Report

Hamim Ilyas: Tafsir Baru Delapan Asnaf Penerima Zakat

2 Mins read

IBTimes.IDRedefinisi Mustahik Zakat Kontemporer adalah salah satu materi yang menarik dalam “Sidang Tarjih Fikih Keagamaan Tingkat Nasional Tahun 2019 M/1441 H” yang digelar Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengadakan di Banda Aceh, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Senin-Rabu (14-16/10/19).

Adalah Dr Hamim Ilyas penyampainya. Wakil Ketua MTT PP Muhammadiyah itu melakukan redefinisi mustahik (penerima zakat) yang konsep dasarnya adalah surat Attaubah ayat 60.

“Keterangan kitab-kitab fikih tentang delapan asnaf atau kelompok penerima zakat sudah tidak memadai lagi di era kekinian,” ujar dan Ketua Dewan Syariah Lazismu PP Muhammadiyah itu.

Dia lalu menjelaskan bahwa mustahik ada dua, yaitu individu dan publik. “Yang termasuk mustahik individu adalah fakir, miskin, amil, mualaf, ibnu sabil dan gharimin,” jelasnya. Sedangkan yang termasuk mustahik publik adalah riqab dan sabilillah.

Pertama, fakir atau orang melarat. Kriterianya adalah: a) Orang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, b) Kemiskinan multidimensi, c) Penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus, d) Lansia yang tidak memiliki penghasilan, e) Kehilangan harta benda karena bencana, f) Pendidikan dasar sembilan tahun.

Menurut Hamim, alokasi zakat kelompok di atas adalah pemberdayaan ekonomi, penyantunan dan beasiswa pendidikan.

Kedua, miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar dirin dan keluarganya.

Kriterianya: a) Tidak terpenuhi kebutuhan dasar, b) Kekurangan modal untuk usaha, c) Sakit tidak mampu berobat, d) Pengurusan jenazah, e) Pendidikan dasar 12 tahun. “Alokasi zakatnya pemberdayaan ekonomi, penyantunan dan beasiswa,” ujarnya.

Ketiga, amil, yaitu pelaksana (lembaga) pengelolaan zakat yang meliputi penghimpunan, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pendistribusian kepada mustahik. Alokasi zakatnya untuk biaya pengelolaan, dengan kriteria untuk a). honorarium, b) Operasional kantor/lembaga, c) Administrasi.

Baca Juga  Tiga Visi Gus Yaqut Pasca Terpilih sebagai Menteri Agama

Penjatahan dengan memperhatikan prinsip amanah dan keadilan, serta ats-tsawab bi qadr at-ta’ab (kompensasi sesuai dengan usaha yang dilakukan).

Keempat, mualaf, yaitu: pihak perorangan dan atau lembaga yang potensial dalam mendukung pengembangan spiritualitas atau orang yang mengalami gangguan dan ancaman dalam pengembangan spiritualitas.

Alokasi zakatnya untuk pemberdayaan dalam pengembangan spiritualitas di kalangan masyarakat dan individu-individu. Kriteria mualaf adalah orang dan lembaga yang diharapkan mendukung pengembangan spiritualitas.

Kelima, gharim, adalah orang yang memiliki hutang untuk keperluan yang baik dan benar, namun tidak mampu melunasi pada tempo yang ditentukan sehingga mengalami gangguan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya.

Alokasi untuk pemberdayaan ekonomi. kriterianya adalah berhutang kepada rentenir dan berhutang untuk biaya pengobatan di rumah sakit.

Keenam, ibnu sabil, yaitu: orang yang tidak memiliki biaya pendidikan tinggi dan orang yang tidak memiliki bekal untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan untuk keperluan yang baik dan benar.

Alokasi zakatnya untuk pemberdayaan pendidikan tinggi dan ekonomi. Kriterianya adalah: a) Bantuan biaya pendidikan tinggi dan khusus, b) Bantuan pelatihan bidang-bidang khusus, c) Orang yang kehabisan bekal di perjalanan, d) Orang yang tidak memiliki biaya mengadakan perjalanan penting dan mendesak dalam pandangan agama.

Ketujuh, riqab adalah orang yang menjadi korban dari bencana sosial berupa konflik sosial dan penerapan sistem sosial yang menindas sehingga kemanusiaannya tidak diakui secara total atau tidak secara penuh.

Alokasi dititikberatkan pada pemberdayaan terhadap korban perbudakan kontemporer dan rezim negara rasis. Kriterianya: a) Korban bencana sosial, b) Penyandang masalah sosial, c) Korban traficking, d) Kaum buruh yang terampas hak-haknya.

Kedelapan, sabilillah, ialah jalan di wilayah publik untuk mewujudkan keunggulan dalam rangka mencapai tujuan risalah Islam, yaitu mewujudkan hidup baik (hayah thayyibah) dengan indikator-indikator: sejahtera (lahum ajruhum ‘inda rabbihim), damai (la khaufun ‘alaihim), dan bahagia (wa la hum yahzanun).

Baca Juga  Covid19, Science, And Researcher

Alokasinya untuk kesejahteraan umum. Sedangkan kriterianya: a) Sosialisasi sadar zakat b) Pembinaan kelembagaan amil, c) Pembangunan infrastruktur (prasarana dan sarana), d) Gaji atau tunjangan petugas kesejahteraan umum (guru, mubaligh dan lain-lain).

Jatah bagian dari semua asnaf tersebut adalah 1/8. namun demikian berdasarkan kaidah tafsir al-awwaliyyah tadullu ‘ala al-aulawiyah, untuk kelompok tertentu terutama amil zakat, jatahnya bisa ditambah sesuai kebutuhan.

Selanjutnya baca di https://pwmu.co/113676/10/17/anggap-fikih-klasik-tentang-delapan-asnaf-tak-lagi-memadai-doktor-ini-tafsirkan-mustahik-zakat-kontemporer1/

Avatar
28 posts

About author
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Articles
Related posts
Report

Najib Burhani: Kelompok Ekstremis Mengincar Anak Muda di Media Sosial

2 Mins read
IBTimes.ID – Ahmad Najib Burhani Cendekiawan Muda Muhammadiyah menyampaikan, kelompok ekstremis kian mengincar anak muda lewat internet di media sosial. Hal ini…
Report

Robert W. Hefner: Muhammadiyah is the Most Organized Islamic Entity in the World

2 Mins read
Muhammadiyah as an organization that was established long before Indonesia’s independence has excellent educational, health, and social movements. This has received an…
Report

Muktamar JIMM 2023: Mendorong Pembaharuan Pemikiran, Pengetahuan, dan Gerakan Muhammadiyah

7 Mins read
IBTimes.ID – Para kader Muhammadiyah yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) kembali menyelenggarakan sebuah agenda yang bernama Muktamar Pemikiran Islam…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *