Fatwa

Cara Rasulullah Menjaga Kesehatan Tubuh

2 Mins read

Pertanyaan dari Chris Diana di Negeri Belanda. Pertanyaan:bagaimana Rasulullah SAW menjaga kesehatannya? Apa yang beliau lakukan untuk menjaga staminanya? Dan apakah beliau juga berolahraga seperti kita?”

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan jawaban sebagai berikut:

Sebagaimana disebutkan dalam sejarah hidup beliau, bahwa Nabi Muhammad SAW di samping Rasulullah SAW (Utusan Allah), beliau juga sebagai kepala negara dan panglima perang. Hampir setiap peperangan beliau langsung memimpinnya.

Sebagai seorang panglima perang, tentu beliau menguasai hal-hal yang berhubungan dengan peperangan, seperti menunggang kuda, memanah, ketangkasan jasmani yang diperlukan dalam peperangan, dan sebagainya. Hanya saja, hal-hal tersebut tidak sampai kepada kita beritanya dengan lengkap, karena tujuan beliau diutus untuk menyampaikan agama Allah, sedang perang terjadi hanyalah untuk mempertahankan diri dari serangan musuh.

Sebagai contoh dapat kami gambarkan peristiwa terjadinya Perang Uhud. Setelah beliau mengetahui bahwa musuh akan datang, beliau mendahuluinya dengan pergi ke bukit Uhud. Beliau sendiri mengatur strategi dengan menempatkan pasukan pemanah pada tempat tertentu, demikian pula pasukan berkuda dan pasukan berjalan kaki.

Beliau berpesan agar pasukan-pasukan tersebut jangan sekali-kali meninggalkan tempat yang telah ditentukan. Maka terjadilah peperangan. Semula Rasulullah SAW dan kaum Muslimin memperoleh kemenangan dalam peperangan itu. Tetapi karena terperdaya oleh harta rampasan perang, maka kaum Muslimin meninggalkan tempat yang telah ditentukan untuk mengambil harta rampasan itu.

Dalam keadaan demikian, Khalid bin Walid (waktu itu belum masuk Islam), panglima tentara Quraisy, menyerbu kaum Muslimin dan menduduki tempat-tempat strategis. Sehingga kaum Muslimin kalah dalam peperangan itu. Hal ini digambarkan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

وَإِذْ غَدَوْتَ مِنْ أَهْلِكَ تُبَوِّئُ الْمُؤْمِنِينَ مَقَاعِدَ لِلْقِتَالِ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ. إِذْ هَمَّتْ طَائِفَتَانِ مِنْكُمْ أَنْ تَفْشَلاَ وَاللهُ وَلِيُّهُمَا وَعَلَى اللهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ. [آل عمران (3): 121-122]

Artinya: “Dan (ingatlah), ketika kamu berangkat pada pagi hari dari (rumah) keluargamu akan menempatkan para mu’min pada beberapa tempat untuk berperang. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. ketika dua golongan daripadamu ingin (mundur) karena takut, padahal Allah adalah penolong bagi kedua golongan itu. Karena itu hendaklah karena Allah saja orang-orang mu’min bertawakkal” [QS. Ali Imran (3): 121-122].

Baca Juga  Wanita Tidak Berpuasa Ramadan Karena Menyusui, Wajib Qadha’ atau Fidyah?

Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai panglima perang tentu mengetahui dan terampil dalam hal-hal yang berhubungan dengan peperangan, termasuk di dalamnya soal kesehatan dengan menjaga jasmani agar tetap sehat.

Menurut riwayat Rasulullah SAW penggemar olahraga gulat. Di antara partner beliau dalam olahraga gulat adalah seorang sahabat bernama Rukanah.

Di samping itu, beliau terkenal sebagai seorang yang sangat disiplin, sangat menjaga waktu, terutama dalam mengerjakan shalat-shalat wajib. Beliau seorang yang sangat menjaga kebersihan (kesehatan) jasmani dan rohani.

Beliau rajin bersiwak (sikat gigi) dan berpuasa sunat. Beliau jarang sakit. Beliau hanya sakit beberapa hari sebelum meninggal. Beliau makan dan minum secukupnya tidak berlebih-lebihan.

Beliau membagi waktu sedemikian rupa sehingga ada waktu tidur, ada waktu beribadah, ada waktu istirahat, dan sebagainya. Beliau pernah menegur sahabat yang ingin menandingi ibadat beliau dengan setiap hari berpuasa, setiap malam bangun untuk beribadat, tidak akan kawin, karena kawin itu mengganggu ibadat kepada Allah.

Dari keterangan di atas dapar dipahami bahwa Nabi Muhammad SAW memperhatikan kesehatan jasmani dan rohaninya, serta berusaha selalu dalam keadaan segar bugar.

Sumber: Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fatwa-fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama 7.

Editor: Arif   

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds