Fikih

Ciri-ciri Shalat Khusyuk

4 Mins read

Pembahasan tentang shalat khusyuk telah diulas dalam artikel sebelumnya. Sementara itu, dalam artikel ini akan dibahas ciri-ciri shalat khusyuk. Shalat khusyuk sendiri disebutkan dalam Al-Quran di surah Al-Mu’minun:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2)

1. Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,
2. (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya, (Q.S. Al-Mu’minun: 1-2)

Ciri-ciri Shalat Khusyuk

Ciri-ciri berikut ini berkaitan dengan rukun qalbu, yaitu rukun shalat yang berkaitan dengan kehadiran hati dalam shalat. Adapun ciri fisik baik rukun fi’li maupun rukun qauli dijelaskan dalam bagian terpisah.

  1. Punya keyakinan mantap bahwa ia akan bertemu dengan Allah. Orang ini punya harapan akan ridlo, dan surga Allah. Ia takut kepada Allah karena Allah. Allah mencipta neraka bagi orang yang mendustakan dan yang mengingkari-Nya. Rasa takut kepada Allah itu menyebabkan ia khusyuk shalatnya.
  2. Mereka akan dikembalikan kepada-Nya, artinya mau tidak mau harus tunduk dan mati. Hanya kepada-Nya manusia berharap. Tapi kalau sudah terlambat tak ada gunanya. Apakah Anda yakin bahwa Anda akan hidup sampai usia pensiun (di atas 60 tahun), atau sampai tua (di atas 70 tahun)?
  3. Jaga tutur kata, pandangan mata  dan perbuatannya dari perkara kotor, maksiat, dan perzinaan

Ciri Fisik Shalat Khusyuk

Ciri-ciri shalat khusyuk secara fisik dapat dinilai dari pelaksanaan rukun fi’li dan rukun qauli. Adapun ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Shalat tepat waktu, pada awal waktunya, dan shalat berjamaah. Shalat berjamaah pahalanya berlipat karena hati dan gerakan kita dikendalikan oleh sang imam;
  2. Tuma’ninah (tidak tergesa-gesa)

Hadits dari “Amar bin “Ash dan Khalid bin Walid , Syarhabil bin Hasanah dan Yazid bin Abu Sufyan riwayat  Al Baihaqi :

رَأَى رَسُوْلُ الله صلعم رَجُلاً لاَ يَتِمُّ رُكُوعَهُ وَ يَنْقُرُ سُجُوْدَهُ وَ هُوَ يُصَلِىّ فَقَالَ : لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ

Artinya:” Rasulullah SAW melihat seorang laki-laki tidak mnyempurnakan rukuknya dan hanya mengangguk-angguk dalam sujudnya (cepat sekali rukuk/sujudnya). Maka sabda beliau, seandainya orang ini mati dalam keadaan shalatnya seperti itu maka ia mati bukan dalam agama Muhammad”

Permasalahan sering menyebabkan tidak tuma’ninah adalah pembacaan surah Al-Fatihah yang terlalu cepat (satu atau dua nafas). Semestinya pembacaan Alfatihah itu pelan, tiap ayat berhenti untuk menarik nafas. Dalam sebuah Hadits Qudsi diriwayatkan bahwa Allah itu akan membalas bacaan Al-Fatihah dalam soal berdasarkan ayat demi ayat.

Baca Juga  Lima Waktu yang Dilarang untuk Shalat!

***

3. Tidak tergesa-gesa meninggalkan tempat shalat sebelum berdoa.
4. Wajahnya menunduk, bukan mendongak ke atas.
5. Tidak menambah gerakan kecuali yang dituntunkan.

Shalat adalah termasuk ibadah khusus, ibadah yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu. Shalat itu taqarub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan cara melaksanakan segala perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya, dan mengamalkan apa yang diizinkan-Nya. Sebagai ibadah khusus, kita tidak boleh menambah atau mengurangi selain apa yang dicontohkan oleh Rasulullah.

6. Menambah shalat sunah dengan shalat rawatib (qabliyah dan ba’diyah), dan shalat thatawu’.
7. Tidak memikirkan makanan, karena itu makanlah dulu secukupnya.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ ابْنُ عِيسَى فِي حَدِيثِهِ ابْنُ أَبِي بَكْرٍ ثُمَّ اتَّفَقُوا أَخُو الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ كُنَّا عِنْدَ عَائِشَةَ فَجِيءَ بِطَعَامِهَا فَقَامَ الْقَاسِمُ يُصَلِّي فَقَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يُصَلَّى بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

89. Dari Abdullah bin Muhammad bin Abu Bakar -saudara Qasim bin Muhammad- dia berkata, “Kami pernah berada dekat Aisyah RA, dan ketika itu beliau dibawakan makanan, namun Qasim berdiri untuk melaksanakan shalat.” Maka Aisyah RA berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Janganlah mengerjakan shalat ketika hidangan makanan telah disiapkan, dan jangan pula ketika sedang menahan (buang air kecil dan buang air besar).'” (Shahih)

8. Tidak menahan sakit perut karena mau ke toilet

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَرْقَمِ أَنَّهُ خَرَجَ حَاجًّا أَوْ مُعْتَمِرًا وَمَعَهُ النَّاسُ وَهُوَ يَؤُمُّهُمْ فَلَمَّا كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ أَقَامَ الصَّلَاةَ صَلَاةَ الصُّبْحِ ثُمَّ قَالَ لِيَتَقَدَّمْ أَحَدُكُمْ وَذَهَبَ إِلَى الْخَلَاءِ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَذْهَبَ الْخَلَاءَ وَقَامَتْ الصَّلَاةُ فَلْيَبْدَأْ بِالْخَلَاءِ

Baca Juga  Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

88. Dari Abdullah bin Arqam RA, bahwasanya dia menunaikan ibadah haji atau umrah bersama orang banyak, sementara dia menjadi imam mereka. Maka pada suatu hari ketika akan mengerjakan shalat -yaitu shalat Shubuh- dia berkata, “Hendaklah salah seorang di antara kalian maju ke depan (untuk menjadi imam).” Kemudian beliau pergi ke WC, seraya berkata, “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, Apabila salah seorang di antara kamu hendak pergi ke WC, sedangkan shalat sudah siap untuk dilaksanakan, maka hendaklah dia mendahulukan pergi ke WC.'” (Shahih Abu Dawud)

Kesalahan Setelah Shalat

Berkait dengan rukun Fi’li dan rukun qauli ini, Yazid bin Abdul Qadir Jawas menuliskan beberapa kesalahan biasa dilakukan setelah shalat wajib (fardlu), tetapi tidak ada contoh dan dalil dari Rasulullah dan para Sahabat adalah:

  1. Mengusap muka setelah salam.
  2. Berdoa dan berdzikir secara berjamaah yang dipimpin oleh imam shalat.
  3. Berdzikir dengan bacaan yang tidak ada nash/dalilnya, baik lafazh maupun bilangannya, atau berdzikir dengan dasar hadits dhaif (lemah) atau maudhu’ (palsu)
  4. Menghitung dzikir dengan menggunakan biji-bijian tasbih atau hal yang serupa dengannya. Tidak ada satu hadits shahih tentang menghitung dzikir dengan biji-bijian tasbih, bahkan sebagian haditsnya maudhu’ Syekh Bakr Abu Zaid mengatakan bahwa dzikir dengan menggunakan biji-bijian tasbih menyerupai orang Yahudi, Nasrani, Budha dan perbuatan ini adalah bid’ah dhalalah.

***

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَآَيْتُ رَسُولُ اللهِ صَلَ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمْ يَعْقِدُ  التَّسْبِيْحَ بِيَمِيْنِهِ

Dari Abdullah bin ‘Amir radiyallahu ‘anhu. Ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shalaallahu ‘alaihi wa salam menghitung bacaan tasbih (dengan jari-jari) tangan kanannya. (HR Shahih Sbu Dawud no. 1502)

Bahkan Rasulullah memerintahkan para shahabat wanita menghitung Subhanallah, Alhamdulillahi, Allahu Akbar dengan jari-jari karena jari-jari akan ditanya dan diminta untuk bebicara (pada hari kiamat). (HR Abu Dawud no. 1501)

عَنْ يُسَيْرَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُنَّ أَنْ يُرَاعِينَ بِالتَّكْبِيرِ وَالتَّقْدِيسِ وَالتَّهْلِيلِ وَأَنْ يَعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ

Baca Juga  Shalat Khusyuk Menurut Ali bin Abi Thalib

1501. Dari Yusairah, bahwasanya Nabi SAW pernah memerintahkan mereka supaya terus menjaga amalan takbir, taqdis (mensucikan Allah) dan tahlil (mengucapkan La Ilaaha Illallaah). Hendaklah mereka menghitung dengan memakai ujung jari, karena ujung jari-jari itu pada hari kiamat akan ditanya, dan ia akan berbicara. ” (Hasan)

  1. Berdzikir dengan suara keras dan beramai-ramai (dengan koor/ berjamaah).

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (55)

55. Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (Maksudnya: melampaui batas tentang yang diminta dan cara meminta.) (Qs. Al-A’rafaf: 55)

  1. Membiasakan/merutinkan berdoa setelah shalat fardlu (wajib), mengangkat tangan pada doa tersebut. Perbuatan ini tidak ada contoh dari Rasulullah.
  1. Saling berjabat tangan seusai jamaah shalat fardlu (bersalam-salaman). Tidak ada seorang pun dari Sahabat atau Shalafush Shalih yang saling berjabat tangan kepada orang di sebelah kanan atau kiri, depan atau belakang apabila mereka selesai melaksanakan shalat.
  2. Rasulullah SAW melarang seseorang menyapu atau menghilangkan pasir atau apa saja yang melekat dahinya ketika sujud, karena perbuatan itu melalaikan dia dari rahmat yang sedang menghadapinya, yakni yang demikian itu menghilangkan khusyuk yang dianggap sebagai satu perkara penting dalam shalat. (A. Hasan, 2006: 125)

وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ فَلَا يَمْسَحِ اَلْحَصَى  فَإِنَّ اَلرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَزَادَ أَحْمَدُ : وَاحِدَةً أَوْ دَعْ

Dari Abu Dzar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Jika seseorang di antara kamu mendirikan sholat maka janganlah ia mengusap butir-butir pasir (yang menempel pada dahinya) karena rahmat selalu bersamanya. Riwayat Imam Lima dengan sanad yang shahih. Ahmad menambahkan: Usaplah sekali atau biarkan.

***

Demikian ciri-ciri shalat khusyuk. Semoga kita senantiasa menjadi hamba yang dapat melaksanakan shalat secara khusyuk.

Editor: Nabhan

Avatar
77 posts

About author
Majelis Pustaka PCM Semin
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds