Perspektif

Apakah Arab Saudi Negara Islam yang Ideal?

3 Mins read

Konstitusi merupakan bagian paling penting dalam sebuah negara, baik dari negara berdasarkan asas Islam ataupun yang bukan berasaskan Islam. Negara berasaskan Islam sendiri mengikat negaranya dengan tata aturan atau hukum Islam dalam konstitusinya, seperti Arab Saudi, Iran, Afghanistan dan lainnya. Ada juga yang negara mayoritas Islam tapi tidak berasaskan Islam sebagai hakikat konstitusinya, seperti Indonesia, Aljazair, Lebanon, Turki dan lain sebagainya.

Bagaimanapun juga, konstitusi sebagai landasan pokok terhadap semua kebijakan yang menaungi berbagai permasalahan kehidupan terhadap negara tersebut, termasuk berbicara tentang kebijakan ekonomi, sosial, budaya, agama dan politik. Kajian politik dalam spesifikasi konstitusi dalam hal ini mengacu kepada arah kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan untuk kemakmuran dan keadilan terhadap negara tersebut, termasuk kali ini membicarakan tentang konstitusi Arab Saudi.

Arab Saudi

Lebih spesifik membahas tentang Arab Saudi yang merupakan salah satu negara di Dunia Islam yang cukup strategis, terutama karena di negara tersebut terdapat Baitullah di Makkah yang menjadi pusat ibadah haji kaum Muslim seluruh dunia. Apalagi perjalanan Islam tidak bisa dilepaskan dari wilayah Arab Saudi. Sebab, di sanalah Rasulullah lahir dan Islam bermula hingga menjadi peradaban besar dunia.

Arab Saudi juga sering menjadi rujukan dalam dunia pendidikan Islam karena di negara tersebut terdapat beberapa universitas seperti King Abdul Aziz di Jeddah dan Ummul Qura di Makkah yang menjadi tempat belajar banyak pelajar Islam dari seluruh dunia. Dari negara ini, muncul Gerakan Wahabi yang banyak membawa pengaruh di Dunia Islam. Lebih jauh, Saudi sering dianggap merupakan representasi negara Islam yang berdasarkan al-Quran dan Sunnah.

Sisi Lain Arab Saudi

Namun demikian, di sisi lain, Arab Saudi juga merupakan negara yang paling banyak dikritik di Dunia Islam. Sejak awal pembentukannya, negara ini dianggap memberontak terhadap Khilafah Dinasti Turki Utsmani. Sejarahnya juga penuh dengan pertumpahan darah lawan-lawan politiknya. Banyak pihak juga menyoroti tindakan keras yang dilakukan oleh rezim ini terhadap pihak-pihak yang menentang kekuasaan Keluarga Saud.

Baca Juga  Arab Saudi Makin Modern: Bagaimana Nasib Wahabi?

Tidak hanya itu, Arab Saudi juga dikecam karena menyediakan daerahnya untuk menjadi pangkalan militer Amerika Serikat. Kehidupan keluarga kerajaan yang penuh kemewahan juga banyak menjadi sorotan. Secara ekonomi, Arab Saudi juga menjadi incaran negara-negara besar di dunia karena faktor kekayaan minyaknya.

Berkaitan dengan sistem pemerintahan, dalam pasal 5a Konstitusi Arab Saudi ditulis: Pemerintah yang berkuasa di Kerajaan Saudi adalah Kerajaan. Sistem Kerajaan berarti kedaulatan mutlak ada di tangan raja, dengan artian raja adalah pemegang hak pembuat hukum. Meskipun Arab Saudi menyatakan bahwa negaranya berdasarkan pada al-Quran dan Sunnah, dalam praktiknya, dekrit rajalah yang paling berkuasa dalam hukum. Padahal dalam Islam, bentuk negara adalah Khilafah Islamiyah, dengan kedaulatan ada di tangan Allah SWT.

Dalam sistem kerajaan, raja lah yang juga menentukan siapa penggantinya; biasanya adalah anaknya atau dari keluarga dekat, sebagaimana tercantum dalam pasal 5c: Raja memilih penggantinya dan diberhentikan lewat dekrit kerajaan. Siapa pun mengetahui, siapa yang menjadi raja di Arab Saudi haruslah orang yang sejalan dengan kebijakan Amerika Serikat. Sementara itu, dalam Islam, Khalifah dipilih oleh rakyat secara sukarela dan penuh keridhaan.

***

Padahal, kalau seandainya mengingat sedikit bentuk pemerintahan Islam pada masa Nabi Muhammad dan para Khalafa al-Rasyidin tidak ada sama sekali memakai sistem monarki atau beraja (Kerajaan) dalam bentuk pemerintahan mereka, malahan menggunakan sistem republik dan demokrasi seperti yang digambarkan oleh para ilmuwan barat saat ini. Secara sederhananya, Islam tidak memberi patokan khusus untuk membentuk negara yang bersifat monarki ataupun monarki absolut.

Namun, fakta yang terjadi di Arab Saudi adalah sebuah sistem pemerintahan yang mengikuti dinasti-dinasti pendahulu mereka yang berkuasa di wilayah Jazirah Arab, seperti Dinasti Umayyah, Dinasti Abbasiyah, Dinasti Ayyubiyah, Dinasti Fatimiyah dan lain sebagainya. Sistem pemerintahan tersebut memang tidak sama sekali mengacu pada arahan hukum Islam, namun para dinasti tersebut tetap menerapkan syariat Islam dalam setiap kebijakan terhadap politik, ekonomi, sosial termasuk dalam kebijakan agama di lingkungan masyarakatnya.

Baca Juga  Sejarah Kelam Politisasi Agama Islam

Banyak kalangan yang mengatakan terutama dari kalangan Salafi-Wahabi yang sudah terdoktrinasi dengan sistem keagamaan di sana, mereka berasumsi bahwa Arab Saudi sebagai negara Islam yang ideal sebagai panutan untuk berdirinya sebuah negara Islam. Karena Arab Saudi telah memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya dalam perihal ekonomi dan sosial, sehingga oleh sebab itu Arab Saudi cocok dijadikan negara panutan dalam hal politik Islam.

Apakah Negara Islam yang Ideal?

Akan tetapi, menurut saya dalam hal politik Islam tidak mencerminkan nilai demokratis sama sekali, karena sudah sangat erat dengan hak otoriter sang raja dalam memberikan keputusan bagi negaranya, dengan demikian pula tidak adanya kebebasan dalam berpendapat bagi rakyatnya.

Terlebih lagi, di era kontemporer ini, pihak pemerintah Arab Saudi sedang menggemborkan “modernisasi gila-gilaan” di beberapa kota seperti Jeddah dan Riyadh, sebagai wilayah diversifikasi yang tidak hanya mengandalkan pertumbuhan negaranya melalui minyak bumi, namun juga dari segi industri hiburan dan industri lainnya, yang tentunya akan merusak moralitas Islam bagi masyarakatnya pada masa mendatang. Sehingga secara tidak langsung dapat dikatakan Arab Saudi, bukanlah negara Islam yang ideal.

Editor: Soleh

Johan Septian Putra
31 posts

About author
Mahasiswa Pascasarjana Prodi Sejarah Peradaban Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Articles
Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *