back to top
Sabtu, Juni 6, 2026

Hamil Bukan Ditanggung Perempuan Sendiri

Lihat Lainnya

An-Najmi Fikri R.
An-Najmi Fikri R.
Mahasiswa Doktoral Universiti Muhammadiyah Malaysia

Pernah memperhatikan bagaimana lingkungan kita memperlakukan ibu hamil? Kita sering ikut senang saat mendengar ada tetangga atau kerabat yang hamil. Namun, begitu masuk ke fasilitas umum atau kehidupan sehari-hari, kepedulian itu sering kali hilang.

Kita masih sering melihat ibu hamil harus berdiri kelelahan di angkutan umum karena tidak ada yang mau mengalah memberikan kursi. Atau di lingkungan rumah, seorang istri yang sedang hamil besar tetap harus beres-beres rumah dan mencuci sendirian tanpa dibantu. Kehamilan sering kali dianggap sebagai “urusan sepihak perempuan saja”. Padahal, kehamilan adalah proses penting untuk menghadirkan generasi penerus di dunia ini.

Reduksi tersebut secara tidak langsung memberikan implikasi pada pengalaman kehamilan perempuan. Pasalnya, masih banyak perempuan hamil yang tidak hanya menanggung beban fisik. Melainkan secara psikologis, sosial, hingga kerentanan ekonomi kerap juga dipikulkan pada pundak perempuan.

Secara sosiologis, banyak stigma masyarakat yang cacat secara sistemik. Banyak dari kita memandang bahwa pengalaman kehamilan perempuan hanya perihal fungsi reproduksi. Kita tidak pernah benar-benar melihat bahwa kehamilan adalah proses sakral awal pembentukan peradaban yang baik.

Bukankah masyarakat, industri, dan negara sebenarnya membutuhkan manusia-manusia baru untuk melanjutkan peradaban? Membayar pajak di masa depan dan menggerakkan roda ekonomi. Namun, di saat yang sama, perempuan harus menanggung sendirian dalam kesunyian, atau paling jauh, dialihkan sebagai “tugas tambahan” bagi sang suami.

Baca Juga:  Islam Mengangkat Derajat Perempuan

Kehamilan diprivatisasi dan diisolasi sebagai pilihan pribadi atau urusan domestik yang sunyi. Padahal, jika dibedah dengan kacamata keadilan dan penafsiran yang lebih substantif, kehamilan adalah proyek kemanusiaan terbesar yang harus dipikul bersama.

Kehamilan adalah sebuah proyek kemanusiaan berskala luas, fondasi keberlanjutan peradaban. Oleh karena itu, tanggung jawab perlindungannya tidak boleh diprivatisasi hanya pada level pasangan. Melainkan harus ditarik ke ranah tanggung jawab sosial-struktural. Masyarakat tidak semestinya ikut campur perihal kehamilan perempuan. Dengan hanya sekadar mitos-mitos atau komentar perihal perubahan fisik dan kondisi ibu hamil.

Al-Qur’an secara progresif memberikan perhatian besar pada fase-fase reproduksi perempuan. Namun, pembacaan yang bias gender sering kali membiaskan ayat-ayat ini untuk meromantisasi penderitaan perempuan. Tanpa melahirkan konsekuensi hukum atau sosial yang adil.

Pertama, dalam surah Luqman, ayat 14, Al-Qur’an menggambarkan kehamilan dengan frasa wahnan ‘ala wahn (kelemahan yang bertambah-tambah). Sementara dalam surah Al-Ahqaf  ayat 15, proses tersebut disebut sebagai kurhan (susah payah). Penyebutan “rasa sakit” dan “kelemahan” oleh Allah SWT ini bukanlah bentuk ejekan atau menyuruh perempuan pasrah. Ini adalah deklarasi teologis tentang kerentanan struktural.

Kalau Tuhan saja mevalidasi betapa beratnya fase ini. Bahkan Nabi SAW memberi diskon syariat berupa keringanan tidak berpuasa bagi ibu hamil. Maknanya adalah sebuah perintah tersirat bagi sistem sosial di sekitarnya untuk menciptakan instrumen penyeimbang. Jika sebuah proses menciptakan kerentanan yang bertambah-tambah. Maka masyarakat dan negara wajib mengintervensi agar kerentanan tersebut tidak berubah menjadi eksploitasi atau ketidakadilan.

Baca Juga:  Mengemis Online Menghilangkah 'Iffah Seorang Muslim

Kedua, dalam surah surah At-Taubah: 71, ayat ini berbicara tentang konsep kesalingan. Artinya, laki-laki dan perempuan itu setara dan harus saling mendukung dalam segala hal. Jika dibawa ke kehidupan sehari-hari, ayat ini mengingatkan bahwa kehamilan bukanlah tugas tunggal perempuan.

Suami, keluarga, dan lingkungan sekitar adalah mitra yang wajib ikut meringankan beban tersebut. Menolong ibu hamil, mulai dari suami yang berinisiatif mengambil alih tugas rumah tangga. Hingga orang asing yang memberikan ruang aman di tempat umum. Bukan sekadar bentuk kasihan, melainkan kewajiban kita sebagai sesama manusia yang setara.

Ketiga, dalamsurah An-Nisa: 36, ayat ini adalah perintah universal untuk berbuat baik kepada siapa saja di sekitar kita. Ibu hamil, baik itu istri kita sendiri, saudara, tetangga. Maupun orang asing yang kita temui di jalan, adalah bagian dari lingkungan yang wajib kita perlakukan dengan baik. Masa kehamilan adalah fase penuh perjuangan fisik dan emosional.

Menerapkan ayat ini berarti kita harus lebih peka. Lingkungan sosial yang ramah, tidak memberikan komentar negatif tentang perubahan fisik ibu hamil. Dan siap membantu ketika mereka kesulitan adalah bentuk nyata dari ibadah sosial yang diperintahkan dalam ayat ini.

Melalui ketiga ayat tersebut, kita menyadari bahwa kehamilan bukan sekadar urusan biologis seorang perempuan di dalam kamarnya sendiri. Ia adalah cerminan dari seberapa peduli dan beradabnya lingkungan kita. Ketika kita bisa mempraktikkan prinsip saling menolong dan berbuat baik kepada perempuan yang sedang hamil. Di sanalah esensi sejati dari nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan dalam Al-Qur’an diejawantahkan dalam kehidupan nyata.

Baca Juga:  Mitos Kemudahan Mendirikan Tempat Ibadah Umat Kristiani: Pemenuhan Hak KBB yang Belum Tuntas Ditunaikan

Kehamilan adalah titik krusial di mana kualitas peradaban dan keadilan gender kita sedang diuji. Ketika negara, industri, dan masyarakat sipil bisa mempraktikkan prinsip ba’dhuhum awliya’u ba’dh. Menjadi mitra sejati yang menyangga perempuan hamil, disanalah esensi sejati dari nilai-nilai kesetaraan dalam Al-Qur’an benar-benar membumi. Memuliakan rahim secara struktural adalah langkah pertama untuk menciptakan masa depan yang lebih bermartabat.

Sudah saatnya kita berhenti menuntut perempuan hamil untuk jadi superwoman. Harus serba bisa dan sempurna di kantor sekaligus jadi “ibu peri” di rumah tanpa cela, sementara lingkungan sosialnya lepas tangan. Menggeser kehamilan dari urusan privat ke ranah tanggung jawab sosial. Berarti di sanalah esensi sejati dari nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan dalam Al-Qur’an benar-benar wujud dalam kehidupan nyata.

(Nashuha)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru