IBTimes.ID – Persoalan lingkungan hidup tidak dapat diselesaikan hanya dengan menjaga kelestarian alam. Di dalamnya terdapat persoalan keadilan, terutama menyangkut siapa yang menikmati hasil pembangunan, siapa yang menanggung kerusakan lingkungan, dan bagaimana negara melindungi masyarakat dari dampak eksploitasi sumber daya alam. Perspektif keadilan ekologis tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, dalam pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (30/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Haedar menekankan pentingnya membangun paradigma “Membangun Tanpa Merusak”. Menurutnya, pembangunan nasional harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga lingkungan dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
Keadilan ekologis, dalam konteks ini, menuntut agar pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan. Masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang terus menanggung kerugian akibat aktivitas pembangunan yang merusak alam.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat
Haedar juga menyoroti pentingnya pengawasan publik terhadap korporasi maupun pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan lingkungan. Pemerintah, menurutnya, perlu menjalankan penegakan hukum secara tepat dengan mempertimbangkan perbedaan karakter persoalan yang terjadi di masyarakat.
“Kalau memang itu tindakan-tindakan kriminal dilakukan oleh pihak tertentu dengan tujuan-tujuan tertentu, itu seharusnya urusan pidana yang harus teratasi. Tapi jika menyangkut habit penduduk setempat yang biasa bakar lahan karena keterbatasan teknologi, ya ini menjadi problem yang harus bisa kita pecahkan bersama,” pesan Haedar.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan kerusakan lingkungan perlu memperhatikan aspek keadilan ekologis. Tindakan kriminal yang merusak lingkungan harus ditindak melalui jalur hukum, sedangkan masyarakat yang menghadapi keterbatasan teknologi membutuhkan pendampingan dan pemberdayaan.
Di sisi lain, Muhammadiyah mengembangkan gerakan Wakaf Hutan dengan memanfaatkan lahan kosong, termasuk tanah wakaf milik persyarikatan, untuk ditanami kembali sebagai upaya konservasi.
Haedar juga menyambut gagasan “Taubat Ekologis” yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat sebagai pendekatan ekoteologi untuk membangun kesadaran menjaga alam.
Haedar mengingatkan bahwa pemanfaatan alam tidak harus dihentikan sepenuhnya. Sebaliknya, masyarakat perlu diberdayakan agar mampu mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab. Prinsip Ihsan dalam Islam, menurutnya, sejalan dengan upaya membangun tanpa merusak.
Melalui paradigma tersebut, keadilan ekologis menjadi bagian penting dari arah pembangunan nasional. Memastikan kemajuan tidak dibayar dengan kerusakan alam dan penderitaan masyarakat. (NS)


