Fatwa

Fatwa Tarjih: Hukum Membaca Shalawat Nabi

3 Mins read

Membaca shaalawat kepada Nabi Muhammad adalah sebuah ritual keagamaan yang sering dilakukan oleh mayoritas umat Islam. Shalawat kepada nabi dilantunkan baik dalam ibadah mahdhah ataupun dalam ibadah non-mahdhah,

Namun hal yang sering kita dengar adalah hukum dari mengucapkan shalawat kepada Nabi itu sendiri. Ada yang menganggap cukup dilantunkan saat ibadah mahdhah saja yang sudah jelas-jelas ada tuntunan nash-nya, namun ada juga membaca shalawat kepada nabi di luar aktivitas non-mahdhah juga dinailai sebagai bentuk ibadah dan bahkan ada yang menyunnahkannya. Nah, sebenarnya bagaimana hukum membaca shalawat nabi?

Menurut Fatwa Tarjih, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Saw sama artinya dengan berdoa kepada Allah Swt supaya Nabi Muhammad Saw selalu dianugerahi kesejahteraan dan keberkatan, begitu juga kepada keluarga beliau.

Shalawat mempunyai beberapa arti, tergantung siapa yang mengucapkannya. Jika yang bershalawat Allah Swt untuk Nabi Saw, berarti Allah Swt melimpahkan rahmat-Nya kepada beliau. Jika malaikat yang bershalawat, berarti mereka berdoa kepada Allah Swt agar Nabi saw diampuni-Nya. Jika manusia yang bershalawat, berarti manusia memohon kepada Allah swt agar Allah swt melimpahkan rahmat-Nya kepada Nabi saw. Lafal shalawat itu ialah: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَي مُحَمَّدٍ Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat-Mu atas Muhammad.”

Dasarnya adalah firman Allah Swt:

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا. الأحزاب (33): 56

Artinya: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” [QS. al-Ahzab (33): 56].

Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Saw ada dua macam, yaitu:

Pertama, Membaca Shalawat dalam Shalat, Hukumnya Wajib

Menurut Fatwa Tarjih, shalawat wajib dibaca pada tahiyat akhir setelah tasyahud pada setiap mengerjakan shalat, berdasarkan hadis

Baca Juga  Bantuan Dana Haji dari Non-Muslim, Diterima atau Ditolak?

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ الْبَدَرِيّ، قَالَ بَشِيْرُ بْنُ سَعْدٍ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَمَّرَنَا اللهُ أَنْ نُّصَلِّيَ عَلَيْكَ فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ؟ فَسَكَتَ ثُمَّ قَالَ: قُوْلُوْا: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَي آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَي إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَي آلِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَي آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارِكْتَ عَلَي إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَي آلِ إِبْرَاهِيْمَ فِي اْلعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. [رواه مسلم وأحمد].

“Dari Abu Mas’ud al-Badari, berkata Basyir bin Sa’ad: Ya Rasulullah, Allah memerintahkan kepada kami agar bershalawat atas engkau, maka bagaimana kami bershalawat atas engkau? Kemudian beliau bersabda, katakanlah: ‘Allāhumma shalli ’alā Muhammad wa ’alā āli Muhammad, kamā shallaita ’alā Ibrāhīm wa ’alā āli Ibrāhīm, wa bārik ’alā Muhammad wa ’alā āli Muhammad, kamā bārakta ’alā Ibrāhīm wa ’alā āli Ibrāhīm, fil-’ālamīna innaka hamīdun majīd.’ (Wahai Tuhan, limpahkanlah rahmat-Mu atas Muhammad dan atas keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan rahmat atas Ibrahim dan atas keluarga Ibrahim. Wahai Tuhan, berilah berkat atas Muhammad dan atas keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan berkat atas Ibrahim dan atas keluarga Ibrahim. Di seluruh alam hanyalah Engkau Yang Maha Terpuji lahi Maha Mulia).” [HR. Muslim dan Ahmad].

Kedua, Membaca Shalawat di Luar Shalat, Hukumnya Sunnah

Sebagaimana halnya dengan doa, maka mengucapkan shalawat itu seperti mengucapkan doa, yaitu dengan ikhlas semata-mata mencari ridla Allah, dengan berbisik dan lemah lembut, tidak dengan suara yang keras, sebagaimana firman Allah Swt:

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَاْلآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ. الأعْراف (7): 205

Artinya: “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” [QS. al-A‘raf (7): 205].

Baca Juga  Panduan Shalat Jamak dan Qashar bagi Musafir

Menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah, shalawat itu berarti do’a, memberi berkah dan ibadah. Shalawat Allah kepada hambanya dibagi dua, khusus dan umum. Shalawat khusus, ialah shalawat Allah kepada para Rasul atau Nabi-Nya, teristimewa shalawat Allah kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw. Shalawat umum, ialah shalawat Allah kepada hamba-Nya yang mukmin.

Dari penjelasan singkat itu, kita memperoleh pengertian yang sangat halus, yaitu kewajiban berusaha mengembangkan cita-cita Nabi Muhammad saw agar paham keislaman bisa merata ke segala pelosok alam.

Oleh karena itu, kita belum dipandang telah bershalawat dengan sepenuhnya sebelum kita – disamping menyebut lafadz shalawat – melancarkan pula usaha kita masing-masing menurut kesanggupan untuk bersinar dan berkembangnya agama (syari’at) yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.

Adapun bentuk-bentuk atau lafadz-lafadz shalawat yang shahih, diriwayatkan dari Nabi saw ada yang panjang dan ada pula yang pendek. Contoh shalawat yang panjang, antara lain:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ و بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ فِي اْلعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

[رواه البخاري عن أبي سعيد كعب ابن أجرة]

Artinya: “Ya Allah, muliakanlah oleh-Mu Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau muliakan keluarga (Nabi) Ibrahim dan berilah barakah kepada Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberi barakah keluarga Ibrahim. Bahwasanya Engkau sangat terpuji lagi sangat mulia di seluruh alam.” [HR. al-Bukhari dari Abu Sa’id Kaab bin Ujrah).

Di antara contoh shalawat yang pendek adalah:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ. [رواه النسائي عن زيد ابن خريفة]

Artinya: “Ya Allah, muliakanlah oleh-Mu (Nabi) Muhammad dan keluarganya.” [HR. an-Nasa’i dari Zaid Ibnu Kharifah]

Baca Juga  Bolehkah Menghias Masjid dengan Kaligrafi?

Maka dapat kita simpulkan bahwasannya, membaca shalawat kepada nabi di luar shalat itu hukumnya sunah selama shalawat yang kita baca itu berdasarkan shalawat yang sudah dituntunkan oleh Nabi Saw.

Sumber: Fatwatarjih.or.id, “Membaca Shalawat dengan Bilangan Tertentu” dan “Masalah Shalawat dan Kitab Barzanji“.

Editor: Yahya FR

Admin
185 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds