Perspektif

Bank Syariah Tak Sama dengan Bank Konvensional

3 Mins read

Di masyarakat umum, masih banyak yang beranggapan bahwa Bank Syari’ah tidak memiliki perbedaan nyata dengan Bank Konvensional. Mereka percaya bahwa perbedaan hanya sebatas nama dan tampilan syariah. Keduanya dianggap sama-sama mencari keuntungan, di mana bank konvensional menarik tambahan melalui produk pinjaman dan bank syariah mengambil margin keuntungan melalui produk pembiayaannya.

Orang yang belum sepenuhnya memiliki pengetahuan dan belum memahami pun seringkali merasa bahwa sistem Bank Syariah dan Bank Konvensional sama, yakni semakin lama masa angsuran, semakin tinggi bunga atau margin yang harus dibayar kepada bank.

Stigma tersebut harus diluruskan, karena ada perbedaan yang jelas antara konvensional yang melakukan pinjam-meminjam dengan tambahan, dan yang syari’ah disebut pembiayaan dengan mengambil margin keuntungan. Dalam Islam, hubungan pinjam-meminjam bukanlah hal yang dilarang, tetapi yang perlu diperhatikan adalah apabila hubungan itu tidak mengikuti aturan yang diajarkan oleh Islam.

Dalam Islam, Pinjaman Tidak Boleh Mengambil Tambahan

Dalam Islam, pinjam-meminjam (qard) dianggap sebagai akad sosial (tabarru’), bukan akad komersial (tijari). Ini berarti bahwa saat seseorang meminjam, tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya. Lalu, bagaimana lembaga keuangan membiayai operasionalnya jika tidak mengambil tambahan?

Bank Syari’ah tidak menjadikan pinjam-meminjam sebagai produk utamanya. Meskipun pinjaman adalah salah satu bentuk hubungan finansial (mu’amalah maliah) dalam Islam, masih ada banyak metode lain yang diajarkan oleh syariah, seperti jual beli, bagi hasil, sewa, dan lain sebagainya.

Setiap orang yang datang kepada Bank Syari’ah dan ingin meminjam dana untuk membeli barang tertentu, seperti sawah atau tanah, maka pihak bank akan mengarahkan ke akad jual beli murabahah. Di mana Bank Syari’ah dapat mengambil keuntungan dari harga barang yang dijual. Praktik seperti ini diperbolehkan dalam Islam, sebab jual beli termasuk akad komersial (tijari) yang boleh mengambil keuntungan. (M. Syafii Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Paraktik).

Baca Juga  Pengalaman Mendengar Ustaz Bangun Samudra

Di Bank Syariah, Penentuan Harga Jual Boleh Berdasarkan Tempo Angsuran

Ketika nasabah melakukan transaksi jual beli murabahah dengan Bank Syari’ah, bank memberikan harga jual yang telah disepakati, kemudian menyerahkan barang beserta dokumennya. Harga jual dari Bank Syari’ah bervariasi antara harga tunai dan harga kredit, tergantung pada tempo angsuran yang dipilih oleh nasabah.

Pertanyaannya, apakah boleh menentukan harga jual berdasarkan masa angsuran? Bagaimana pandangan syari’ah terhadap hal tersebut?.

Para ulama memiliki pendapat beragam mengenai masalah ini, dan dapat dikelompokkan menjadi dua pendapat. Pendapat pertama, mayoritas fuqaha’ seperti mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memperbolehkan penjualan barang dengan harga lebih tinggi karena pembayarannya dilakukan secara cicilan dibanding dengan harga tunai. (Hasyiah Ibn Abidin: 5/142, Mughni al-Muhtaj: 2/79)

Mayoritas ulama mempertimbangkan beberapa dalil dari al-Qur’an, hadis,, kaidah fikih, dan qiyas. Salah satu dalil umum dari al-Qur’an adalah firman Allah Swt: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.al-Baqarah:275), “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu” (QS. Al-Baqarah: 198).

***

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta langsung serah terima. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan langsung serah terimanya.” (HR. Muslim).

Baca Juga  Bai' Najasy Gaya Baru: Ulasan Fiktif dalam Jual Beli Online

Dan dalam kaidah juga dijelaskan bahwa الْأَصْلُ أَنَّ التَّاجِر حُرٌّ فِي تَحْدِيْدِ أَسْعَارِهِ , pada dasarnya seorang pedagang bebas menentukan batas harga jualannya, ia boleh menjual dengan harga yang diinginkan, asalkan tidak melebihi batasan yang dilarang seperti mengeksploitasi, melakukan kezaliman, atau memonopoli harga.

Selain merujuk kepada al-Qur’an, hadis, dan kaidah yang ada, jumhur juga mempertimbangkan dengan mengqiaskan penentuan harga jual beli murabahah dengan jual beli salam (pesanan), yang mana jual beli salam itu menjual barang yang pembayarannya di awal dan penyerahan barangnya sesuai tempo yang telah disepakati. Biasanya, dalam jual beli salam dengan pembayaran di awal, harga barang lebih rendah daripada jual beli biasa. Oleh karena itu, jika harga barang turun karena pembayaran dilakukan di awal sebelum barang diterima, menaikkan harga karena pembayaran tempo dan berangsur juga diperbolehkan.

Disamping ulama yang membolehkan, juga terdapat kelompok yang tidak membolehkan menentukan harga jual berdasarkan masa angsuran, diantaranya sebagian kelompok Syi’ah seperti Qasimiyah dan Imam Yahya.

Dari dua pendapat tersebut, yang paling diunggulkan adalah pendapat pertama, bahwa menetapkan harga jual berdasarkan masa angsuran diperbolehkan asalkan kedua belah pihak telah sepakat tentang pembelian barang secara cash atau tempo. (M. Utsman Syubair, al-Mu’amalat al-Maliah al-Mu’asharah) Wa Allahu A’lam bi al-Shawab.

Editor: Soleh

Avatar
2 posts

About author
Staf Audit Syariah KSPPS BMT Fastabiq Khoiro Ummah Pati
Articles
Related posts
Perspektif

Moderasi Hilirisasi Haji

3 Mins read
Dalam beberapa tahun terakhir, hilirisasi haji telah menjadi sorotan penting di Indonesia. Berangkat dari visi untuk memberikan pelayanan haji yang berkualitas dan…
Perspektif

AI dan Masa Depan Studi Astronomi Islam

4 Mins read
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) merupakan program komputer yang dirancang dan dihadirkan untuk dapat meniru kecerdasan manusia, termasuk kemampuan pengambilan keputusan,…
Perspektif

Pendidikan sebagai Dasar Pembentuk Nilai Hidup

3 Mins read
“Pendidikan (opvoeding) dan pengajaran (onderwijs) merupakan usaha persiapan dan persediaan untuk segala kepentingan hidup manusia, baik dalam hidup bermasyarakat maupun hidup berbudaya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds