Fikih

Apakah Perceraian di Luar Pengadilan Sah Secara Hukum?

3 Mins read

Allah SWT telah menciptakan Dunia dan seluruh makhluk yang ada di dalamnya dibentuk dan dibangun dalam kondisi yang berpasang-pasangan. Demikian pula manusia diciptakan dalam keadaan berpasangan yaitu ada pria dan wanita. Selanjutnya Salah satu tujuan dari diciptakannya makhluk saling berpasangan adalah untuk melangsungkan pernikahan.

Pernikahan adalah hubungan lahir-batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri. Pernikahan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perceraian dalam Islam

Pada dasarnya, tidak ada batasan waktu dalam pernikahan, artinya pernikahan  itu dilakukan untuk waktu selamanya baik itu perkawinan monogami maupun poligami. Inilah yang sebenarnya diatur oleh Agama Islam dan dikehendaki oleh Allah SWT.

Namun dalam alasan dan keadaan tertentu terdapat hal-hal yang menghendaki putusnya pernikahan itu, dalam artian bahwa apabila hubungan perkawinan tetap diteruskan, maka akan menimbulkan kemudharatan yang terjadi. Dalam hal ini agama Islam membenarkan perceraian sebagai upaya terakhir dalam usaha memutusakan hubungan pernikahan.

Perceraian didefinisikan sebagai “Divorce is one of ways how marriage can terminate and constitutes the case that fills the dossier of court, Islamic court in particular, the most.” Salah satu cara bagaimana pernikahan dapat berakhir dan merupakan salah satu bantuk kasus yang ditangani oleh pengadilan, terutama perkara yang paling banyak  berada di pengadilan Agama.

Permasalahan ini merupakan masalah yang cukup rumit dan dilematis dalam kehidupan masyarakat sekarang ini. Kita semuanya telah mengetahui bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 telah diundangkan dan diberlakukan sejak  46 tahun yang lalu.

Namun pada prakteknya masalah perceraian belum sepenuhnya dipatuhi oleh sebagian masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut. Karena praktek perceraian yang dilakukan oleh suami tidak di depan sidang pengadilan masih saja berlangsung hingga dewasa ini.

Baca Juga  Ibadah at Home Ramadhan yang Pahalanya Besar

Dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan yang berwenang setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan hidup rukun lagi sebagai suami istri. Ketentuan ini jelas bahwa untuk melakukan perceraian harus ada alasan yang cukup dan harus dilakukan di depan sidang pengadilan.

Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan di atas, dalam tulisan ini akan menggambarkan mengenai bagaimana status hukum tentang Perceraian yang dilakukan di Luar Pengadilan Menurut Perspektif Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.

Analisis Yuridis

Perceraian Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang secara tegas disebutkan bahwa :

1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
3. Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Apabila dicermati dengan saksama, dalam pasal di atas dapat kita temukan bahwa menurut hukum perkawinan nasional yang berlaku secara tegas tidak mengakui perceraian di luar pengadilan. Hal ini bertujuan untuk melindungi kaum wanita pada umumnya dan pihak istri pada khususnya.

Menurut ketentuan Pasal 146 ayat 2 KHI: “Suatu perceraian dianggap terjadi beserta akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.” Sedangkan jika kasusnya merupakan cerai talak, Pasal 131 ayat (3) KHI mengatur bahwa: “suami baru dapat mengucapkan ikrar talak terhadap istrinya di depan sidang Pengadilan Agama setelah putusan Pengadilan Agama tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap.”

Dengan demikian setelah si suami menjatuhkan ikrar talak terhadap istrinya, maka di saat itu juga putuslah hubungan perkawinan diantara mereka. Mengakibatkan tidak ada halangan bagi bekas suami tersebut untuk menikah lagi dengan perempuan lain.

Baca Juga  Hukum Masbuk bagi Jamaah Shalat Jumat

Penegasan dan Kesimpulan

Aturan perceraian harus dilakukan di depan sidang Pengadilan dipertegas lagi dengan adanya Pasal 18 PP No. 9 Tahun 1975 Tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 115 KHI yang mengatur bahwa:

“perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”dan Pasal123 KHI disebutkan bahwa: “Perceraian baru diakui terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.”

Dari berbagai aturan hukum yang telah dijelaskan diatas dapat disimpulkan bahwa perceraian di luar Pengadilan menurut UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berakibat tidak sah secara hukum. Hal ini disebabkan karena tidak dapat memberi kepastian hukum terhadap mantan istri dan anak-anak.

Perceraian yang dikehendaki oleh Negara adalah yang dilakukan di depan sidang pengadilan. Tentu dengan alasan-alasan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Nabhan

Related posts
Fikih

Bolehkah Mengucapkan Salam kepada Non-Muslim?

3 Mins read
Konflik antar umat beragama yang terus bergelora di Indonesia masih merupakan ancaman serius terhadap kerukunan bangsa. Tragedi semacam ini seringkali meninggalkan luka…
Fikih

Apa Hukumnya Membaca Basmalah Saat Melakukan Maksiat?

2 Mins read
Bagi umat muslim membaca basmalah merupakan hal yang sangat penting dalam melakukan segala aktivitas. Mulai dari hal kecil hingga hal besar sangat…
Fikih

Bagaimana Hukum Mengqadha' Salat Wajib?

4 Mins read
Dalam menjalani hidup tak lepas dari lika liku kehidupan. Ekonomi surut, lapangan pekerjaan yang sulit, dan beberapa hal lainnya yang menyebabkan seseorang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *