Fikih

Hukum LGBT Menurut Agama dan Kesehatan

3 Mins read

LGBT | Islam adalah agama yang merupakan jalan hidup yang selaras dengan fitrah manusia. Pada dasarnya, fitrah manusia adalah berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan.

Sebagaimana penciptaan Adam yang kemudian diciptakan pula Hawa sebagai pendamping hidupnya. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ

Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak (QS. An-Nisa’:1).

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti. (QS. Al-Hujurat: 13)

Ayat di atas menjelaskan bahwa pada dasarnya manusia diciptakan dari dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan. Hal ini dengan tujuan agar manusia dapat mempertahankan spesiesnya di muka bumi ini melalui keturunan serta membangun peradaban umat dan bangsa.

***

Seiring perkembangan peradaban, muncul fenomena LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender). Fenomena homoseksual sendiri (lesbi dan gay) telah ada pada zaman Nabi Luth, yang kejadiannya diabadikan di dalam Al-Qur’an yang akan dipaparkan dalam tulisan ini.

Sebelum membahas lebih jauh ada baiknya dipaparkan terlebih dahulu tentang orientasi seksual pada manusia. Secara umum orientasi seksual manusia dibagi menjadi dua yaitu heteroseksual, homoseksual, dan biseksual.

Baca Juga  Apakah Perceraian di Luar Pengadilan Sah Secara Hukum?

Heteroseksual merupakan suatu kecenderungan untuk melakukan daya pikat seksual secara emosional dan romantik dengan orang lain yang mempunyai jenis kelamin yang berbeda dengan dirinya, yaitu laki-laki dengan perempuan.

Sedangkan, homoseksual adalah suatu kecenderungan untuk melakukan daya pikat seksual secara emosional dan romantik dengan orang yang mempunyai jenis kelamin yang sama, atau aktivitas seksual yang terjadi antara laki-laki dengan laki-laki (gay) atau antara perempuan dengan perempuan (lesbian).

Selanjutnya istilah biseksual dipakai untuk menjelaskan kecenderungan untuk melakukan daya pikat seksual secara emosional dan romantik yang terjadi antara keduanya, yaitu laki-laki dan juga wanita. Jadi biseksual mempunyai posisi antara dua kecenderungan yakni heteroseksual dan homoseksual. (Alhamdu, Orientasi Seksual).

Dengan kata lain, orang yang biseksual bisa melakukan aktifitas seksual dengan lawan jenisnya atau dengan lawan jenisnya. Jika laki-laki dia bisa menyukai perempuan juga bisa menjadi gay. Jika perempuan dia bisa menyukai laki-laki dan bisa menjadi lesbian.

Di antara beberapa jenis orientasi seksual di atas yang sesuai dengan fitrah manusia diciptakan adalah orientasi seksual yang heteroseksual. Adapun homoseksual dan biseksual adalah penyimpangan.

LGBT Menurut Agama

Islam secara tegas mengharamkan perilaku seksual yang menyimpang. Hal ini setidaknya terrekam di dalam Al-Qur’an:

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ

Dan (Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? (QS. Al-A’raf: 80)

اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ

Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al-A’raf: 81)

Baca Juga  Banyak Mudaratnya, Inilah Beberapa Dampak Buruk Poligami

Arti fahisyah dalam QS. Al-A’raf ayat 80 adalah homoseksual seperti yang dijelaskan pada ayat 81.

Demikian juga ditekankan dalam QS. Al-Syu’ara ayat 165, QS. An-Naml ayat 55, dan QS. Al-Ankabut: 29.

Dengan demikian jelas sudah bahwa perilaku lesbian, gay dan biseksual adalah pelanggaran terhadap syariat Islam sehingga hukumnya haram dan dosa jika dilakukan.

Adapun transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir (sumber: wikipedia). Misalnya seseorang yang terlahir dengan jenis kelamin laki-laki lalu ia merasa bukan laki-laki dan ia mengekspresikan diri tidak sebagai laki-laki melainkan sebagai perempuan. Demikian juga seseorang yang terlahir dengan jenis kelamin perempuan namun ia merasa bukan perempuan lalu ia berperilaku sebagaimana laki-laki.

Lebih jauh lagi, di samping berperilaku yang tidak sesuai dengan jenis kelamin ketika ia terlahir, pelaku transgender di antara mereka ada yang melakukan transisi gender yaitu dengan bantuan medis mengubah alat kelaminnya dari alat kelamin laki-laki menjadi alat kelamin perempuan, atau sebaliknya.

Memahami transgender dari sisi agama baiknya berangkat dari keimanan terhadap qadha’dan qadar. Bahwa kodrat sebagai laki- laki dan perempuan adalah mutlak dan berprasangka baik kepada Allah adalah pilihan satu-satunya dalam rangka mengamalkan keimanan tersebut.

LGBT dan Pengaruhnya pada Kesehatan

Sampai tahun 2019, Indonesia menjadi negara kelima terbesar di dunia dalam menyumbang penyebaran LGBT atau lesbi, gay, biseksual, dan transgender. Yang menyedihkan adalah kenyataan bahwa jumlah penderita baru HIV/AIDS di Indonesia sebanyak 90.915 orang pada tahun 2016, dan persentase tertinggi penderita HIV pada laki-laki (63,3%). Persentase infeksi HIV tertinggi adalah melalui hubungan seks berisiko pada homoseksual (28%).

Baca Juga  Memakmurkan Masjid di Saat Corona

Dari data di atas jelas bahwa LGBT membawa dampak negatif bagi kesehatan manusia. Dalam bukunya yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, Bahaya Penyimpangan Seksual , Jamal bin Abdurrahman bin Ismail menyebutkan beberapa penyakit yang ditimbulkan akibat aktifitas homoseksual di antaranya yaitu HIV/AIDS, Syphilis, Gonorrhea (Raja Singa), Herpes Genitalis dan pembengkakan prostat akut (Bahaya Penyimpangan Seksual, h. 144-147).

Sejalan dengan pernyataan di atas, para ilmuwan menyebutkan bahwa homoseksual (lesbian dan gay) dan biseksual mempunyai dampak yang lebih besar terhadap permasalahan kesehatan, baik secara phisik atau pun secara mental.

Menurut penelitian, pelaku homoseksual biasanya diikuti oleh rokok, alcohol, dan penyalahgunaan obat (drugs). Bahkan pelaku mengalami depresi dan melakukan bunuh diri dibandingkan dengan individu yang mempunyai orientasi seksual yang wajar (heteroseksual).

Penelitian lain menyebutkan bahwa pelaku homoseksual dan biseksual menghadapi masalah yang lebih kompleks didalam kehidupan mereka, seperti diskriminasi dan kekerasan sehingga membuat kesehatan mereka lebih rentan.

Agama Islam diturunkan sebagai rahmat (kasih sayang) untuk seluruh makhluk-Nya. Maka jika manusia ingin mendapatkan kemalahatan hidup baik di dunia maupun di akhirat, satu-satunya jalan ialah kembali kepada agama Islam. Berlari dan menghindari apa yang telah ditetapkan-Nya hanyalah membuat kesengsaraan hidup dan menjauhkan diri dari ketenangan.

Wallahu a’lam bish showab.

Editor: Yahya FR

Avatar
2 posts

About author
Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds