IBTimes.ID – Kebutuhan pendidikan anak-anak diaspora menjadi perhatian dalam penguatan hubungan Indonesia dengan negara lain. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abu Dhabi mulai menjajaki pendirian sekolah bagi warga negara Indonesia (WNI) di Uni Emirat Arab (UEA).
Rencana kerjasama ini diarahkan untuk menjawab kebutuhan keluarga Indonesia sekaligus memperkuat hubungan antarmasyarakat kedua negara melalui pendidikan dan kebudayaan.
Pembahasan berlangsung dalam pertemuan jajaran PP Muhammadiyah dengan Duta Besar RI untuk UEA, Judha Nugraha, di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk memetakan kebutuhan dan kemungkinan penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak WNI yang bermukim di UEA.
Judha menjelaskan, aspirasi mengenai pendirian sekolah muncul langsung dari masyarakat Indonesia di negara tersebut. Jumlah WNI yang mencapai sekitar 91 ribu orang dan tersebar di tujuh wilayah emirat menjadi salah satu pertimbangan untuk mengkaji kebutuhan layanan pendidikan.
“Saat kami melakukan town hall meeting, masyarakat Indonesia di UEA menyampaikan kebutuhan adanya sekolah Indonesia, seiring semakin banyaknya jumlah WNI di UEA,” ujar Judha.
Besarnya populasi tersebut belum otomatis menentukan lokasi maupun model sekolah yang akan dibangun. Kajian komprehensif tetap diperlukan untuk menilai sebaran calon peserta didik, menentukan lokasi strategis, serta merumuskan sistem pembelajaran dan kurikulum yang sesuai.
Memastikan Sekolah Berkelanjutan dan Tepat Sasaran
Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Hilman Latief, menyambut baik peluang kerja sama tersebut. Namun, ia menekankan bahwa rencana sekolah Indonesia di UEA perlu disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan kesiapan operasional agar dapat bertahan dalam jangka panjang.
“Jangan sampai sekolah hanya dibangun untuk kemudian kekurangan murid karena sasaran peserta didiknya terlalu terbatas,” tegas Hilman.
Menurut Hilman, perencanaan juga perlu mempertimbangkan pengalaman pengelolaan sekolah Indonesia di luar negeri, termasuk sekolah Muhammadiyah di Australia. Pengalaman tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran dalam menyusun standar mutu, menentukan kualifikasi tenaga pendidik, dan membangun tata kelola kelembagaan.
Pengembangan sekolah Indonesia di UEA tidak berhenti pada gagasan pendirian institusi. Penentuan model pendidikan harus mempertimbangkan kebutuhan keluarga Indonesia, regulasi setempat, dan kemampuan sekolah menjalankan layanan secara konsisten.
Sebagai tahap awal, kedua pihak akan merumuskan konsep dasar dan melanjutkan kajian mengenai skema kerja sama. Proses ini menjadi penting agar rencana tersebut memiliki landasan yang kuat sebelum memasuki tahap penyelenggaraan.
Jika terealisasi, sekolah Indonesia di UEA berpotensi menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan pendidikan diaspora sekaligus menjaga keterhubungan anak-anak WNI dengan pendidikan Indonesia. Namun, realisasinya tetap bergantung pada hasil kajian, kesiapan operasional, dan kesesuaian dengan ketentuan pendidikan di UEA. (NS)


