Fatwa

Hukum Baiat Terhadap Kelompok Tertentu

2 Mins read

Baiat berasal dari kata Arab baa’a dan baya’a yang berarti jual beli dan janji setia. Dari segi istilah baiat berarti janji taat setia kepada pemimpin, baik pada waktu senang maupun susah. Janji setia ini diberikan oleh kaum muslimin kepada Khalifah sebagai pemimpin tertinggi mereka. Dalam sejarah, baiat atau janji setia dilakukan oleh umat Islam kepada Rasulullah saw, al-Khulafa’ ar-Rasyidun dan para khalifah yang datang setelah mereka sampai kekhilafahan itu ditumbangkan oleh Kamal Ataturk dari Turki pada tahun 1924.

Baiat diperbolehkan oleh agama dan pernah dicontohkan oleh Nabi saw. Landasan hukum diperbolehkannya baiat terhadap pemimpin, yaitu:

عَنْ نَافِعٍ قَالَ جَاءَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ مُطِيعٍ حِينَ كَانَ مِنْ أَمْرِ الْحَرَّةِ مَا كَانَ زَمَنَ يَزِيدَ بْنِ مُعَاوِيَةَ فَقَالَ اطْرَحُوا لِأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ وِسَادَةً فَقَالَ إِنِّي لَمْ آتِكَ لِأَجْلِسَ أَتَيْتُكَ لِأُحَدِّثَكَ حَدِيثًا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُهُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً. [رواه مسلم]

“Diriwayatkan dari Nafi’ ia berkata, Abdullah bin Umar mendatangi Abdullah bin Muthi’ ketika menjadi penguasa Hurrah pada masa pemerintahan Yazid bin Muawiyah kemudian ia berkata, “ambilkan lah bantal untuk Abu Abdurrahman (Abdullah bin Umar)”, lalu Abdullah bin Umar berkata, “Aku datang kepadamu bukan untuk duduk, aku datang untuk menyampaikan hadis yang aku dengar dari Rasulullah saw, aku mendengar Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa melepaskan tangan dari ketaatan (tidak taat kepada Khalifah) niscaya dia akan menemui Allah tanpa mempunyai alasan, dan barangsiapa mati sedang di lehernya tidak ada bai’at (janji setia kepada Khalifah) maka dia mati dengan kematian jahiliyyah”.” [HR. Muslim]

Baca Juga  Apakah Bank Syariah Benar-benar Menerapkan Hukum Islam?

حدّثنا قُتَيبَةُ ابنُ سَعِيدٍ, حدثنا لَيثٌ عن عُبَيدِ الله, عن نَافِعٍ, عن ابنِ عُمَرَ, عن النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قال: عَلَى المَرْءِ المُسْلِم السَمْعُ وَالطَّاعَةُ, فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ, إِلّاَ أن يُؤمَرَ بِمَعْصِيَةٍ, فإن أُمِرَ بمعصيةٍ, فلا سَمْعَ و لاطاعَةَ. [رواه مسلم]

“Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan pada kami, Laits bin Ubaidillah bin Nafi’ telah menceritakan pada kami, dari Abdullah bin Umar ra dari Nabi saw, beliau bersabda,“wajib atas seorang muslim patuh dan taat (kepada imam), pada apa yang ia senangi dan tidak ia senangi selama tidak diperintahkan untuk durhaka, jika ia diperintahkan untuk durhaka maka tidak ada kepatuhan dan ketaatan”.” [HR. Muslim]

حدثنا محمدُ ابْنُ المُثَنَى وابنُ بَشارٍ ـ والَلفْظُ لأبنِ المثنى ـ قال: حدثنا محمدُ ابنُ جَعْفَرٍ, حدثنا شُعْبةُ, عن زُبَيدٍ, عن سَعِدِ ابنِ عُبَيدَةَ, عن أبي عبدِ الرَّحمَنِ .عن عليٍ أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ جَيْشًا وأَمَّرَ عليهم رَجُلاً, فَأوْقَدَ ناراً, وقال: أُدْخُلُوها, فأرادَ ناسٌ أن يَدْخُلوها, و قال الأَخَرونَ: إِنّا قدْ فَرَرْنا مِنْها, فَذُكِرَ ذلك لِرَسولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فقال, لِلَّذينَ أرادُوا أنْ يَدْخُلوها: لَو دَخَلْتُموها لَمْ تَزالوا فِيها إلى يوم القيامة. و قال لِلْآخَرِينَ قَولاً حَسَناً, و قال: لا طاَعَةَ في مَعْصِيَةِ اللهِ, إِنّما الطَّاعةُ في المَعْروفِ. [رواه مسلم]

“Muhammad bin Mutsana bin Basyar telah menceritakan kepada kami, – lafal hadis dari Ibnu Mutsana, – ia berkata: Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami, Syu’bah telah menceritakan kepada kami, dari Zubaid, dari Sa’id bin ‘Ubaidah, dari Abi ‘Abdi-Rahman, diriwayatkan dari Ali bahwasannya Rasulullah saw. mengutus pasukan dan memerintahkan seseorang di antara mereka untuk menyalakan api, kemudian laki-laki  berkata: Masuklah kalian ke dalam api. Lalu sebagian orang hendak masuk ke dalam api, dan sebagian yang lain berkata: Sesungguhnya kami telah melarikan diri darinya (masuk ke dalam api). Peristiwa tersebut selanjutnya diceritakan kepada Rasulullah saw. kemudian beliau berkata terhadap orang-orang yang hendak masuk ke dalam api tersebut: Sekiranya kalian masuk ke dalam api maka kalian akan senantiasa berada di dalamnya sampai hari kiamat. Selanjutnya Rasulullah saw. berkata kepada kelompok yang melarikan diri dari api dengan perkataan yang baik dan bersabda: “Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Khalik (Allah Swt) sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam kebaikan”.” [HR. Muslim]

Baca Juga  Apa Hukum Menikahi Wanita Hamil?

***

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa baiat adalah janji setia kepada khalifah sepanjang tidak maksiat kepada Allah. Sehingga tidak dibenarkan untuk berbaiat terhadap kelompok tertentu. Baiat pada zaman Rasulullah saw berbeda dengan zaman sekarang, hal ini dikarenakan baiat yang terjadi pada zaman Rasulullah saw adalah para sahabat yang membaiat beliau sebagai khalifah (pemimpin).

Sedang pada zaman sekarang, justru kebalikannya yakni pemimpin lah yang membaiat para anggotanya. Baiat yang terjadi sekarang sering disalahtafsirkan dan disalahgunakan untuk tujuan tertentu terutama untuk kepentingan kelompok. Sehingga berdampak negatif dalam kehidupan keagamaan di kalangan umat Islam, seperti menuduh kafir orang lain yang tidak berbaiat kepada imam  kelompoknya bahkan ada yang sampai menghalalkan darah orang yang keluar dari kelompoknya.

Wallahu alam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No.6 Tahun 2015

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds