Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor: 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat Merawat dan Menangani pasien Covid-19. Berikut adalah fatwanya.
Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
- Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- APD adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh tenaga kesehatan untuk melindungi diri ketika merawat dan menangani pasien Covid-19, menutupi seluruh tubuh dan sekali pakai serta harus dipakai saat menjalankan tugas.
Ketentuan Hukum
- Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien COVID-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya sesuai dengan kemampuannya.
- Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya.
- Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya’ maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir.
- Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu zhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ taqdim.
- Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’.
- Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudlu maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.
- Dalam kondisi sulit berwudlu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat.
- Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum) maka ia tetap melaksanakan shalat dengan kondisi yang ada (faqid al-thahurain) dan tidak wajib mengulangi shalatnya (i’adatu al-shalah).
- Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan wajib mengulangi shalat (i’adatu al-shalah) usai bertugas.
- Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.
- Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.
Rekomendasi
- Pemerintah agar menjadikan fatwa ini sebagai bagian panduan dalam penetapan panduan kerja bagi tenaga kesehatan Covid 19.
- Pemerintah harus memberikan kesempatan bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinanya.
Ketentuan Penutup
- Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari membutuhkan penyempurnaan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
- Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Selengkapnya download: