Falsafah

Al-Ghazali, ‘Illat, dan Fleksibilitas Hukum

3 Mins read

Oleh: Ilham Ibrahim

 

Al-Ghazali dan Relativitas Hukum

Rasa-rasanya amat jarang sarjana Islam maupun santri tak mengenal al-Ghazali. Sejumlah kitab buah tangan al-Ghazali menjadi obyek kajian di berbagai lembaga pendidikan Islam. Mulai dari pesantren hingga perguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri. Alhasil tulisan-tulisan al-Ghazali serasa awet muda saat dipandang oleh manusia lintas peradaban.

Saat membaca kitab Kimiya al-Sa’ādat karya al-Ghazali, saya seperti berhadapan dengan sesuatu yang karismatis. Karisma itu bisa kita rasakan dari setiap kalimat yang ada di dalamnya. Kita seolah terpelajar dan mendapat pengalaman spiritual yang luar biasa. Teks semacam ini, bagi saya, bukanlah sembarangan teks. Yang mengesankannya lagi adalah kitab ini ditulis bukan dengan bahasa yang dingin, kaku, dan kering. Nilainya tak bisa kita samakan dengan membaca teks perundang-undangan.

Saya berhadapan dengan Kimiya al-Sa’ādat dengan perasaan gentar dan tertegun-tegun. Sebab di sana, saya membaca sebuah teks yang lahir dari intensitas iman yang berdarah-darah, iman yang memantik gejala demam “spiritual” yang akut. Kita tahu al-Ghazali pernah dalam masa ultimate skeptic yang meragukan segala sesuatu hingga dirinya terkena penyakit “syak”. Postulat-postulat dan doktrin agama dipertanyakan kembali validitasnya oleh al-Ghazali. Karenanya, teks dalam kitab Kimiya al-Sa’ādat ini nyaris mustahil lahir dari orang dengan iman yang mentah.

Satu segmen yang menurut saya paling menarik dari kitab Kimiya al-Sa’ādat ini adalah tentang musik dan tarian. Dalam kitab itu al-Ghazali menerangkan musik jika dipakai sebagai medium pengiring kesedihan setelah ditinggal mati pasangan, kerabat, saudara atau teman, hukumnya haram. Nyanyian kematian hanya akan menambah kesedihan. Dalam hal ini, al-Ghazali bersandar kepada Al-Qur’an: Jangan bersedih atas apa yang hilang darimu (Q.S. Ali Imran 3:153).

Baca Juga  Seni Mencintai ala Kahlil Gibran

Akan tetapi di sisi lain, al-Ghazali berpendapat bahwa kalau kesedihan itu setelahnya dapat membuat kehidupan menjadi lebih baik, lebih bahagia, hal itu secara implisit membuat musik dapat dihalalkan (mubah). Kalau sekiranya musik dapat menjadi instrumen pengingat dosa, muhasabah, koreksi atas diri, untuk kemudian menjadi pribadi yang saleh, maka hukumnya menjadi mubah.Al-Ghazali kemudian menegaskan bahwa musik dan tarian yang dari padanya dapat menenteramkan hati tidak lantas membuatnya haram, sebagaimana mendengarkan nyanyian burung, atau melihat rumput hijau dan air yang mengalir.

Varian ‘Illat dan Istinbath Hukum

Dari penjelasan di atas menarik sekali melihat metode istinbath hukum imam al-Ghazali tentang musik. Dalam kesempatan ini izinkan saya meminjam tipologi ‘illat dari tulisan ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Syamsul Anwar yang pernah saya baca di buku Fikih Kebhinekaan. Dalam buku tersebut, Prof. Syamsul berpendapat bahwa ‘illat itu terbagi dua macam: Pertama, “al-‘illah al-fā’ilah” atau kausa efisien. Kedua, “al-‘illah al-ghā’iyyah” atau kausa final.

Dalam penjelasan prof. Syamsul, al-‘illah al-fā’ilah adalah penyebab ditetapkannya suatu ketentuan hukum dan ‘illat ini mendahului penetapan hukum. Contoh, ijab qabul adalah ‘illat sahnya suami istri berhubungan badan. Tindak pidana korupsi adalah ‘illat dari jatuhnya hukum potong tangan. Sedangkan al-‘illah al-ghā’iyyah adalah tujuan yang hendak diwujudkan melalui suatu penetapan hukum. Menurut Prof. Syamsul, ‘illat ini terwujud setelah, dan didahului oleh, penetapan hukum.

Contoh, pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah, sah tidaknya sebuah perceraian harus ditentukan di pengadilan, tujuannya agar menekan tingkat perceraian dan menghindari kesewenangan talak yang mungkin dijatuhkan oleh suami tanpa alasan yang logis dan sah. Menurut prof. Syamsul, al-‘illah al-ghā’iyyah atau kausa final inilah yang sesungguhnya merupakan Maqāshid al-Syarī’ah.

Kalau kita melihat argumen al-Ghazali tentang musik seperti yang sudah disampaikan di atas, yang menyatakan bahwa musik dihukumi haram manakala dipakai sebagai medium pengiring kesedihan setelah ditinggal mati seseorang yang kita cintai dan hargai, dan musik itu dapat menjadi halal (mubah) kalau memiliki tujuan sebagai instrumen muhasabah dan pengingat dosa yang membuat seseorang lebih dekat dengan Allah, maka dapat kita kategorikan pandangan Imam al-Ghazali ini termasuk kategori “al-‘illah al-ghā’iyyah”.

Baca Juga  Melihat Episteme Radikalisme dengan Lebih Dekat

Paham Fleksibilitas Hukum 

Berdasarkan penjelasan di atas nampaknya al-Ghazali ingin memberikan satu pelajaran penting kepada kita bahwa penetapan hukum jangan dilihat secara monolitik (misalnya hanya dihukumi haram), tetapi harus menyeluruh berdasarkan al-‘illah al-ghā’iyyah atau kausa final.

Dengan pembacaan yang seperti ini, kita akan melihat segala objek hukum dengan adil dan proporsional, tidak melulu halal dan juga tidak selalu haram. Sehingga membawa persoalan ini pada kesimpulan bahwa kalau musik membawa seorang mukallaf pada kesesatan, maka hukumnya haram. Sedangkan jika musik tersebut membawa seorang muslim pada kemashlahatan, maka mubah.

Hal di atas sama dengan pandangan Majelis Tarjih tentang menggambar, melukis dan membuat patung. Saat sebagian kelompok Islam mengharamkan melukis dan membuat patung, Majelis Tarjih dengan metode pembacaan teks yang menyeluruh (istiqrā), aktivitas melukis dan membuat patung dihukumi tiga bentuk tergantung al-‘illah al-ghā’iyyah, yaitu bisa haram, makruh, dan mubah.

Melukis dan membuat patung dapat menjadi haram manakala disembah, dan dapat menjadi mubah manakala dijadikan media pembelajaran. Melalui pembacaan seperti ini, kita menghukumi segala sesuatu secara kondisional-kontekstual, bukan dengan cara parsial-tekstual.

Oleh karenanya, penentuan hukum yang bersifat konkret dan praktis agar tidak monolitik harus memakai kerangka kausa final atau maqāshid al-syarī’ah atau al-‘illah al-ghā’iyyah. Dengan menggunakan al-‘illah al-ghā’iyyah sebagaimana yang dilakukan oleh al-Ghazali dan Majelis Tarjih, pembacaan terhadap teks al-Qur’an dan Hadis dari yang semula lebih menekankan pada sisi parsialitas (juz’iyyah) dan monolitik, diperluas radius jangkauan liputan pemahamannya menjadi lebih umum (‘ammah) dan universal (‘ālamiyyah).

Sehingga dengan pemahaman seperti ini Islam tidak lagi kaku, rigid, keras, eksklusif, non-compromise, tetapi menjadi ummatan wasatha dan bahkan bisa sampai menjadi wajah Islam yang rahmatan li al-‘ālamīn.

Related posts
Falsafah

Deep Ecology: Gagasan Filsafat Ekologi Arne Naess

4 Mins read
Arne Naess adalah seorang filsuf Norwegia yang dikenal luas sebagai pencetus konsep “ekologi dalam” (deep ecology), sebuah pendekatan yang menggali akar permasalahan…
Falsafah

Sokrates: Guru Sejati adalah Diri Sendiri

3 Mins read
Dalam lanskap pendidikan filsafat, gagasan bahwa guru sejati adalah diri sendiri sangat sesuai dengan metode penyelidikan Sokrates, filsuf paling berpengaruh di zaman…
Falsafah

Homi K. Bhabha: Hibriditas, Mimikri, dan Ruang Ketiga

4 Mins read
Homi K. Bhabha, salah satu tokoh terkemuka dalam teori pascakolonial, berkontribusi membangun wacana seputar warisan kolonialisme secara mendalam, khususnya melalui konsepnya tentang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds