Ibadah

Rukun dan Syarat Qurban yang Perlu Dipenuhi

2 Mins read

Selain Hari Raya Idul Fitri, umat Islam juga memiliki hari besar lain, yakni Hari Raya Idul Adha yang bertepatan pada tanggal 10 Zulhijjah. Pada hari itu, umat Islam tak hanya melaksanakan salat id, tetapi juga melaksanakan qurban. Ketika melaksanakan qurban, terdapat hal-hal berupa rukun dan syarat qurban yang harus diperhatikan.

Hal tersebut tentu mencakup tata cara penyembelihan dan syarat hewan yang akan dikurbankan. Oleh karena itu, penting kiranya bagi kita untuk mengetahui rukun beserta syarat qurban agar pelaksanaannya sesuai dengan apa yang telah disyariatkan. Lalu bagaimana rukun dan syarat qurban?

Qurban: Ibadah Untuk Mendekatkan Diri Kepada Allah

Sebagaimana telah sedikit dibahas sebelumnya, yang dimaksud dengan qurban dalam pembahasan ini adalah penyembelihan binatang ternak atau disebut juga dengan udhiyyah. Udhiyyah berarti penyembelihan binatang ternak pada waktu dhuha. Lebih lengkapnya, yaitu penyembelihan binatang ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah pada 10 Zulhijjah sampai akhir hari tasyriq. Sementara itu, Dr. Wahbah al-Zuhaili mendefinisikannya dengan redaksi yang sedikit berbeda, yakni penyembelihan binatang tertentu dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah pada waktu tertentu (Yanggo, 2005, p. 25).

Merujuk pada pegertian yang telah ada, tersurat bahwa qurban memiliki tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Mengingat asal kata qurban menurut bahasa, قَرَّبَ-يُقَرَّبُ-تَقَرُّباً yang berarti mendekatkan atau pendekatan. Dalam sebuah hadis riwayat al-Tirmidzi, disebutkan bahwa pelaku qurban hendaknya melaksanakan dengan rela hati. Sebab dengan kerelaan hati inilah tujuan mendekatkan diri kepada Allah akan terwujud.  

Lalu, bagaimana dengan hukum melaksanakan qurban? Apakah hukumnya wajib?

Hukum qurban wajib bagi orang yang bermukim di negara yang kaya yang mempunyai harta satu nisab. Hal ini sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Imam Malik ra.

Baca Juga  Khutbah Idul Adha 1441 H: Spirit Kurban dan Ta'awun untuk Negeri

Sementara itu, beberapa ulama lain, seperti Abu Yusuf dan Muhammad—murid Abu Hanifah—berpendapat bahwa qurban hukumnya sunah. Pendapat mengenai hukum sunah pelaksanaan qurban tersebut didasari oleh beberapa sabda Nabi Saw. Yang pertama, hadis yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzi:

أُمِرْتُ عَلَيَّ النَّحْرُ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

Artinya: “Saya disuruh menyembelih korban, dan korban itu sunah untuk kamu sekalian.”

Kedua, hadis yang diriwayatkan oleh Dar al-Quthni:

كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ

Artinya: “Korban itu diwajibkan kepada saya dan tidak wajib atas kamu.”

Melalui hadis riwayat Dar al-Quthni ini, Nabi Saw dengan jelas menyebutkan bahwa qurban tidaklah wajib dilaksanakan bagi umat Islam. Sedangkan ketetapan wajib berqurban, hanya ditujukan kepada Nabi Saw. Maka, sudah tentu inilah yang menyebabkan Nabi Saw tidak pernah meninggalkan perintah melaksanakan qurban sekalipun sedang berada dalam perjalanan (al-Husaini, 2011, pp. 238-239).

Rukun dan Syarat Qurban yang Harus Dipenuhi

Adanya rukun dan syarat qurban ditujukan agar pelaksanaannya berjalan sesuai syariat Islam. Maka, kedua hal tersebut harus dipenuhi agar ibadah qurban dinyatakan sah. Rukun qurban mencakup apa-apa yang harus dipenuhi agar seseorang dapat melaksanakan qurban. Sedangkan syarat qurban mencakup syarat-syarat yang harus dipenuhi pada hewan yang akan diqurbankan.

Rukun-rukun qurban, yaitu: 1) penyembelihan, dalam melakukan penyembelihan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti pembacaan basmalah, penggunaan alat potong yang tajam, bagian yang disembelih, serta adab dalam menyembelih; 2) penyembelih, orang yang melakukan penyembelihan hendaknya memperhatikan cara dan adab dalam menyembelih hewan qurban; 3) waktu penyembelihan, yaitu apabila matahari sudah terbit ditambah waktu yang cukup untuk melaksanakan salat dua rakaat dan dua khutbah; dan 4) hewan yang disembelih memenuhi syarat-syaratnya (al-Husaini, 2011)

Baca Juga  Takbir Hari Raya Idul Adha: Lafadz dan Waktunya?

Sementara itu, mengenai syarat-syarat hewan qurban yang harus dipenuhi adalah:

1). Binatang tidak dalam keadaan cacat. Syarat ini didasarkan pada hadis Nabi Saw yang berbunyi:

عَنْ بَرَاءِ بْنِ عاَزِبٍ قاَلَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرْبَعٌ لاَ تَجْزِئُ فِى لاَضاَحِى العَوْرَاءُ البَيِّنَ عَوْرُهاَ وَالرِيْضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهاَ وَالعَرْجاَءُ اابَيْنَ عَرَجُهاَ وَالعَجْفاَءُ الَّتِى لاَتُنْقِيْ

Artinya: “Dari Bara’ bin ‘Azib, “Rasulullah Saw telah bersabda, ‘Empat binatang yang tidak sah dijadikan kurban, rusak matanya, sakit, pincang, kurus yang tidak berlemak lagi,” (HR Ahmad, dinilai sahih oleh Tarmizi).

2). Binatang mencapai usia yang cukup. Setiap hewan memiliki syarat usia yang berbeda-beda. Usia domba adalah 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi, kambing berusia 2 tahun lebih, unta yang berusia 5 tahun lebih, serta sapi dan kerbau yang berusia 2 tahun lebih (Hidayat, 2011).

Editor: Safira

Avatar
15 posts

About author
Sekretaris Bidang Pers dan Jurnalistik Badan Eksekutif Siswa Madrasah Aliyah Al-Ishlah (BESMA), 2019/2020; Santri Pondok Pesantren Al-Ishlah Sendangagung Paciran Lamongan Jawa Timur
Articles
Related posts
Ibadah

Mengapa Kita Tidak Bisa Khusyuk Saat Salat?

3 Mins read
Salat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Di dalam Islam, salat termasuk sebagai rukun Islam yang kedua. Sebab, tanpa terlebih dahulu mengimani…
Ibadah

Empat Tingkatan Orang Mengerjakan Shalat, Kamu yang Mana?

4 Mins read
Salah satu barometer kesalehan seorang hamba dapat dilihat dari shalatnya. Dikatakan oleh para ulama, bahwa shalat itu undangan dari Allah untuk menghadap-Nya….
Ibadah

Sunah Nabi: Hemat Air Sekalipun untuk Ibadah!

3 Mins read
Keutamaan Ibadah Wudu Bagi umat Islam, wudu merupakan bagian dari ibadah harian yang selalu dilakukan terutama ketika akan melaksanakan salat. Menurut syariat,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *