Fikih

‘Dosa Besar’ Pembuat Fatwa Haram Rokok

1 Mins read

Mestinya setiap anggota, apalagi pengurus, apalagi pimpinan, apalagi ulama di Persyarikatan yang masih mengkonsumsi barang yang sudah difatwa haram itu direhabilitasi, diisolasi dari jama’ah, dibebastugaskan atau dipecat dari keanggotaan, dan dilorot dari jabatan. Apa bedanya menghisap rokok dengan menenggak miras?

Saatnya membersihkan para perokok dari tubuh Persyarikatan sebelum membersihkan yang lain. Agar fatwa haram atas rokok tak menjadi bahan olok atau lelucon.

Setelah Membuat Fatwa

Sayang, yang terjadi malah sebaliknya. Para pembuat fatwa malah ‘tidur’ usai bikin fatwa haram atas rokok. Ini seakan pekerjaan selesai dan membebankan pada yang lainnya. Kemudian membebaskan para petani menaman tembakau dan cengkeh. Pabrik rokok dibiarkan tumbuh pesat. Iklan bebas ditayang tanpa filter dan ikhtiar untuk mengendalikan, apalagi mencegah para perokok dan kroninya bertumbuh, tidak dilakukan sama sekali. Ironis saya bilang.

Tegas saya nyatakan: setelah fatwa haram atas (me)rokok, maka membiarkan pabrik rokok tetap memproduksi rokok secara besar-besaran, tembakau ditanam, cengkeh dipanen, iklan rokok ditayang, adalah ‘dosa besar’. Bagaimana mungkin sesuatu yang sudah difatwa haram kemudian dibiarkan berkembang tanpa kendali? Fatwa haram macam apa ini?

Kita abaikan sejenak perang dagang antara rokok putih dan kretek dan segala macamnya. Kita kembali ke hukum asal. Jika sesuatu sudah difatwa haram, lantas apa yang harus kita lakukan sebagai Muslim beriman?

Mengapa Diskriminatif?

Mestinya, setiap anggota, apalagi pengurus, apalagi pimpinan, apalagi ulama di Persyarikatan yang masih mengkonsumsi barang yang sudah difatwa haram itu direhabilitasi, diisolasi, dibebastugaskan atau dipecat dari keanggotaan, dan dilorot dari jabatan.

Setiap fatwa hukum mengandung konsekuensi logis, bukan sekedar bahan bincang atau discourse, tapi menjadi tanggung jawab nahi munkar. Baik aqidah maupun fikih. Dan itu harus dimulai dari diri sendiri. Saatnya ‘membersihkan’ para perokok dari tubuh Persyarikatan sebelum membersihkan yang lain.

Baca Juga  Ulama-Ulama yang Mengharamkan Rokok

Agar Persyarikatan menjadi teladan—agar tidak hanya disebut omong doang—maka sudah seharusnya membentuk tim siber atau screening terhadap kawanan atau kerumunan penghisap barang haram itu dan segera mendapat proses hukum tetap: direhabilitasi atau dipecat. Sedapat mungkin tidak melakukan tebang pilih terhadap para pelaku atau penikmat barang haram itu—kenapa hanya tegas terhadap penenggak miras dan lunak kepada penghisap tembakau?

Bukankah keduanya jelas haram? Lantas, mengapa diskriminatif?

Editor: Nabhan

Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds