Fatwa

Amir dan Bai’at

1 Mins read

Tanya:

Saya pernah mendengar dalam salah satu pengajian, seorang muslim harus mempunyai amir atau pemimpin dan harus berbai’at kepadanya. Apakah yang dimaksud dengan amir dan bai’at itu? (Penanya: Agus Salam, guru agama MIM Tambahardjo, Pati Jawa Tengah).

Jawab:

Ada beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa “barangsiapa yang taat kepada amir, maka sungguh ia telah taat kepada Nabi SAW.” Dalam riwayat lain, dinyatakan bahwa “barangsiapa taat kepada amirku, maka sungguh ia taat kepadaku (yang dimaksud Nabi).”

Pada zaman Nabi SAW, pernah beliau memberi kuasa untuk mengurus urusan masyarakat setempat kepada seseorang yang dipercayainya, yang disebut Amir. Ada gejala dalam masyarakat waktu itu yang menganggap remeh kepada Amir Nabi tersebut, dan soal ini disampaikan kepada Nabi, lalu Nabi SAW memberikan pernyataan seperti tersebut di atas.

Setelah Nabi wafat, digantilah untuk mengurus urusan kaum muslimin itu oleh seorang yang disebut Khalifah. Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, kaum Muslimin memanggil Khalifah dengan “Amirul Mukminin.”

Jadi, kalau yang dimaksud dengan menaati Amirul Mukminin itu jelas. Tetapi beramir atau wajib mempunyai amir, tidaklah jelas amir yang mana yang dimaksud. Demikian pula wajib bai’at. Di Zaman Nabi SAW memang terjadi tiga bai’at, yaitu Bai’at Aqabah, Bai’at Ridhwan, (seperti tersebut pada ayat 10 surat Al-Fath), dan Bai’at Mukminat (seperti tersebut pada ayat 12 Surat Mumtahanah).

Bai’at yang mana yang dimaksud dengan bai’at wakut sekarang, tidak jelas. Karenanya, tidaklah kuat keterangan bahwa seorang muslim harus mempunyai amir dan harus bai’at itu.

Sumber: Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fatwa-fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama 1.

Editor: Arif

Baca Juga  Hukum Suap Menjadi PNS dan Hukum Menerima Gajinya
Related posts
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang HTI

2 Mins read
Pemerintah Indonesia resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017. Dengan pencabutan status tersebut, HTI resmi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *