam program Ruang Publik TVMu yang disiarkan pada Sabtu, 26 September 2026.
Direktur Utama PT MBC, Prof. Dr. Jebul Suroso, S.Kp., Ns., M.Kep., menjelaskan bahwa bisnis ini dibangun atas arahan PP Muhammadiyah untuk menghadirkan akses investasi yang aman, transparan, dan inklusif.
“Ini adalah bisnis emas pertama Muhammadiyah. Harapannya dengan demikian maka masyarakat Indonesia, bukan hanya Muhammadiyah, tetapi juga yang non-Muhammadiyah, bisa mengoleksi dan menjadikan ini sebagai sarana untuk investasi dan mengamankan aset mereka,” ujar Jebul di Jakarta.
Produk MBC memiliki kadar kemurnian emas 99,99 persen, dilengkapi sertifikasi kualitas dan mekanisme pembelian kembali (buyback). Tersedia dua varian utama, yakni emas berlogo Muhammadiyah untuk warga Persyarikatan dan emas berlogo Mandala untuk pasar umum. MBC juga menyiapkan seri khusus untuk momentum Muktamar ke-49 Muhammadiyah.
Memperluas Akses, Menguatkan Keamanan Investasi
Untuk memperluas jangkauan, MBC menjalin kemitraan dengan sektor perbankan syariah guna menghadirkan skema cicilan dan tabungan emas. Gerai fisiknya telah beroperasi di Yogyakarta, Purwokerto, Cirebon, dan Surabaya. Pengembangan berikutnya mencakup layanan digital, sistem afiliasi, hingga fasilitas ATM emas di sejumlah lokasi strategis.
Rencana tersebut membuat investasi emas Muhammadiyah berpotensi berkembang melalui kombinasi layanan fisik dan digital. Namun, kemudahan akses tetap perlu disertai pemahaman masyarakat mengenai risiko dan ketentuan transaksi.
Komisaris PT MBC, Prof. Dr. Bambang Setiaji, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengkaji peluang integrasi instrumen investasi digital berbasis emas dengan tetap memperhatikan regulasi dan prinsip syariah. Dengan demikian, pengembangan investasi emas Muhammadiyah tidak hanya bertumpu pada perluasan produk, tetapi juga penyesuaian terhadap kerangka hukum yang berlaku.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI periode 2024–2027, Mufti Mubarok, mengingatkan pentingnya pemeriksaan legalitas dan transparansi sebelum masyarakat berinvestasi.
“Yang pertama tentu terkait dengan investasi tentu harus ada izin legal,” tegas Mufti menekankan pentingnya edukasi dan keamanan transaksi bagi masyarakat.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa investasi emas Muhammadiyah perlu ditopang tata kelola yang jelas dan edukasi konsumen. Bagi masyarakat, memahami keberadaan emas fisik sebagai aset dasar, selisih harga jual dan beli (spread), serta sertifikasi merupakan langkah penting sebelum bertransaksi.
Dengan perluasan layanan dan penguatan perlindungan konsumen, investasi emas Muhammadiyah diharapkan dapat membuka akses kepemilikan emas yang lebih luas sekaligus mendorong praktik ekonomi syariah yang bertanggung jawab. (NS)


