Momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram selalu menghadirkan ruang refleksi. Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah bukan sekadar perpindahan geografis, melainkan transformasi menuju tatanan sosial, politik, dan ekonomi yang lebih adil. Spirit hijrah itulah yang relevan bagi Indonesia hari ini, terutama ketika muncul gelombang keresahan publik “Reformasi Jilid 2”.
Berbeda dengan kesan yang berkembang di media sosial, Reformasi Jilid 2 sesungguhnya belum memasuki fase mobilisasi nasional besar-besaran. Gerakan ini masih berada pada tahap konsolidasi dan peringatan. Titik awalnya dapat ditelusuri pada aksi Aliansi BEM SI Jawa Tengah di depan Kantor Bank Indonesia pada 5 Juni 2026. Saat itu mahasiswa memberikan ultimatum 18 hari kepada pemerintah untuk memperkuat nilai tukar rupiah yang sempat menembus kisaran Rp18.000 per dolar AS. Angka 18 hari dipilih sebagai simbol kondisi rupiah yang dinilai mengkhawatirkan.
Ultimatum tersebut kemudian diikuti berbagai aksi lanjutan di Jakarta, Jogja, Surabaya, dan sejumlah kota lain. Mahasiswa menyatakan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan pemerintah gagal menunjukkan perbaikan signifikan, maka aksi nasional yang lebih besar akan digelar. Dengan demikian, isu yang sedang berkembang bukan sekadar demonstrasi mahasiswa, melainkan krisis kepercayaan terhadap kemampuan negara mengelola ekonomi di tengah tekanan global.
Keresahan tersebut lahir dari persoalan yang dirasakan langsung masyarakat. Pelemahan rupiah meningkatkan biaya impor pangan, energi, obat-obatan, dan bahan baku industri. Pada saat yang sama, masyarakat menghadapi kenaikan biaya hidup, ancaman pemutusan hubungan kerja, dan berbagai kasus korupsi yang terus berulang. Akibatnya, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar apakah ekonomi tumbuh, tetapi apakah negara benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam konteks itulah tuntutan Reformasi Jilid 2 memperoleh relevansinya. Namun pengalaman sejarah menunjukkan bahwa perubahan tidak cukup dilakukan melalui pergantian kebijakan atau pergantian elite semata. Reformasi 1998 berhasil memperluas demokrasi politik, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan demokrasi ekonomi. Ketimpangan masih tinggi, korupsi terus berulang, dan birokrasi masih lebih sibuk mengurus prosedur daripada menyelesaikan persoalan rakyat.
Karena itu, inti Reformasi Jilid 2 sesungguhnya bukan hanya perubahan politik, melainkan perubahan cara negara bekerja. Dengan kata lain, yang dibutuhkan adalah hijrah birokrasi.
Birokrasi Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Reformasi administrasi memang telah menghasilkan kemajuan, misalnya digitalisasi layanan publik. Akan tetapi, mentalitas feodal belum sepenuhnya hilang. Jabatan masih sering dipandang sebagai kekuasaan untuk memerintah dipatuhi, bukan amanah pelayanan. Berbagai kasus korupsi yang melibatkan aparatur negara menunjukkan bahwa reformasi prosedural tidaklah cukup, harus dibarengi reformasi atau bahkan revolusi mental dan moral. (Revolusi mental telah digaungkan oleh Jokowi pada masa awal pemerintahannya 2014 lalu, tapi tidak berdampak dan bahkan dia sendiri terjebak pada rendahnya integritas dalam kasus pencalonan Gibran sebagai cawapres 2024.)
Spirit hijrah menuntut perubahan pada tiga aspek sekaligus. Pertama, hijrah mentalitas: aparatur negara harus meninggalkan pola pikir “dilayani” menuju budaya “melayani”. Kedua, hijrah regulasi ekonomi: negara harus lebih berpihak kepada UMKM, mencegah monopoli, dan memperluas akses ekonomi rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Ketiga, hijrah digital yang inklusif: teknologi harus mempermudah rakyat, bukan menciptakan hambatan baru dalam pelayanan publik.
Dalam perspektif yang lebih luas, tuntutan mahasiswa mengenai pemborosan APBN, evaluasi berbagai program pemerintah, hingga penguatan akuntabilitas anggaran sesungguhnya mengarah pada agenda yang sama: menghadirkan negara yang efektif, bersih, dan berpihak kepada rakyat. Bahkan wacana evaluasi peran Bank Indonesia, penguatan pengawasan kekuasaan, maupun kemungkinan penyempurnaan desain ketatanegaraan hanya akan bermakna apabila diiringi perubahan budaya birokrasi.
Sebagaimana hijrah Nabi melahirkan peradaban Madinah yang adil dan inklusif, Indonesia juga memerlukan hijrah dalam tata kelola pemerintahannya. Bukan sekadar perubahan slogan, melainkan perubahan cara berpikir, cara bekerja, dan cara melayani.
Jika Reformasi 1998 membuka pintu demokrasi politik, maka Reformasi Jilid 2 seharusnya menjadi momentum hijrah birokrasi menuju demokrasi ekonomi yang lebih adil dan merata. Sebab cita-cita akhir bernegara bukan hanya kebebasan politik, melainkan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. **
Editor: Ikrima


