IBTimes.ID – Ustadz Hamim Ilyas menyebut bahwa ibadah kurban dihukumi sunnah muakkadah. Penyembelihan dan pembagian daging boleh dilaksanakan sendiri oleh mukallaf. Ia menyebut bahwa dalam keadaan tertentu, dana untuk kurban dapat dialihkan menjadi sedekah yang juga merupakan sunnah muakkadah. Bagi masyarakat yang mampu membayar kurban sekaligus bersedekah untuk penanganan covid-19, bisa menunaikan keduanya.
Sementara bagi masyarakat yang tidak mampu melaksanakan keduanya, yang tidak memiliki dana untuk kurban dan sedekah sekaligus, maka Ustadz Hamim menyarankan agar yang diutamakan adalah sedekah atau infaq untuk penanggulangan covid-19.
Adapun pembagian kepada mustahik harus dilakukan dengan mengutamakan yang prioritas. Waktu pembagiannya adalah waktu penyembelihan (10 Dzulhijjah), Ayyamu Tasyrik (11-13 Dzulhijjah), dan untuk kemaslahatan ketahanan pangan.
Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah tersebut menyebutkan bahwa waktu pembagian untuk kemaslahatan ketahanan pangan bisa dilaksanakan sepanjang tahun dengan pengalengan, seperti Rendangmu yang dilakukan oleh Lazismu.
“Sekarang program pengalengan daging qurban ini sangat mendesak, karena sedang dalam kondisi pandemi. Kalau dulu, sebabnya adalah Indonesia merupakan negara bencana. Ketika belum ada pengalengan, daging qurban tidak bisa diberikan kepada korban bencana. Tapi sekarang, ketika ada bencana, Muhammadiyah siap memberi pangan melalui Kaleng Rendangmu,” ujar Ustadz Hamim. Hal tersebut disampaikan dalam Pengajian Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jumat (9/7).
Hakikat shalat Iduladha dan qurban adalah ketundukan kepada Allah yang mengungkapkan kehendak-Nya dalam tiga ayat, yaitu ayat qauiyah, kauniyah, dan tarikhiyah. Hal ini bertujuan untuk membebaskan manusia dari khusr (hidup tidak sejahtera, tidak damai, dan tidak bahagia di dunia dan di akhirat).
Menurut Ustadz Hamim, shalat Iduladha bertujuan untuk mencegah keji dan munkar, menebarkan perdamaian, kesejahteraan, dan kebaikan yang ada pada segala sesuatu. Sedangkan ibadah qurban bertujuan untuk meningkatkan taqwa, dan mewujudkan kesejahteraan sosial.
Kedua ibadah ini juga memiliki makna fungsi pendidikan, untuk membentuk pribadi al-mukhbitin. Al-mukhbitin berarti orang-orang yang bersungguh-sungguh dalam mengabdi kepada Allah sehingga rela mengorbankan harta, pikiran, tenaga, dan nyawa.
“Al-mukhbitin berarti militan spiritual, bergetar ketika mendengar nama Allah. Militan sosial, menyebarkan perdamaian, kesejahteraan, dan kebaikan, berkemampuan menghasilkan barang dan jasa, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial,” tutupnya.
Reporter : Yusuf