Fatwa

Bolehkah Menghias Masjid dengan Kaligrafi?

3 Mins read

Pada prinsipnya, menulis ayat-ayat al-Qur’an atau penggalan ayat tertentu yang memiliki pesan untuk mengajak seseorang salat berjamaah, khusyuk dalam beribadah, menjaga etika di rumah Allah (masjid) dengan menulisnya di dinding masjid, atau menggunakan media tertentu seperti kaca, kayu dan sejenisnya lalu ditempel di dinding masjid merupakan hal yang mubah (boleh) hukumnya.

Bahkan menulis ayat dan hadis tertentu dengan maksud memberikan motivasi ibadah, syi’ar Islam serta agar masjid terlihat indah dengan kaligrafi yang bagus, termasuk persoalan yang diperbolehkan. Islam disamping memperhatikan aspek hukum, juga sangat memperhatikan aspek etika dan estetika.

Sejarah Penulisan Alquran

Bahkan jika dibaca tentang sejarah awal pemeliharaan al-Qur’an hingga pengumpulan dan penulisannya sejak masa Rasulullah saw hingga masa al-Khulafa’ ar-Rasyidun, para sahabat menjaga al-Qur’an dengan dua metode sekaligus. Yaitu metode menghafal (al-jam’u fi ash-Shudur). Dan metode penulisan al-Qur’an (al-jam’u fi ash-shuthur) baik di pelepah kurma, bebatuan, dedaunan hingga  kulit binatang yang sudah disamak. Hal tersebut dilakukan oleh para sahabat dan juru tulis wahyu (kuttab an-Nabi/kuttab al-wahyi), sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut ini:

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ. حَدَّثَنَا هَمَّامٌ. حَدَّثَنَا قَتَادَةُ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ. رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَنْ جَمَعَ الْقُرْآنَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ أَرْبَعَةٌ كُلُّهُمْ مِنْ الْأَنْصَارِ أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ وَمُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ وَزَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ وَأَبُو زَيْدٍ. [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, (ia) berkata; saya telah bertanya kepada Anas bin Malik ra., siapakah orang yang telah mengumpulkan al-Qur’an pada masa Nabi saw? Anas menjawab: ada empat orang seluruhnya dari kaum Anshar, yaitu; Ubai bin Ka’ab, Muaz bin Jabal, Zaid bin Tsabit dan Abu Zaid.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Umar bin Khattab pernah mengusulkan dan menyarankan kepada Abu Bakar ash-Shiddiq untuk mengumpulkan dan membukukan (memushafkan) al-Qur’an. Agar tidak hilang seiring dengan banyaknya para huffazh (para penghafal al-Qur’an) yang meninggal baik saat peperangan maupun lainnya.

Baca Juga  Apa Hukum Membuat Patung dan Melukis?

***

Dengan pertimbangan yang sangat matang dan berat akhirnya Abu Bakar menerima usulan Umar untuk mengumpulkan dan menulis kembali al-Qur’an. Ia memerintahkan beberapa sahabat juru tulis wahyu pada Nabi saw., dengan menjadikan Zaid bin Tsabit sebagai penanggung jawabnya. Dengan pertimbangan yang sangat mendalam pula, akhirnya Zaid bin Tsabit menerima usulan Abu Bakar tersebut. Lalu beliau mengumpulkan ayat-ayat al-Qur’an dari berbagai sumber, antara lain sebagaimana dijelaskan dalam penggalan riwayat al-Bukhari berikut ini:

… … قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ وَعُمَرُ. عِنْدَهُ جَالِسٌ لَا يَتَكَلَّمُ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّكَ رَجُلٌ شَابٌّ عَاقِلٌ وَلَا نَتَّهِمُكَ كُنْتَ تَكْتُبُ الْوَحْيَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ … … فَقُمْتُ فَتَتَبَّعْتُ الْقُرْآنَ أَجْمَعُهُ مِنْ الرِّقَاعِ وَالْأَكْتَافِ وَالْعُسُبِ وَصُدُورِ الرِّجَالِ. [رواه البخاري]

Artinya: “… … Zaid bin Tsabit berkata dan Umar duduk bersamanya tanpa bicara sedikitpun. Lalu Abu Bakar berkata (kepada Zaid bin Tsabit): sesungguhnya engkau adalah seorang yang muda belia dan cerdas. Kami tidak menyangsikanmu sedikitpun. Engkau telah menulis wahyu bagi Rasulullah saw … … lalu saya berdiri (menerima amanah tersebut). Lalu saya mencari dan mengumpulkan al-Qur’an dari kulit-kulit binatang (yang sudah disamak), tulang-tulang, pelepah-pelepah kayu (kurma) dan dari hafalan para sahabat. [HR. al-Bukhari]

Salah satu kesimpulan yang dapat dipetik dari riwayat tersebut adalah tentang kebolehan menulis ayat al-Qur’an baik pada pelepah kayu (papan dan sejenisnya), kulit dan tulang binatang yang halal dimakan seperti sapi dan kambing dan media lainnya, termasuk masjid. Namun, sekalipun menulis kaligrafi berupa ayat-ayat al-Qur’an atau kalimat-kalimat yang terkait dengan nama dan sifat-sifat Allah swt. (al-Asma’ al-Husna) diperbolehkan secara syar’i.

Tetapi yang harus diperhatikan umat Islam adalah hendaknya media yang digunakan untuk menulis ayat al-Qur’an tersebut harus dipastikan kesuciannya. (bukan barang najis). Diletakkan pada posisi yang tepat dan terhormat (bukan di kamar mandi dan sejenisnya), dan tidak berlebihan sehingga membuat jamaah terganggu kekhusyukannya dalam melaksanakan salat.

Baca Juga  Lebih Dulu Mana Antara Membayar Hutang dan Memberi Sumbangan?

Kebolehan Menulis Kaligrafi di Masjid

Terkait dengan tempat yang dilarang untuk menulis ayat al-Qur’an maupun tulisan-tulisan yang terdapat nama-nama Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana penjelasan di atas adalah kamar mandi, WC dan sejenisnya. Hal ini dapat difahami dari spirit hadis Nabi saw. sebagai berikut:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ نَزَعَ خَاتَمَهُ. [رواه الترمذي والنسائي وأبوداود وابن ماجة]

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: adalah Rasulullah saw apabila masuk ke kamar kecil beliau menanggalkan cincinnya (yang bertuliskan Muhammad Rasulullah).” [HR. at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah]

Ketika menjelaskan matan hadis tersebut, para ulama menyatakan bahwa hadis ini merupakan dalil tentang larangan membawa, menyebut maupun menuliskan nama-nama Allah, Rasulullah dan al-Qur’an. Sedangkan Ibnu Hajar berpendapat tentang kesunnahan untuk tidak membawa (termasuk tulisan) atau menyebutkan seluruh nama dan sifat-sfat Allah, nama para Nabi dan Malaikat. Namun jika hal itu dilanggar maka hukumnya makruh.

Dari penjelasan tersebut, maka membuat jendela masjid yang diukir dengan kaligrafi al-asma’ al-husna maupun ayat-ayat al-Qur’an pada prinsipnya hukumnya mubah (boleh) dengan memperhatikan aspek-aspek etika, estetika dan hukum sebagaimana dijelaskan di atas. Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih No. 12 tahun 2012. Disidangkan pada hari Jum’at, 17 Zuhijjah 1433 H / 2 November 2012 M

Editor: Yusuf R Y

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds