Ibadah

Hak Milik Atas Harta Benda Tidak Mutlak

2 Mins read

Berkali-kali ditegaskan bahwa Islam mengakui, menghormati, dan melindungi hak milik perseorangan. Ini yang dimaksud adalah hak milik perseorangan bila dihadapkan kepada individu-individu lain, bukan dihadapkan kepada Allah, Tuhan yang menciptakan manusia dan alamnya.

Harta Benda Milik Allah

Apabila hak milik perseorangan itu dihadapkan kepada Allah, hak milik perseorangan itu hanya merupakan hak milik semua. Hak milik lahiriyah atau hak untuk memperoleh manfaat dari harta benda yang jatuh di tangannya. Pemilik yang sesungguhnya adalah Allah sendiri.  

Banyak ayat al-Quran yang menegaskan bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah. Tetapi oleh karena manusia diciptakan Allah untuk menjadi penguasa di bumi, untuk melaksanakan kehidupan sesuai dengan kehendak Allah, maka segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi ditundukkan kepada manusia. Manusia diberi kuasa menggali kekayaan alam dan mengolahnya, kemudian menggunakannya untuk kepentingan hidup manusia.

Pemberian kekuasaan Allah kepada manusia itulah yang kemudian menimbulkan ide hak milik manusia terhadap harta benda. Tetapi penyertaan kewajiban-kewajiban atas orang yang memiliki harta benda menunjukkan bahwa pemilikan manusia itu tidak mutlak, tidak asli, tetapi merupakan penyerahan kekuasaan dari Allah. Dari sini pulalah kita merasakan benar betapa tinggi nilai manusia dalam ajaran Islam. Meskipun manusia bukan pemilik hakiki atas harta benda yang diperolehnya, tetapi kewajiban-kewajiban yang dipikulkan di atas dasar pemilikannya kepada harta benda yangs semu itu, bila ditunaikan manusia menikmati hasilnya juga, tidak akan disia-siakan Allah sebagai Pemilik yang hakiki.

Manusia Tidak Memiliki Hak Mutlak Atas Harta Benda

Penegasan bahwa harta benda sebenarnya adalah milik Allah, manusia hanya menerima amanat atau menerima kuasa seperti memiliki, sekaligus menunjuk kepada kewajiban yang harus dipenuhi, kita peroleh dari firman Allah antara lain sebagai berikut: ayat 17 Surat al-Maidah menerangkan yang artinya: “Hanya bagi Allah sajalah kerajaan di langit dan di bumi serta segala sesuatu yang ada di antara langit dan bumi.”

Baca Juga  Pengakuan Islam Atas Hak Milik Pribadi Menuntut Keadilan

Dalam ayat 20 Surat Luqman menyatakan yang artinya: “Tidaklah kamu perhatikan bahwa Allah menundukkan segala sesuatu di langit dan di bumi kepada kamu, serta menyempurnakan nikmat-nikmat-Nya atas kamu, yang tampak maupun yang tidak tampak.”

Kemudian pada ayat 7 Surat al-Hadid memerintahkan yang artinya: “Belanjakanlah dari harta benda yang dikuasakan Allah kepadamu.” Demikian juga pada ayat 33 Surat An-Nur memerintahkan yang artinya: “Berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang telah Dia berikan kepadamu.”

Dari beberapa penegasan ayat-ayat al-Quran tersebut kita peroleh kepastian bahwa hak milik menurut Islam bukanlah hak milik mutlak. Akan tetapi hanya merupakan pemanfaatan atas nama Pemiliknya yang hakiki dan sesuai dengan kehendak Pemiliknya itu.

Sumber: artikel “Fungsi Harta Benda dan Wakaf Menurut Islam” karya Ahmad Azhar Basyir (Almanak Muhammadiyah 1394 H/1974 M, hal. 77-78). Pemuatan kembali di www.ibtimes.id dengan perubahan judul dan proses penyuntingan.

Editor: Arif  

1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Ibadah

Mengapa Kita Tidak Bisa Khusyuk Saat Salat?

3 Mins read
Salat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Di dalam Islam, salat termasuk sebagai rukun Islam yang kedua. Sebab, tanpa terlebih dahulu mengimani…
Ibadah

Empat Tingkatan Orang Mengerjakan Shalat, Kamu yang Mana?

4 Mins read
Salah satu barometer kesalehan seorang hamba dapat dilihat dari shalatnya. Dikatakan oleh para ulama, bahwa shalat itu undangan dari Allah untuk menghadap-Nya….
Ibadah

Sunah Nabi: Hemat Air Sekalipun untuk Ibadah!

3 Mins read
Keutamaan Ibadah Wudu Bagi umat Islam, wudu merupakan bagian dari ibadah harian yang selalu dilakukan terutama ketika akan melaksanakan salat. Menurut syariat,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds