Inspiring

Apa yang Salah dari Hukum Tidak Wajibnya Jilbab?

4 Mins read
Oleh: Yusuf Yanuri*

Seorang ustadz di sebuah pesantren pernah mengatakan kepada saya dengan kalimat yang cukup mencengangkan, ia berkata: “jangan pake Tafsir Al-Mishbah karya Quraish Shihab, itu tafsir Al-Mishbah Al-Mudzlim (lampu yang gelap), gak usah dibaca.” Hal ini salah satunya terkait dengan hukum tidak wajibnya jilbab.

Sahabat yang Menuju Perkampungan Bani Quraidzah

Perkataan ini mengingatkan saya dengan kisah sahabat sebelum penaklukan Bani Quraidzah. Ketika Nabi Muhammad memerintahkan para sahabat untuk segera pergi ke perkampungan Quraidzah, dan melarang mereka salat ashar kecuali di Quraidzah.

Di tengah perjalanan, para sahabat ini memasuki waktu ashar, sedangkan mereka belum sampai di perkampungan Quraidzah. Mereka pun bimbang, apakah harus salat ashar sekarang, atau mengikuti perintah Nabi untuk salat di Quraidzah, yang berarti mengakhirkan salat ashar.

Singkat cerita, para sahabat yang mulia ini terpecah menjadi dua kelompok. Yang satu tetap salat ashar di tengah perjalanan, tidak di Quraidzah. Yang satu lagi mengakhirkan salat ashar agar dapat salat ashar di Quraidzah.

Umar bin Khattab, seorang sahabat yang sangat berpengaruh, ketika menaklukkan Suriah dan Irak, tidak membagikan tanah rampasan kepada tentara muslim. Hal ini sepintas bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad.

Namun, menurut analisa beberapa tokoh, Umar begitu memahami substansi pesan Al-Qur’an sekaligus substansi moralitas Nabi Muhammad. Dengan demikian ia tetap membiarkan tanah rampasan tersebut dikelola oleh orang-orang miskin Suriah & Irak sekalipun mereka belum masuk Islam.

Hal ini sempat membuat Umar dikritik oleh banyak sahabat senior yang lain. Salah satu yang paling keras mengkritiknya adalah Bilal, sehingga Umar berdoa: “Ya Tuhan, bebaskan aku dari Bilal dan kawan-kawannya.”

Teladan Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah

Imam Syafii adalah salah satu imam mazhab yang cukup tegas menolak istihsan. Istihsan adalah salah satu sumber hukum selain 4 sumber hukum yang disepakati oleh ijma’, yaitu metodologi pengambilan hukum Islam dengan cara meninggalkan hukum yang telah ditetapkan kepada hukum yang lainnya, pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasarkan dalil syara’.

Baca Juga  Buya Hamka: Mengenang “Tasawuf Modern”

Imam Syafii mengatakan man istahsana faqod syara’a (siapa yang melakukan istihsan, maka ia telah membuat syariat). Membuat syariat artinya menyamai Tuhan dalam membuat syariat, dan itu jelas merupakan dosa yang besar.

Berseberangan dengan Imam Syafii, Imam Abu Hanifah justru melakukan istihsan dengan cukup ekstrem. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa minuman keras yang tidak terbuat dari anggur (sejenis khamr) dalam kadar yang tidak memabukkan adalah halal.

Inilah yang kemudian dipakai oleh para khalifah dinasti Abbasiyah yang berada di Kufah waktu itu, sehingga mereka biasa mengkonsumsi minuman keras yang tidak terbuat dari anggur dan dalam kadar yang tidak memabukkan. Selain itu mazhab Hanafi juga membolehkan perempuan menikah tanpa wali.

Secara sepintas, Imam Syafii menyalahkan Imam Abu Hanifah karena menggunakan istihsan. Imam Syafii seolah ingin mengatakan bahwa Imam Abu Hanifah telah melakukan dosa besar karena melakukan istihsan sama dengan membuat syariat baru. Lantas, bagaimana sikap Imam Syafii dalam perbuatan? Kita simak kisah berikut.

Suatu ketika, Imam Syafii mengunjungi makam Abu Hanifah. Ia bermukim di sekitar makam tersebut selama tujuh hari. Ketika Imam Syafii mengimami salat subuh, ia tidak menggunakan doa qunut. Padahal dalam mazhab Syafii dipahami bahwa doa qunut adalah sunah muakkad. Bahkan, jika ada yang lupa tidak mengerjakannya dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi.

Imam Syafii memberikan alasan dengan berkata: “karena Imam Abu Hanifah tidak menyunnahkan doa qunut dalam salat subuh, dan aku meninggalkan doa qunut ta’adduban (karena adab dan etika) kepada Imam Abu Hanifah.” Ini adalah suatu sikap yang luar biasa yang ditunjukkan oleh imam besar sekaliber Imam Syafii.

Kontroversi Imam Madzhab

Pendapat Abu Hanifah terkait minuman keras sejenis khamr dan perempuan menikah tanpa wali merupakan pendapat yang sangat kontroversial. Ciu Bekonang yang tidak dibuat dari anggur halal ketika tidak sampai memabukkan.

Baca Juga  Putri Ariani, Penyanyi Cerdas Penuh Bakat yang Mulai Mendunia

Jika Imam Abu Hanifah hidup di zaman sekarang, bisa jadi mazhabnya tidak akan laku, karya-karyanya tidak ada yang membaca kecuali orang-orang yang dicap “liberal”. Namun Imam Abu Hanifah hidup ketika adab masih dipegang teguh oleh para ulama waktu itu, termasuk Imam Syafii.

Dalam beberapa hal, Imam Syafii juga tidak kalah kontroversial. Anak perempuan hasil zina yang tidak memiliki jalur hukum resmi dengan ayah biologisnya, boleh dinikahi oleh ayah biologisnya sendiri. Kurang kontroversial apa pendapat ini jika dilemparkan hari ini? Dan dengan pendapat ini Imam Syafii masih tetap dihormati sebagai imam mazhab dengan pengikut yang tersebar di seluruh penjuru dunia.

Imam Malik, salah seorang imam mazhab yang lain, berpendapat bahwa anjing tidak najis, melainkan suci. Imam Malik dengan segenap kerendah hatiannya berkata:

“saya hanyalah seorang manusia, terkadang salah, terkadang benar. Oleh karena itu, telitilah pendapatku. Bila sesuai dengan Alquran & Assunnah, ambillah. Dan bila tidak sesuai, tinggalkanlah.”

Berbeda Pendapat Tapi Tetap Menghargai

Pendapat-pendapat kontroversial di kalangan imam mazhab merupakan hal yang biasa-biasa saja. Dan sikap saling menghormati dan saling menghargai pendapat yang lain diantara mereka merupakan hal yang luar biasa.

Sayangnya, itu terbalik dengan kita hari ini. Kita menganggap bahwa pendapat yang keluar dari jumhur itu adalah sesuatu yang mengerikan, kemudian melupakan betapa para imam mazhab itu saling menghormati satu sama lain.

Umar bin Khattab adalah salah satu sahabat yang sering memutuskan sesuatu yang sangat kontroversial. Keputusannya untuk tidak membagikan tanah rampasan kepada tentara muslim ditentang oleh Ibnu Abbas.

Namun, Ibnu Abbas tetap menghormati Umar sebagai seorang khalifah dan sahabat dekat Rasulullah. Umar juga pernah bersitegang dengan Abu Bakar ketika mengusulkan kodifikasi Alquran menjadi mushaf. Namun setelah itu Abu Bakar justru menunjuk Umar sebagai khalifah yang akan menggantikannya. Betapa indah perbedaan ini, pemirsa?

Baca Juga  Bintu Syathi’, Mufassir Perempuan Modern Pertama yang Hobi Menulis

Dalam hal ini, kita bisa mencontoh seorang intelektual muslim sejati: Imam Al-Ghazali. Imam Ghazali mengkritik habis filsafat Islam setelah mendalami dan mempelajari filsafat Islam. Sehingga perdebatan Al-Ghazali melawan para filsuf muslim adalah perdebatan yang berkelas, santun, dan berkemajuan.

Hukum Tidak Wajibnya Jilbab

Pendapat Prof. Quraish Shihab tentang hukum tidak wajibnya jilbab hanya salah satu pendapat kontroversial yang keluar dari jumhur ulama, selain daripada banyak sekali pendapat kontroversial yang lain, yang disikapi dengan begitu arif dan santun oleh para pendahulu kita. Jika kita tidak setuju, maka marilah kita tiru Al-Ghazali.

Mari kita pelajari fikih dengan baik dan benar, lalu kita bantah argumen Prof Quraish Shihab dengan baik dan benar. Dengan makalah, artikel, buku, syukur-syukur dengan kitab tafsir sehingga seimbang. Jika belum bisa, ya biasa-biasa saja lah. Tidak perlu melarang orang membaca buku, apalagi sampai membakarnya.

Atau jangan-jangan kita kurang tersenyum seperti ketika Nabi tersenyum melihat para sahabat berbeda pendapat ketika pergi menuju perkampungan Quraidzah. Santuy!

*) Ketua PW IPM Jawa Tengah Bidang PKK

1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Inspiring

Imam Al-Laits bin Saad, Ulama Besar Mesir Pencetus Mazhab Laitsy

3 Mins read
Di zaman sekarang, umat Islam Sunni mengenal bahwa ada 4 mazhab besar fiqh, yang dinisbahkan kepada 4 imam besar. Tetapi dalam sejarahnya,…
Inspiring

Ibnu Tumart, Sang Pendiri Al-Muwahhidun

4 Mins read
Wilayah Maghreb merupakan salah satu bagian Dar al-Islam (Dunia Islam) sejak era Kekhalifahan Umayyah. Kebanyakan orang mengenal nama-nama seperti Ibnu Rusyd, Ibnu…
Inspiring

Kenal Dekat dengan Abdul Mu'ti: Begawan Pendidikan Indonesia yang Jadi Menteri Dikdasmen Prabowo

3 Mins read
Abdul Mu’ti merupakan tokoh penting dalam dunia pendidikan dan organisasi Islam di Indonesia. Ia dikenal sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds