Kalam

Diskursus Makna Jihad dalam Khazanah Islam

3 Mins read

Pengertian Jihad

Pengertian jihad menurut Al-Qur’an dan hadis memiliki variasi dalam memaknainya. Secara epistemology, jihad berasal dari shigat masdar جهد- يجهد- جهدا و جهادا (bersungguh-sungguh, serius). Perkataan  جهد atau الجهد bisa dibaca dengan dua kata yaitu dengan mem-fathah-kan huruf jim dan atau mendhamahkan huruf jim. Mem-fathah-kan huruf dal (al-jahdu) bermakna al-masyaqqatu (kesukaran, kesulitan). Sedangkan dengan men-dhamah-kan huruf jim (al-juhdu) yang berarti kemampuan, kekuatan, kapabilitas, dan kesanggupan.

Imam as-Syaukani dalam kitabnya Nail al-Author mengutip pendapat Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani, kalimat الجهاد dengan meng-kasrah-kan huruf jim yang berarti al-masyaqqatu (kesukaran, kesulitan) atau kamu benar-benar bersungguh-sungguh sampai mendapatkan kesukaran dan penderitaan.

Sebagaimana definisi jihad secara epitimologi telah peneliti uraikan, maka dapat disimpulkan bahwa jihad secara terminologi adalah pengerahan seluruh daya upaya, kesungguhan, kemampuan dan kekuatan yang pasti akan mendapatkan kesukaran, kesulitan dan penderitaan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Terminologi jihad ini juga tuliskan dalam kitab Mu’jam al-Wustho oleh Ibrahim Musthafa, beliau mengutip pendapat seorang ahli filsafat bahwa jihad adalah seluruh aktivitas yang seseorang harus mengerahkan seluruh kemampuan jiwa dan akalnya untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Namun pengertian jihad ini masih bersifat umum, dapat digunakan dalam kebaikan dan keburukan, muslim mapupun non-muslim. Oleh karena ini beberapa ulama seperti imam Ibnu at-Taimiyah mendifinisikan bahwa “Jihad merupakan hakikat ijtihad (pengerahan segala daya upaya secara maksimum) dalam menghasilkan apa sahaja yang disukai Allah berupa keimanan dan segala pekerjaan yang baik, dan menolak segala yang dibenci Allah berupa kekafiran, kefasikan, serta kemaksiatan.

Diskursus dalam Memaknai Jihad

Jihad bisa dikatakan sebagai salah satu doktrin agama Islam. harus diakui, meskipun jihad tidak termasuk rukun dalam bangunan Islam, akan tetapi rukun Islam yang lima bisa tetap terjaga eksistensinya sampai sekarang itu merupakan buah doktrin jihad yang sesuai dengan tuntunan dalam agama Islam.

Baca Juga  Dinamisme Makna Jihad: Antara Makna Kombatif dan Non-Kombatif

Sepuluh tahun tahta kekuasaan Umar bin Khatab merupakan fakta yang sulit untuk disembunyikan dalam bingkai sejarah dunia. Prestasi gemilang dengan mampu memperluas kekuasan Islam hampir 2/3 dunia berada dalam genggaman Islam. Prestasi ini mampu dipertahankan hingga Musthafa Kemal Pasha at-Taturk bersama kaum muda Turki meruntuhkan khilafah Islamiyah pada tahun 1924 M.

Di sisi lain, jihad juga sering mengalami misinterpratated. Kesalahpahaman dalam memahami makna jihad ini terjadi karena misi jahat etnis-etnis yang membenci Islam seperti kaum Orientalis, Oksidentalis, dan negara-negara seperti Amerika, China, dan lain sebagainya yang tidak lain karena terlalu banyak menelan islamophobia.

Mereka membuat public opinion bahwa jihad bermakna sempit; harb (perang), irhab (terorisme), qital (membunuh). Sebuah kesimpulan yang sangat menjatuhkan eksistensi Islam ketika Edmund Boswort membual bahwa aktivitas politik kaum Muslim selama lebih dari 12 abad di wilayah Turki, Iran, Sudan, Ethopia, Spanyol, dan India hanya bertitik dalam seruan jihad belaka.

Robin Wright juga menyimpulkan bahwa doktrin jihad dalam Islam merupakan slogan untuk menegakkan agama di bawah ancaman pedang. Terlebih setelah tragedi 11 September 2001, Amerika mengumumkan crusade (perang suci) kepada negara-negara Islam atas tuduhan terorisme dan ektrimisme yang bersumber dari doktrin jihad yang diajarkan agama Islam.

Sebab lain yang mengakibatkan misinterpratated adalah perbedaan pemahaman para fuqaha (ahli fikih/hukum), mutakallimin (ahli teologi), dan muhaddisin (ahli hadis) tentang terma jihad yang terkadang dipahami dengan sangat kaku-tekstual dan oleh kelompok lain dengan konstektualis.

Kelompok yang berpandangan tekstual, memaknai jihad dengan makna yang sempit, yaitu perang, kekerasan, tindakan fisik, pedang, dan pandangan-pandangan yang menurut peneliti mengandung unsur distorsi. Mereka yang berpandangan seperti ini adalah Abdullah Azzam, Hasan Al-Banna, Sayyid Qutub, dan lain sebagainya.

Baca Juga  Belajar Tauhid dari Bang Imad, Cak Nur, dan Pak Amien Rais

Saat merebaknya hegemoni Barat mulai membuat gandrung umat Islam, pernah sampai kepada titik di mana Islam dituding sebagai agama pedang, galak, dan teroris. Tudingan ini menjadi sangat kronis ketika marak aksi bom bunuh diri seseorang yang mengatasnamakan jihad.

Belum lagi, konflik yang berkecamuk di beberapa negara di Timur Tengah  dan seruan perlawanan umat Islam kepada hegemoni barat yang menguatkan stigma jihad sebagai the holy war (perang suci) atau gambaran sekelompok orang yang beringas dan mengacungkan pedang dan berkeinginan untuk menghancurkan siapa saja dan apa saja yang mereka lihat.

Pandangan kedua adalah kelompok mainstream umat Islam yang memandang bahwa terma jihad bukan hanya bermakna sempit, yaitu berupa jihad fisik (perang). Kelompok ini berpendapat bahwa jihad terbesar adalah adalah melawan hawa nafsu. Mereka berpandangan bahwa jihad melawan hawa nafsu dalah jihad yang paling besar karena musuh tak nampak, dan juga tidak ada batasan waktu untuk melawannya. Termasuk turununan dari jihad melawan hawa nafsu adalah memerangi kemiskinan, kebodohan, kezaliman, korupsi, serta semua perbuatan negatif yang merugikan kepentingan hajat orang banyak. Pandangan ini diikuti oleh Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Yusuf Al-Qaradhawi, MUI, NU, serta Muhammadiyah.

Kelompok mainstream juga bukan berarti menolak jihad fisik. Hal ini dapat dilacak melalui rekam jejak tokoh dan organisasi yang berfaham mainstream yang pernah melakukan jihad fisik pada masa pergerakan nasional.

Din Syamsuddin mengatakan :

“Jihad itu artinya sangat luas. Bisa bearti perang di jalan Allah, seperti yang dilakukan saudara-saudara kita kita di Palestina, Irak, dan Afghanistan. Bisa juga jihad ekonomi, jihad politik, jihad ilmu pengetahuan, jihad dalam bidang informasi, jihad dalam bidang kebudayaan. Seluruhnya itu dimaksudkan mengeluarkan segalanya”.

Baca Juga  Pandangan Asy-Syafi’i Terhadap Khabar ‘Am (Mutawatir) & Khabar Khas (Al-Wahid)

Secara sepintas, inilah yang menjadi bangunan konsepsi Muhammadiyah dalam merumuskan gerakan jihad konstitusi. Gerakan yang digalakkan guna mengawal dan meluruskan perilaku penyimpangan-penyimpangan konstitusi dan menggerus rasa keadilan rakyat. InsyaAllah bahasan tentang jihad konstitusi akan saya uraikan dalam tulisan selanjutnya.

Editor: Yahya FR
Avatar
3 posts

About author
Mahasiswa Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Pendidikan Agama Islam
Articles
Related posts
Kalam

Inilah Tujuh Doktrin Pokok Teologi Asy’ariyah

3 Mins read
Teologi Asy’ariyah dalam sejarah kalam merupakan sintesis antara teologi rasional, dalam hal ini adalah Mu’tazilah serta teologi Puritan yaitu Mazhab Ahl- Hadits….
Kalam

Lima Doktrin Pokok Teologi Mu’tazilah

4 Mins read
Mu’tazilah sebagai salah satu teologi Islam memiliki lima doktrin pokok (Al-Ushul al-Khamsah) yaitu; at-Tauhid (Pengesaan Tuhan), al-Adl (Keadilan Tuhan), al-Wa’d wa al-Wa’id…
Kalam

Asal Usul Ahlussunnah Wal Jama'ah

2 Mins read
Ahlussunnah Wal Jama’ah merupakan pemahaman tentang aqidah yang berpedoman pada Sunnah Rasulullah Saw dan para sahabatnya. Ahlussunnah Wal Jama’ah berasal dari tiga…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *