Keraton Kasunanan Surakarta kembali menjadi sorotan nasional. Seusai wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII pada November 2025, dua pangeran sama-sama mengklaim diri sebagai Pakubuwono XIV. Sengketa yang sebenarnya adalah urusan keluarga berkembang menjadi persoalan publik. Bentrokan antarkelompok bahkan pecah di hadapan Menteri Kebudayaan ketika pemerintah hendak menyerahkan Surat Keputusan tentang pengelolaan kawasan cagar budaya pada Januari 2026. Negara akhirnya harus turun tangan agar revitalisasi Keraton tetap berjalan meskipun konflik suksesi belum terselesaikan.
Belajar dari Kisruh Solo, Menjaga Legitimasi Kesultanan
Drama keluarga bangsawan ini menyadarkan kita bahwa krisis suksesi dapat menggerus kewibawaan sebuah institusi yang telah bertahan selama berabad-abad. Legitimasi pergantian kekuasaan dipersoalkan. Persoalannya bukan hanya siapa yang berhak menduduki takhta, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang merupakan salah satu peninggalan sejarah dan kebudayaan yang cukup dibanggakan. Kasus Solo (dan kasus-kasus keraton lain seperti Ternate tahun 2015 dan Cirebon tahun 2020) harusnya bisa menjadi pelajaran bagi Jogja.
Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat memang tidak sedang mengalami konflik terbuka. Sri Sultan Hamengku Buwono X masih menjadi figur yang dihormati, baik sebagai Sultan maupun Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Kehidupan budaya tetap berjalan, upacara-upacara adat terus dilaksanakan, dan hubungan Keraton dengan masyarakat relatif baik. Namun, ketenangan itu tidak berarti tidak ada masalah.
Sejak terbitnya Sabda Raja pada 2015 yang membuka jalan bagi perempuan menjadi calon pewaris takhta, muncul perbedaan pandangan di internal Keraton. Sebagian kerabat menerima perubahan tersebut sebagai penyesuaian terhadap perkembangan zaman, sementara sebagian yang lain memandangnya sebagai penyimpangan dari paugeran yang sudah turun-temurun. Ketegangan antara Sri Sultan dengan beberapa adiknya pun telah lama diketahui publik, meskipun belum berkembang menjadi konflik terbuka sebagaimana terjadi di Surakarta.
Karena itu, situasi Yogyakarta barangkali dapat diibaratkan sebagai api dalam sekam. Bara persoalan belum menyala menjadi kobaran, tetapi juga belum sepenuhnya padam. Dan justru karena suasana masih relatif tenang, kita sebaiknya memikirkan masa depan suksesi secara arif sebelum sejarah menghadirkan ujian yang lebih berat.
Sayangnya, perdebatan publik sering kali berhenti pada satu pertanyaan yang terlalu sederhana: Bolehkah perempuan menjadi Sultan? Pertanyaan tersebut memang penting, tetapi bukan persoalan yang paling mendasar. Yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah legitimasi institusi Kesultanan.
Suatu kerajaan tidak dengan sendirinya runtuh karena dipimpin perempuan, sebagaimana juga tidak otomatis stabil karena dipimpin laki-laki. Kerajaan bertahan apabila mekanisme pergantian kekuasaan dipercaya oleh para pemangku kepentingan dan diterima oleh masyarakat.
Konflik Suksesi Mataram: Pelajaran bagi Masa Depan Kesultanan Yogyakarta
Surakarta menjadi contoh paling nyata. Semua pihak yang bersengketa adalah laki-laki. Tidak ada perdebatan mengenai Sultanah. Namun konflik tetap pecah karena masing-masing memiliki tafsir berbeda mengenai siapa yang paling berhak mewarisi takhta. Sebaliknya, sejumlah monarki modern di Eropa mampu menerima perempuan sebagai pewaris tanpa kehilangan stabilitas karena perubahan itu dilakukan melalui mekanisme yang memperoleh legitimasi politik dan sosial.
Dengan demikian, persoalan pokoknya bukan gender, melainkan legitimasi. Pelajaran tersebut sesungguhnya telah lama diajarkan oleh sejarah Mataram sendiri. Kesultanan Yogyakarta lahir bukan dari suasana damai, melainkan dari krisis politik yang berkepanjangan. Seusai wafatnya Sultan Agung pada 1645, Mataram mengalami kemunduran akibat konflik internal, pemberontakan daerah, serta meningkatnya campur tangan VOC dalam urusan suksesi kerajaan. Persaingan antarkeluarga istana membuat kekuatan kolonial semakin mudah memainkan politik divide et impera.
Puncaknya adalah Perjanjian Giyanti tahun 1755 yang membelah Mataram menjadi dua kerajaan: Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta. Dua tahun kemudian, Perjanjian Salatiga kembali memecah kekuasaan dengan lahirnya Kadipaten Mangkunegaran.
Jadi, Kesultanan Yogyakarta sendiri sebenarnya lahir dari sengketa mengenai legitimasi kekuasaan. Sejarah tersebut meninggalkan pelajaran yang sangat mahal. Konflik suksesi tidak pernah berhenti pada persoalan keluarga. Ia selalu berpotensi menyeret kepentingan politik yang lebih luas, mengurangi kewibawaan institusi, dan mengubah arah perjalanan sejarah.
Perbedaannya hanya terletak pada bentuk intervensi. Jika pada abad ke-18 campur tangan datang melalui VOC dengan kekuatan militer dan perjanjian politik, pada abad ke-21 negara hadir melalui instrumen hukum, perlindungan cagar budaya, dan tata kelola pemerintahan. Kasus Surakarta menunjukkan bahwa ketika konflik internal mulai mengganggu kepentingan publik, negara tidak mungkin tinggal diam.
Yogyakarta sepertinya memiliki modal sosial yang jauh lebih kuat. Kepercayaan masyarakat terhadap Kesultanan tetap tinggi, dan posisi Sultan sebagai simbol budaya sekaligus kepala daerah memberikan fondasi kelembagaan yang tidak dimiliki monarki lain di Indonesia. Dan karena itulah pengelolaan suksesi harus dilakukan dengan lebih hati-hati.
Sebab, sejarah mengajarkan bahwa kerajaan besar jarang runtuh karena serangan dari luar. Lebih sering, ia melemah karena gagal menyelesaikan persoalan legitimasi dari dalam.
Legitimasi: Jembatan antara Tradisi dan Perubahan
Max Weber (1978) menjelaskan bahwa kekuasaan hanya dapat bertahan apabila memiliki legitimasi. Pada kerajaan tradisional, legitimasi lahir bukan hanya dari garis keturunan, tetapi juga dari keyakinan masyarakat bahwa proses pewarisan kekuasaan berlangsung sesuai nilai-nilai yang mereka percayai. Ketika keyakinan itu melemah, persoalannya tidak lagi sekadar perebutan jabatan, melainkan krisis terhadap institusi itu sendiri.
Sementara itu Samuel P. Huntington (1968) menyatakan, stabilitas politik lebih ditentukan oleh kuatnya institusi daripada oleh figur pemimpinnya. Institusi yang kokoh mampu mengelola konflik melalui aturan yang dihormati bersama. Sebaliknya, ketika aturan kehilangan daya ikat, hubungan personal dan kepentingan kelompok mengambil alih. Di situlah benih-benih perpecahan mulai tumbuh.
Perspektif tersebut membantu kita memahami bahwa perdebatan mengenai pewaris Kesultanan Yogyakarta sesungguhnya tidak boleh berhenti pada soal boleh atau tidaknya perempuan menjadi Sultan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa proses suksesi memperoleh legitimasi yang diterima oleh keluarga besar Keraton, masyarakat Yogyakarta, dan negara. Pengalaman Nusantara menunjukkan bahwa modelnya tidak hanya satu.
Legitimasi Kekuasaan dalam Tradisi Kesultanan Melayu-Islam
Kesultanan Aceh Darussalam pernah dipimpin empat Sultanah berturut-turut sepanjang 1641–1699. Pada masa Sultanah Safiatuddin Syah, kehidupan intelektual Islam justru berkembang pesat, ditandai antara lain dengan lahirnya karya monumental Mir’at al-Thullab karya Syekh Abdurrauf as-Singkili. Namun era Sultanah karena fatwa ulama (Mufti Besar di Mekkah waktu itu), yang menyatakan bahwa kepemimpinan seorang perempuan di dalam Kesultanan tidak sah. Ini memperlihatkan bahwa legitimasi keagamaan ikut bermain dalam kontestasi politik.
Sementara itu Kesultanan Deli dan Siak memperlihatkan pentingnya musyawarah kelembagaan. Dalam tradisi Melayu, pengesahan Sultan tidak hanya bertumpu pada kehendak pribadi raja sebelumnya, tetapi juga melibatkan para datuk dan pemuka adat. Musyawarah tersebut berfungsi memperkuat penerimaan terhadap hasil suksesi dan mengurangi potensi sengketa. Pelajaran dari Aceh, Deli, dan Siak menunjukkan bahwa legitimasi selalu bersifat majemuk. Ia dibangun oleh adat, agama, dan penerimaan sosial sekaligus. Hal yang sama berlaku di Yogyakarta.
Sebagai bagian dari Republik Indonesia, Kesultanan hidup dalam ruang pluralisme hukum. Di satu sisi terdapat paugeran Keraton sebagai hukum adat yang mengatur kehidupan internal Kesultanan. Di sisi lain terdapat UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XV/2017 yang membuka ruang konstitusional bagi perempuan untuk menduduki jabatan Gubernur DIY. Kedua sistem hukum tersebut tidak harus dipertentangkan. Tantangannya justru terletak pada kemampuan membangun titik temu yang menjaga kehormatan adat sekaligus menghormati konstitusi.
Perspektif Islam pun sesungguhnya lebih kaya daripada sekadar perdebatan tentang kepemimpinan perempuan. Memang, kebanyakan ulama klasik seperti al-Mawardi mensyaratkan laki-laki bagi imam al-‘uzhma. Akan tetapi, pemikir lain seperti Ibn Hazm, serta sejumlah ulama kontemporer, menawarkan pembacaan yang lebih kontekstual terhadap sistem politik modern. Yang tidak kalah penting, Al-Qur’an justru memberikan penekanan kuat pada prinsip syura atau musyawarah (QS. Ali ‘Imran: 159; QS. Asy-Syura: 38). Dengan demikian, ketika muncul perbedaan pandangan mengenai suksesi, semangat dialog dan musyawarah-lah yang lebih mencerminkan ajaran Islam.
Hamemayu Hayuning Bawana sebagai Etika Suksesi Kesultanan
Inilah tantangan yang sesungguhnya bagi Yogyakarta. Keistimewaan Yogyakarta tidak hanya terletak pada kedudukan Sultan sebagai Gubernur, tetapi juga pada kemampuan Kesultanan menjaga kepercayaan masyarakat selama hampir tiga abad. Kepercayaan itu merupakan modal sosial yang jauh lebih berharga untuk dipertahankan daripada kemenangan salah satu pihak dalam perdebatan mengenai suksesi.
Dalam falsafah Jawa dikenal ajaran hamemayu hayuning bawana, yakni kewajiban memelihara keselamatan, keharmonisan, dan keseimbangan kehidupan. Falsafah ini mengingatkan bahwa tujuan kekuasaan bukanlah memenangkan pertarungan, melainkan merawat ketenteraman bersama. Sejalan dengan itu, masyarakat Jawa mengenal ungkapan suradira jayaningrat lebur dening pangastuti bahwa kekuatan sebesar apa pun pada akhirnya akan luluh oleh kebijaksanaan dan kasih sayang.
Ironisnya, Kesultanan Yogyakarta sendiri lahir melalui penyelesaian atas sengketa legitimasi Mataram pada 1755 seperti telah disebut di atas. Pelajarannya: Konflik mengenai takhta dapat melahirkan kerajaan baru, tetapi juga dapat menggerus kewibawaan sebuah peradaban apabila tidak diselesaikan dengan kebijaksanaan.
Karena itu, yang dipertaruhkan di Yogyakarta hari ini yang terutama bukanlah siapa yang kelak mengenakan mahkota Hamengku Buwono. Yang dipertaruhkan adalah kemampuan Kesultanan menjaga legitimasi sebagai sumber kepercayaan publik, tradisi sebagai penopang identitas budaya, dan persatuan sebagai fondasi keistimewaannya.
Apabila ketiga unsur itu dapat dirawat melalui dialog, musyawarah, dan kebijaksanaan, Yogyakarta tidak hanya akan terhindar dari kisruh seperti yang kini membayangi Surakarta. Yogyakarta harus bisa membuktikan bahwa tradisi dapat berdialog dengan konstitusi, adat dapat berjalan seiring dengan demokrasi, dan perubahan dapat berlangsung tanpa memutus akar sejarahnya. Takhta memang akan berganti. Generasi akan berubah. Namun selama legitimasi tetap dipelihara, Kesultanan Yogyakarta akan tetap berdiri –sebagai salah satu contoh kebudayaan Jawa.
Editor: Anas


