Report

Sama-Sama Sunnah, Dana Kurban Boleh Dialihkan untuk Sedekah Covid-19

1 Mins read

IBTimes.ID – Ustadz Hamim Ilyas menyebut bahwa ibadah kurban dihukumi sunnah muakkadah. Penyembelihan dan pembagian daging boleh dilaksanakan sendiri oleh mukallaf. Ia menyebut bahwa dalam keadaan tertentu, dana untuk kurban dapat dialihkan menjadi sedekah yang juga merupakan sunnah muakkadah. Bagi masyarakat yang mampu membayar kurban sekaligus bersedekah untuk penanganan covid-19, bisa menunaikan keduanya.

Sementara bagi masyarakat yang tidak mampu melaksanakan keduanya, yang tidak memiliki dana untuk kurban dan sedekah sekaligus, maka Ustadz Hamim menyarankan agar yang diutamakan adalah sedekah atau infaq untuk penanggulangan covid-19.

Adapun pembagian kepada mustahik harus dilakukan dengan mengutamakan yang prioritas. Waktu pembagiannya adalah waktu penyembelihan (10 Dzulhijjah), Ayyamu Tasyrik (11-13 Dzulhijjah), dan untuk kemaslahatan ketahanan pangan.

Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah tersebut menyebutkan bahwa waktu pembagian untuk kemaslahatan ketahanan pangan bisa dilaksanakan sepanjang tahun dengan pengalengan, seperti Rendangmu yang dilakukan oleh Lazismu.

“Sekarang program pengalengan daging qurban ini sangat mendesak, karena sedang dalam kondisi pandemi. Kalau dulu, sebabnya adalah Indonesia merupakan negara bencana. Ketika belum ada pengalengan, daging qurban tidak bisa diberikan kepada korban bencana. Tapi sekarang, ketika ada bencana, Muhammadiyah siap memberi pangan melalui Kaleng Rendangmu,” ujar Ustadz Hamim. Hal tersebut disampaikan dalam Pengajian Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jumat (9/7).

Hakikat shalat Iduladha dan qurban adalah ketundukan kepada Allah yang mengungkapkan kehendak-Nya dalam tiga ayat, yaitu ayat qauiyah, kauniyah, dan tarikhiyah. Hal ini bertujuan untuk membebaskan manusia dari khusr (hidup tidak sejahtera, tidak damai, dan tidak bahagia di dunia dan di akhirat).

Menurut Ustadz Hamim, shalat Iduladha bertujuan untuk mencegah keji dan munkar, menebarkan perdamaian, kesejahteraan, dan kebaikan yang ada pada segala sesuatu. Sedangkan ibadah qurban bertujuan untuk meningkatkan taqwa, dan mewujudkan kesejahteraan sosial.

Baca Juga  Hamim Ilyas: Orang Islam Harus Sejahtera, Jangan MADESU

Kedua ibadah ini juga memiliki makna fungsi pendidikan, untuk membentuk pribadi al-mukhbitin. Al-mukhbitin berarti orang-orang yang bersungguh-sungguh dalam mengabdi kepada Allah sehingga rela mengorbankan harta, pikiran, tenaga, dan nyawa.

Al-mukhbitin berarti militan spiritual, bergetar ketika mendengar nama Allah. Militan sosial, menyebarkan perdamaian, kesejahteraan, dan kebaikan, berkemampuan menghasilkan barang dan jasa, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial,” tutupnya.

Reporter : Yusuf

Avatar
1457 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Report

Hamim Ilyas: Islam Merupakan Agama yang Fungsional

1 Mins read
IBTimes.ID – Hamim Ilyas, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebut, Islam merupakan agama yang fungsional. Islam tidak terbatas pada…
Report

Haedar Nashir: Lazismu Harus menjadi Leading Sector Sinergi Kebajikan dan Inovasi Sosial

1 Mins read
IBTimes.ID – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir memberikan amanah sekaligus membuka agenda Rapat Kerja Nasional Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan…
Report

Hilman Latief: Lazismu Tetap Konsisten dengan Misi SDGs

1 Mins read
IBTimes.ID – Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hilman Latief mengatakan bahwa Lazismu sudah sejak lama dan bertahun-tahun terus konsisten dengan Sustainable Development…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds