Sekarang adalah bulan Syawal, bulan yang memiliki banyak sekali keutamaan. Salah satunya yakni dianjurkannya puasa sunnah enam hari, atau kita menyebutnya dengan puasa Syawal. Nah, puasa Syawwal juga termasuk dalam tujuh puasa Sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Sebagaimana hadist yang sering kita dengar, Rasulullah SAW bersabda bahwa “Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari Raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim)
Untuk pelaksanaannya pun sebagaimana puasa pada umumnya. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah haram hukumnya apabila puasa pada tanggal 1 Syawal, tepat di hari Raya Idul Fitri. Karena Hari Raya Idul Fitri merupakan hari kemenangan yang harus dirayakan oleh umat Islam, yaitu identik dengan makan-makan.
Kemudian muncul pertanyaan, lalu bagaimanakah jika puasa Syawal dilakukan esoknya atau tepat pada tanggal 2 Syawal? Mengingat tradisi kita yang tidak hanya merayakan hari raya Idul Fitri satu hari saja, yang biasa kita sebut dengan hari raya pertama, kedua dan seterusnya.
Dalam artian bolehkah puasa Syawal secara berturut-turut selama enam hari setelah Hari Raya Idul Fitri?
Puasa Syawwal Menurut Empat Mazhab
Dikutip dari buku 100 Hujjah Aswaja, tentang puasa Syawal. Ulama Syafi’iyah berkata : “Yang utama melakukan puasa Syawal 6 hari secara berturut-turut setelah Idul Fitri. JIka dilakukan terpisah-pisah atau di akhir Syawal, maka tetap mendapatkan pahala berturut-turut tersebut, karena masuk dalam kategori puasa Syawal 6 hari” (Imam al-Nawawi, Syarah Muslim, 4:186).
Sehingga afdhalnya menurut mazhab Syafi’i puasa Syawal dilakukan dari tanggal 2 hingga 7 Syawal, dengan maksud menghindari menunda-nunda. Akan tetapi jika dilakukan tidak secara berturut-turut juga tidak apa-apa.
Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, bahwa lebih utama apabila puasa Syawal tidak dilakukan secara berturut-turut. Disarankan agar puasa Syawal dikerjakan 2 hari dalam satu pekan.
Kemudian lagi dari mazhab Hanbali tidak membeda-bedakan, yaitu puasa Syawal boleh dilakukan secara berturut-turut dari tanggal 2 Syawal atau terpisah. Karena menurut mazhab Hanbali ini, diakukan secara berturut-turut maupun terpisah tidak akan berpengaruh pada keutamaan dari puasa Syawal itu sendiri. Yang terpenting dilakukan di bulan Syawal, kecuali tanggal 1 Syawal.
Adapun yang berbeda dengan mazhab lainnya adalah menurut Mazhab Maliki. Mazhab Maliki berpendapat bahwa puasa Syawal makruh hukumnya apabila memenuhi beberapa syarat, diantaranya yaitu jika dikerjakan bergandengan langsung dengan bulan Ramadhan (setelah puasa Ramadhan langsung puasa pada Hari Raya Idul Fitri), puasa mulai tanggal 2 Syawal setelah Hari Raya Idul Fitri tepat (secara berturut-turut) dan puasanya ditampakkan kepada orang lain (Al-Juzairi, 2012:345).
Manakah yang Lebih Utama, Membayar Hutang atau Puasa Syawal?
Yang harus diperhatikan saat akan puasa Syawwal adalah apabila seseorang memiliki hutang puasa, maka lebih baik atau lebih utama seseorang itu mengqadha’ terlebih dahulu puasa wajibnya sebelum melakukan puasa Syawal. Sebab mendahulukan sesuatu yang wajib daripada sunnah, akan melepaskan beban kewajiban (Abdillah F. Hasan, 2022:73).
Sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Rajab, bahwa “Barang siapa yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan, hendaklah ia mendahulukan qadha’nya terlebih dahulu. Karena hal tersebut lebih melepaskan dirinya dari beban kewajiban dan itu lebih baik dari pada puasa Syawal.”
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, untuk menjawab pertanyaan diawal bolehkah puasa Syawal secara berturut-turut setelah hari Raya Idul Fitri? Maka dapat disimpulkan berdasarkan mayoritas pendapat keempat mazhab yang sudah disebutkan diawal, bahwasannya boleh saja melakukan puasa Syawal setelah Hari Raya Idul Fitri. Baik secara berturut-turut dari tanggal 2 hingga 7 Syawal ataupun terpisah, yang terpenting masih di bulan Syawal. Dengan catatan jika seseorang memiliki hutang puasa, agar terlebih dahulu membayar hutang puasa Ramadhan sebelum melakukan puasa Syawal.
Editor : Zulfikar F.