Fatwa

Perempuan Lebih Baik Shalat di Rumah Atau di Masjid?

4 Mins read

Ada dua masalah yang seakan-akan bertentangan yaitu tentang “Lebih afdhal (utama) perempuan salat di rumah” dan “perempuan salat di masjid”. Untuk menjelaskan kedua masalah tersebut kami sampaikan beberapa hadis dan bagaimana sebenarnya pemahaman terhadap hadis-hadis tersebut:

Pertama, Hadis tentang Shalat Perempuan di Rumah Lebih Afdhal

حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى. أَنَّ عَمْرَو بْنَ عَاصِمٍ حَدَّثَهُمْ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُوَرِّقٍ عَنْ أَبِى الأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِىِّ –صلى الله عليه وسلم- قَالَ «صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا». [رواه أبو داود :الصلاة: التشديد فى ذلك: 482]

Artinya: “Ibnu al-Musanna telah menceritakan kepada kami bahwa Amr bin ‘Ashim telah menceritakan kepada mereka, ia berkata; Hammam telah menceritakan kepada kami. Diriwayatkan dari Qatadah, diriwayatkan dari Muwarriq. Diriwayatkan dari Abu al-Ahwash. Diriwayatkan dari Abdullah, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Salat perempuan di rumahnya lebih utama daripada salat perempuan di kamar (pribadi)-nya. Dan salatnya di kamar yang kecil dalam rumahnya lebih utama daripada di (ruangan lain) di rumahnya.” [HR. Abu Dawud; kitab as-Shalah, bab at-Tasydid fi Dzalik. Hadis no. 482]

Abu Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Azim A-bady dalam kitab Aun al-Ma’bub syarah sunan Abi Dawud menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kalimat صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا  adalah salat perempuan di rumahnya. Karena kesempurnaan hijab/ lebih tertutup dan lebih terhindar dari fitnah. Dan maksud kalimat أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا  adalah lebih utama dari salatnya yang dilakukan di kamar yang ada di dalam rumah. Sedang maksud kalimat وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا adalah salatnya perempuan yang dilakukan di kamar yang kecil yang berada di dalam rumahnya yang besar dan berguna untuk menjaga barang-barang yang berharga.

عن السائب مولى أم سلمة عن أم سلمة زوج النبي صلى الله عليه وسلم: عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: خير مساجد النساء قعر بيوتهن. [صحيح ابن خزيمة: اختيار صلاة المرأة قي بيتها:3: 92: حديث: 1687. ومسند أحمد]

Artinya: Diriwayatkan dari as-Sa-ib hamba Umu Salamah. Diriwayatkan dari Umu Salamah isteri Nabi saw. Diriwayatkan dari Nabi saw, beliau bersabda: “Sebaik-baiknya tempat salat perempuan adalah di dalam rumah mereka”. [Sahih Ibnu Khuzaimah, bab; Ikhtiyar salat al-mar-ah fi baitiha, juz 3 hal 92, hadis no 1678, dan Musnad Ahmad, jilid 6, hal. 301]

Dari kedua hadis di atas dan yang semakna dengannya, para ulama berpendapat bahwa salat perempuan di dalam rumahnya lebih utama daripada salatnya di masjid. Musthafa al-A-dawy di dalam kitab Jami Ahkam an-Nisa (at-Thaharah wa as-Salat wa al-Janazah), juz 1. Hal. 299 menjelaskan bahwa hadis Umu Salamah merupakan tambahan dari hadis yang menjelaskan salat perempuan di rumahnya lebih utama daripada salatnya di masjid. Selanjutnya beliau (al-A-dawy) menjelaskan dengan terkumpulnya hadis-hadis tersebut dan yang semakna dengannya menunjukkan bahwa salat perempuan di rumahnya lebih utama dan baik daripada salatnya di masjid.

Baca Juga  Fatima Mernissi dan Pemikirannya tentang Perempuan

Kedua, Hadis-Hadis yang Menjelaskan tentang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي وَابْنُ إِدْرِيسَ قَالَا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ [رواه مسلم: الصلاة: خروج النساء إلى المسجد إذا لم يترتب عليه فتنة: 668]

Artinya: “Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami, ayahku dan Ibnu Idris telah menceritakan kepada kami, keduanya berkata; ‘Ubaidullah telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Nafi, diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda; “Janganlah kalian melarang (mencegah) hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah”. [HR. Muslim, kitab as-Salah, bab Khuruj an-Nisa ila al-masjid iza lam yatarattab ‘alaihi fitnah, hadis no. 668]

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْعَوَّامُ بْنُ حَوْشَبٍ حَدَّثَنِى حَبِيبُ بْنُ أَبِى ثَابِتٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ ».[رواه أبو داود: ماجاء فى خروج النساء إلى المسجد: 567: الجلد 1: 222]

Artinya: “Usman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami. Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami. al-‘Awwam bin Hausyab telah mengkhabarkan kepada kami. Habib bin Abi Sabit telah menceritakan kepadaku, diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah saw bersabda; “Janganlah kalian melarang isteri-isterimu (mendatangi) masjid-masjid, sedang (salat di) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”. [HR. Abu Dawud, bab Maa ja-a fi khuruj an-Nisa-i ilaa al-masajid, hadis no. 567, jilid 1, hal. 222]

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ. [أبو داود: الصلاة: ماجاء فى خروج النساء إلى المسجد: 478]

Artinya: “Musa bin Ismail telah menceritakan kepada kami, Hammad telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Muhammad bin ‘Amr, diriwayatkan dari Abu Salamah, diriwayatkan dari Abu Hurairah, sungguh Rasulullah saw bersabda; “Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah (menghadiri) masjid-masjid Allah, akan tetapi hendaklah mereka keluar dengan tanpa memakai wangi-wangian”. [HR. Abu Dawud, kitab as-Salah, bab Maa ja-a fii khuruj an-Nisa’ ilaa al-Masjid, hadis no. 478]

Baca Juga  Muhammadiyah dan Vaksin: Keselarasan Agama, Sains, dan Kemanusiaan

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْفَجْرَ فَيَشْهَدُ مَعَهُ نِسَاءٌ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ مُتَلَفِّعَاتٍ فِي مُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَرْجِعْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ مَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ. [رواه البخارى: الصلاة: فى كم تصلى المرأة فى الثياب: 259]

Artinya: “Abu al-Yaman telah menceritakan kepada kami, Syu’aib telah mengkhabarkan kepada kami, diriwayatkan dari al-Zuhri ia berkata; ’Urwah telah mengkhabarkan kepadaku bahwa Aisyah berkata; “Sungguh Rasulullah saw mendirikan salat fajar (subuh). Maka perempuan-perempuan mukmin ikut menghadiri salat bersama Rasulullah saw dengan menutup kepala dan mereka kembali ke rumah-rumah mereka tanpa seorangpun melihatnya”. [HR. al-Bukhari, kitab as-Salah, bab fii kam tushallii al-mar-ah fi as-siyab, hadis no. 259]

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ حَنْظَلَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ. [رواه البخارى: الأذان: خروج النساء الى المسجد بالليل والغلس: 818]

Artinya: ’Ubaidullah bin Musa telah menceritakan kepada kami. Diriwayatkan dari Hanthalah. Diriwayatkan dari Salim bin Abdullah, diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, diriwayatkan dari Nabi saw, beliau bersabda; apabila isteri-isterimu meminta izin kepadamu untuk pergi ke masjid, maka izinkanlah mereka”. [HR. al-Bukhari, kitab; al-Azan, bab; Khuruj an-Nisa-i ilaa al-masjid bi al-lail wa al-ghalas, hadis no. 818]

Ketiga, Hadis-Hadis yang Menjelaskan bahwa Shalat Berjamaah Lebih Utama dari Shalat Sendirian

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ عَلَى صَلَاةِ الرَّجُلِ وَحْدَهُ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً. [رواه الترمذى: الصلاة: ماجاء فى فضل الجماعة: 199]

Artinya: “Hannad telah menceritakan kepada kami. ‘Abadah telah menceritakan kepada kami, diriwayat dari ‘Ubaidillah bin Umar, diriwayatkan dari Nafi, diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata; Rasulullah saw bersabda; “salat jamaah lebih utama dari salat seorang diri dengan dua puluh tujuh derajat”. [HR. al-Tirmidzi, kitab as-Salah,bab maa ja-a fi fadl al-jama’ah]

Berikut ini kami uraikan penjelasan mengenai hadis-hadis tersebut:

Baca Juga  Islam Mengangkat Derajat Perempuan

Dari hadis riwayat Muslim dari sahabat Ibnu Umar dapat dipahami bahwa kaum laki-laki dilarang untuk menghalang-halangi perempuan pergi ke masjid untuk melakukan salat berjamaah. Imam an-Nawawi dalam kitab Syarah Sahih Muslim menjelaskan bahwa hadis ini dan hadis-hadis yang semakna dengannya menunjukkan bahwa perempuan tidak dilarang untuk mendatangi masjid. Akan tetapi dengan memperhatikan beberapa syarat yang telah disebutkan oleh para ulama yang diambil dari beberapa hadis seperti hadis no 3 dan 4  di atas dan hadis lainnya. Misalnya mereka tidak memakai wangi-wangian yang berlebihan, menggunakan pakaian yang menutup aurat, tidak ikhtilat dengan kaum pria, tidak menimbulkan fitnah.

Hadis riwayat Abu Dawud dari sahabat Abu Hurairah menjelaskan bahwa kaum laki-laki dilarang menghalang-halangi kaum perempuan menghadiri masjid untuk melakukan salat. Walaupun sesungguhnya salat perempuan di rumah lebih baik daripada salat di masjid.

Kata “at-Talaffu‘” dalam hadis di atas menurut al-Ashma’iy artinya adalah perempuan menggunakan pakaian sehingga menutup badannya. Sedang Ibnu Habib dalam syarah al-Muaththa menjelaskan bahwa kata ‘at-Talaffu‘” artinya menutup kepalanya.

Hadis no.4 riwayat al-Bukhari dari Urwah menjelaskan bahwa perempuan mukmin pada masa Rasulullah saw sudah biasa menghadiri salat jamaah bersama Rasulullah saw seperti salat subuh. Dan mereka mengenakan (memakai) pakaian yang menutup aurat sampai tidak dikenal oleh para sahabat. Ad-Da-wady menjelaskan bahwa maksud kata مَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ tidak ada sorang jamaah yang dapat mengetahui secara pasti perempuan-perempuan yang menghadiri salat bersama Rasulullah. Sampai mereka (sahabat) tidak bisa membedakan antara Khadijah dan Zainab.

Hadis no. 5 riwayat al-Bukhari dari Ibnu Umar menjelaskan bahwa apabila para perempuan (istri) minta izin untuk melakukan salat di masjid, maka para laki-laki (suami) hendaklah mengizinkannya.

Dari beberapa hadis dan penjelasan di atas dapat kami pahami bahwa hadis-hadis tersebut baik yang menjelaskan salat perempuan di rumah lebih utama daripada salat di masjid. Dan hadis tentang larangan bagi laki-laki untuk mencegah perempuan ke masjid dalam rangka salat berjamaah semuanya dapat diterima sebagai dalil. Dan tidak bertentangan satu sama lainnya.

Kesimpulan

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa:

  1. Jika hal-hal yang dilarang tidak dapat dihindari, maka lebih utama bagi wanita salat di rumah.
  2. Jika hal-hal yang dilarang dapat dihindari, maka lebih utama bagi wanita melakukan salat berjamaah di masjid. Dan wajib bagi suami untuk mengizinkannya. (Tentu yang dimaksud disini adalah diluar kondisi pandemi, Ed.)

Wallahu a’lam bish-shawab

Sumber: Fatwa Tarjih No. 06 tahun 2011

Editor: Yusuf R Y

Related posts
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang HTI

2 Mins read
Pemerintah Indonesia resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017. Dengan pencabutan status tersebut, HTI resmi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *