Fikih

Inilah Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban!

3 Mins read

Hewan yang dapat dijadikan kurban bukanlah hewan sembarangan. Melainkan hewan khusus, serta harus memenuhi beberapa kriteria tertentu. Adapun hewan yang diperbolehkan kurban adalah al-an’am atau hewan ternak yang halal. Sebagaimana dalam Q.S al-Haj ayat 34 yang berbunyi:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”

Pada kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya imam an-Nawawi menyebutkan bahwa makusd dari hewan ternak yang sah adalah unta, sapi dan kambing. Dimana pada hewan kurban tersebut dapat dilakukan secara patungan, juga ada yang harus dilakukan secara personal

Hewan Kurban Secara Patungan

Adapun hewan kurban yang dapat dilakukan secara patungan Yaitu:

1. Unta

Adapun hadits tentang hewan kurban unta dapat dilihat pada  hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah yang berbunyi:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُدَيْبِيَةَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Artinya: “Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah Saw. pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.”

Dari hadits tersebut diketahui kurban unta dapat dilakukan secara patungan maksimal 7 orang. Namun pada hadits yang lain disebutkan batas maksimal iurannya 10 orang. Yaitu Hadits dari Ibn Abbas yang berbunyi:

قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ فَحَضَرَ اْلأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْبَعِيْرِ عَشَرَةً. [رواه والترمذى والنسآئ].

Baca Juga  Pernikahan Sedarah Menurut Sains dan Islam

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Kami bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan, kemudian datanglah hari raya Adlha, lalu kami berpatungan menyembelih lembu untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang.” [Ditakhrijkan oleh at-Turmudzi dan an-Nasa’i].

2. Sapi atau Kerbau

Kurban sapi juga dapat dilakukan secara iuran. Dimana untuk satu sapi maksimal untuk 7 orang, sebagaimana pada hadits di atas. Pada kurban sapi ini juga berlaku pada kurban kerbau. Sebagaimana pada kitab al-Imta’ bi Syarhi Matan Abi Syuja’ yang mengategorikan kerbau dengan sapi. Maka secara persyaratannya pun kerbau disamakan dengan sapi.

Hewan Kurban Secara personal

Sedangkan hewan kurban yang harus dilakukan secara personal dan tidak boleh dilakukan secara iuran adalah kambing atau domba. . Akan tetapi seekor kambing dapat diniatkan untuk satu keluarga. Sebagaimana pada hadits dari ‘Atho’ bin Yasar yang berbunyi:

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

Artinya: “Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana kurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan kurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)

Dari hadits tersebut dapat diketahui bahwa satu ekor kambing dapat dijadikan kurban untuk satu keluarga. Adapun maksud dari kambing dilakukan untuk satu orang adalah biaya pengadaannya saja. (Abu Yusuf Akhmad. Fiqih Praktis Kurban. Hal.13)

Selain memerhatikan jenis-jenis hewan yang sah utuk dijadikan kurban, juga harus memperhatikan kriteria hewan yang layak dijadikan kurban. Agar dapat sempurna kurbannya

Baca Juga  BPJS Syariah, Mengapa Tidak?

Kriteria Hewan Kurban

Hewan yang hendak dikurbankan haruslah memenuhi beberapa kriteria tertentu, antara lain:

1. Telah memasuki usia musinnah (Dewasa)

Usia musinnah adalah usia yang telah mencapai kedewasaan pada hewan kurban. Sebagaimana pada hadits dari Jabir radiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

Artinya: “Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan musinnah kecuali jika kalian kesulitan, maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah (berumur enam bulan lebih dan kurang dari setahun).” (HR. Muslim).

Adapun usia kedewasaan pada hewan tidak dapat disamaratakan, namun memiliki perbedaan. Pada madzab imam Syafi’i musinnah bagi unta haruslah mencapai 5 tahun, sapi mencapai usia 2 tahun, juga kambing mencapai 2 tahun, sedangkan domba harus mencapai 1 tahun. Apabila belum mencapai usia tersebut, maka kurbannya tidak sah. (Muhammad Ajib. Fiqih Kurban Prespektf Syafi’i. hal 32)

2. Sehat dan Tidak Cacat

Hewan yang dijadikan kurban haruslah sehat dan tidak cacat, sebagaimana dalam hadits dari al-Bara’ bin ‘Azib r.a  yang berbunyi:

قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Baca Juga  Menanggapi Kebijakan Pemerintah Terkait Pencegahan Covid-19: Perspektif Siyasah Syar'iyyah

Kesimpulan

Dari berbagai pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa jenis hewan yang dapat dijadikan kurban secara patungan maupun personal adalah unta, sapi atau kerbau, sedangkan kambing dan domba harus dilakukan secara personal. Selain itu, masing-masing hewan tersebut haruslah sehat dan tidak cacat, serta mencapai usia dewasa pada hewan tersebut.

Editor: Miftah

10 posts

About author
Mahasantri P.P Al-Ishlah Paciran, Lamongan
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds