Fatwa

Apakah Salat Jamak dan Qasar Selalu Satu Paket?

2 Mins read

Salat musafir adalah salat yang dilakukan oleh seseorang ketika sedang melakukan safar. Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu.

Orang yang melakukan perjalanan disebut musafir. Bagi mereka, Allah dan Rasul-Nya tidak ingin memberatkan umat-Nya. Oleh karenanya, Islam mensyariatkan adanya rukhsah salat jamak dan salat qasar. Salat jamak adalah mengumpulkan dua macam salat dalam satu waktu tertentu.

Dua macam salat itu adalah salat Zuhur dengan salat Asar dan salat Maghrib dengan salat Isya. Sedangkan salat qasar adalah memendekkan/meringkas jumlah rakaat pada salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat yaitu salat Zuhur, Asar, dan Isya.

Adapun dalil-dalil yang menerangkan tentang salat jamak adalah sebagai berikut:

  • Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra., ia berkata:

جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ

Artinya: “Nabi SAW. pernah menjamak antara salat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi SAW) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” [HR. Ahmad]

  • Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ

Artinya: “Bahwa Rasulullah SAW. jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat Dzuhur ke waktu salat Ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua salat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau salat dzuhur terlebih  dahulu kemudian naik kendaraan. [Muttafaq ‘Alaih]

Baca Juga  Hukum Shalat Jumat Secara Bergelombang Atau Bergiliran

Adapun dalil yang menerangkan tentang salat qasar adalah sebagai berikut:

  • Surat an-Nisaa’ [4]: 101;

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar salatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

  • Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra.:

أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْصُرُ فِى السَّفَرِ وَيُتِمُّ وَيُفْطِرُ وَيَصُومُ

Artinya: “Bahwa Nabi SAW. pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa.[HR. ad-Daruquthni]

  • Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la bin Umayyah, ia berkata:

قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ

Artinya: Saya bertanya kepada ‘Umar IbnulKhaththab tentang (firman Allah): “Laisa ‘alaikum junahun an taqshuru minashsalati in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru”. Padahal sesungguhnya orang-orang dalam keadaan aman. Kemudian Umar berkata: Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu. Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Beliau bersabda: Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya. [HR. Muslim]

  • Hadis yang diriwayatkan oleh Anas ra.:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَصَلَّى الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ

Artinya:“Bahwa Rasulullah SAW. salat Dzuhur di Madinah empat rakaat dan salat Ashar di DzulHulaifah dua rakaat. [HR. Muslim]

Baca Juga  Hukum Berobat Dengan Minyak Ular Piton

Pelaksanaan salat jamak dan qasar itu tidak selalu menjadi satu paket (salat jamak sekaligus qasar). Seorang yang menqasar salatnya karena musafir, tidak mesti harus menjamak salatnya, demikian pula sebaliknya.

Seperti melakukan salat Zuhur 2 rakaat pada waktunya dan salat Asar 2 rakaat pada waktunya atau menjamak salat Zuhur dan salat Ashar masing-masing 4 rakaat baik jamak taqdim maupun ta’khir. Diperbolehkan pula menjamak dan menqashar sekaligus.

Ada pendapat ulama mengenai seorang musafir tetapi dalam keadaan menetap tidak dalam perjalanan, seperti seorang yang berasal dari Indonesia bepergian ke Arab Saudi untuk berhaji, selama ia di sana, ia boleh mengqasar salatnya dengan tidak menjamaknya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi SAW ketika berada di Mina.

Walaupun demikian, boleh-boleh saja dia menjamak dan menqasar salatnya ketika ia musafir seperti yang dilakukan oleh Nabi SAW ketika berada di Tabuk. Pada kasus ini, ketika dia dalam perjalanan, lebih baik menjamak dan menqasar salat, karena yang demikian lebih ringan, tidak memberatkan di perjalanan dan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Namun ketika telah menetap di Arab Saudi, lebih utama menqasar saja tanpa menjamaknya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No.29 Tahun 2013
Editor: Yahya FR
Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds