Fatwa

Apakah Menyentuh Kulit Lawan Jenis dapat Membatalkan Wudhu?

1 Mins read

IBTimes.ID – Ayat أَوْ لمَسْتم النِّسَاء dalam surat al-Maidah ayat 6 kerap menjadi dalil bahwa menyentuh kulit lawan jenis dapat membatalkan wudhu. Di kalangan para sahabat, terdapat perbedaan pendapat dalam memahami ayat ini.

Bunyi lengkap ayat ini adalah sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

Pendapat pertama mengenai ayat ini, antara lain pendapatnya ‘Ali dan Ibn ‘Abbas yang mengartikan firman di atas dengan bersetubuh. Sehingga bersentuhnya kulit dua orang lawan jenis tidak membatalkan wudhu.

Pendapat kedua, antara lain pendapatnya ‘Umar ibn al-Khattab dan Ibn Mas’ud, yang mengartikan dengan persentuhan kulit laki-laki dan perempuan. Perbedaan pemahaman ini mengakibatkan perbedaan pendapat tentang batal atau tidaknya wudhu karena persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan.

Baca Juga  Bagaimana Cara Menyantuni Anak Yatim dalam Islam?

Menurut pendapat yang pertama, persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini juga dipegangi oleh ulama Hanafiyah. Menurut pendapat yang kedua, persentuhan antara kulit laki-laki dan kulit wanita membatalkan wudhu. Pendapat ini dipegangi oleh ulama Syafi’iyah dan ulama Hanbaliyah. Sedangkan menurut ulama Malikiyah, persentuhan kulit antara laki-laki dan kulit wanita membatalkan wudhu apabila menimbulkan syahwat.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mentarjih pendapat yang pertama, bahwa persentuhan kulit antara laki-laki dan kulit wanita tidak membatalkan wudhu, hal ini didukung oleh hadis-hadis, antara lain hadis dari ‘Aisyah yang menerangkan:

فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ(رواه المسلم و الترمذى وصححه)

Artinya: pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah saw dari tempat tidur, kemudian saya merabanya dan tanganku memegang kedua telapak kaki Rasulullah yang sedang tegak karena beliau sedang sujud. (HR. Muslim dan Tirmidzi serta mensahihkannya).

Oleh karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid, melalui fatwatarjih.id berpesan kepada warga Muhammadiyah yang hendak menjelaskan batal atau tidaknya wudhu karena bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, hendaknya disampaikan seperti penjelasan di atas.

Sumber: Suara Muhammadiyah No. 6 tahun 1997

Avatar
1333 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang HTI

2 Mins read
Pemerintah Indonesia resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017. Dengan pencabutan status tersebut, HTI resmi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *