Fikih

Apa Hukumnya Membaca Basmalah Saat Melakukan Maksiat?

2 Mins read

Bagi umat muslim membaca basmalah merupakan hal yang sangat penting dalam melakukan segala aktivitas. Mulai dari hal kecil hingga hal besar sangat dianjurkan untuk membaca basmalah terlebih dahulu. Basmalah merupakan ungkapan dzikir kepada Allah dengan menyebut dan menyanjung asma-Nya. Tujuannya tidak lain adalah untuk menggapai berkahnya Allah Azza Wa Jalla. Adapun hadits Nabi yang menyebutkan keutamaan basmalah, yaitu:

كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِذِكْرِ اللهِ أَقْطَعُ

“Semua urusan penting yang tidak diawali dengan dzikrullah maka itu terputus (keberkahannya).” (H.R. Daruquthni 896)

Ada pula hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud:

كل ‌أَمر ‌ذِي ‌بَال لَا يبْدَأ فِيهِ بِبسْم الله فَهُوَ أَبتر

“Segala sesuatu yang mempunyai urusan penting yang tidak tidak diawali dengan membaca Bismillah (basmalah) maka itu terputus”. (H.R. Abu Daud)

Pada hadits pertama, pada dasarnya menyebutkan dzikrullah secara umum. Dzikrullah dapat dimaknai dengan membaca kalimat-kalimat yang menyebutkan dan mengingat Allah. Salah satunya adalah kalimat basmalah. Substansi yang terkandung pada hadits kedua juga mempunyai persamaan dengan hadits pertama yaitu mengawali segala urusan dengan kalimat dzikrullah (basmalah).

Ibnu Ruslan menyatakan, bahwasanya hadits tersebut menjadi landasan disunnahkannya membaca basmalah atau dzikrullah sebelum memulai segala pekerjaan dan kegiatan. Tanpanya segala pekerjaan itu dianggap terputus sebagaimana yang telah dijelaskan pada hadits di atas. (Ibnu Ruslan, Kitab Syarah Sunan Abi Daud. Mesir, Dar al-Falah li al-Buhus: 2016 jilid 18 halaman 538)

Hukum Membaca Basmalah Saat Melakukan Maksiat

Namun, bagaimana jika kalimat thayyibah ini diucapkan ketika hendak melakukan perbuatan yang justru dilarang oleh syariat ? Ketika hendak bermaksiat misalnya, apakah diperbolehkan membaca basmalah di saat melakukan maksiat?

Baca Juga  Dalam Agama Islam, Akibat Hukum di Dunia dan Akhirat

Dalam hal ini. Imam Abu Bakri Syatha menegaskan tentang hukum membaca basmalah dalam kitabnya yang berjudul I’anatu Thalibin:

البسملة ‌مطلوبة في كل أمر ذي بال – أي حال – يهتم به شرعا، بحيث لا يكون محرما لذاته ولا مكروها كذلك، ولا من سفاسف الأمور – أي محقراتها – فتحرم على المحرم لذاته كالزنا، لا لعارض كالوضوء بماء مغصوب. وتكره على المكروه لذاته كالنظر لفرج زوجته، لالعارض كأكل البصل

“Kalimat basmalah diperintahkan di setiap perkara yang mengandung kepentingan di dalamnya, dalam hal in artinya perkara itu bukan sesuatu yang diharamkan dan tidak dimakruhkan karena zatnya, dan juga bukan perkara yang hina. Sehingga diharamkan membaca basmalah atas perkara yang haram karena zatnya sendiri, seperti berzina. Tidak haram atas sesuatu yang haram karena faktor lain, seperti membaca basmalah pada saat berwudhu dengan air yang dirampas. Dan basmalah makruh atas perkara yang makruh karena zatnya, seperti pada saat memandang kemaluan pasangan, tidak dimakruhkan basmalah atas perkara yang makruh karena faktor lain, seperti pada saat makan bawang merah.” (Abu Bakri Syatha, I’anah at-Thalibin, [Dar al-Fikri li at-Tauzi’ wa an-Nasyr, 1997 M), jilid. 1, halaman. 9)

Dalam muqaddimah kitab Hasyiyah Bajuri, Syaikh Ibrahim al-Bajuri menyatakan, bahwasanya basmalah disunnahkan kepada setiap perkara yang mempunyai kepentingan. Dan sebaliknya basmalah diharamkan atas perbuatan-perbuatan yang haram seperti minum khamer.

Para fuqaha berpendapat bahwa hukum membaca basmalah dihukumi menjadi wajib, sunnah, makruh, bahkan haram. Menurut Imam Suyuthi, basmalah akan menjadi haram ketika seorang itu mengerjakan aktivitas yang buruk, sebagaimana penjelasannya.

لأن الغرض من البسملة التبرك في الفعل المشتمل عليه، والحرام لا يراد كثرته وبركته وكذلك المكروه

Baca Juga  Constitutional Complaint: Upaya Perlindungan HAM di Indonesia

“Karena tujuan dari membaca basmalah (Bismillahhirrahmanirrahim) ialah al-Tabarruk (mengalap berkah) terhadap perkara yang dibacakan basmalah tersebut. Sedangkan dalam perkara yang haram tidak boleh diperbanyak jumlah dan dicari keberkahannya. Begitu pula pada perkara yang makruh.”

Syaikh Ahmad bin Abdul Lathif al-Khatib al-Minangkabawi asy-Syafi’ie dalam kitab monumentalnya “Hasyiyah al-Nafahat ‘ala Syarhi al-Waraqat” menyebutkan hukum diharamkannya membaca basmalah sebagai berikut :

و أما التحريم ففي كل محرم ذاتي كشرب الخمر و الزنى فتحرم البسملة عند ابتداء الزنى و شرب الخمر لما فيه من امتهان اسم الله بجعله وسيلة للمحرم بل قد يؤدي ذلك إلى الكفر إذا استحل ذلك، لأن استحلال المحرم كفر

“Adapun (hukum membaca bismillah) yang diharamkan adalah pada setiap yang haram dzatnya seperti saat meminum khamer atau zina. Maka diharamkan membaca bismillah ketika memulai zina dan minum khamer. Hal itu karena termasuk menghinakan nama Allah dengan menjadikannya sebagai sarana untuk melakukan perbuatan haram. Bahkan bisa jadi menghantarkan pada kekufuran jika memandangnya halal. Sebab, menghalalkan yang haram adalah kekufuran.”   

Dengan demikian, membaca basmalah (bismillahirrahmanirrahim) dapat dihukumi haram apabila dilakukan untuk perihal yang haram. Begitu pula dengan maksiat yang merupakan segala perihal yang dilarang oleh syariat dan mengundang murka Allah. Perkara ini tidak boleh dipandang remeh karena dapat menimbulkan istihza’ (mengolok-olok kalimat Allah). Semoga kita dihindarkan dari kesalahan ini. Wallahu a’lam bi al-Shawab. 

Editor: Soleh

Zakaria Adjie Pangestu
2 posts

About author
Mahasiswa Syariah dan Hukum di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds