Fatwa

Hukum Melukis

1 Mins read

Tanya:

Dalam kitab Riyadhlus Shalihin disebutkan bahwa melukis itu berdosa. Melukis apa saja yang berdosa? Apakah melukis manusia, hewan atau seluruh lukisan? Apakah larangan itu untuk dijual atau untuk dipuja? (Penanya: Maslikh, Solokuro, Paciran Lamongan Jatim).

Jawab:

Baik melukis atau memasang lukisan itu tergantung dari motivasi melukis dan memasangnya. Termasuk juga jenis lukisan itu ditentukan hukumnya oleh motivasinya. Dalam hal ini berlakulah kaidah, al-hukmu yaduru ma’a ‘illatih, hukum itu berkaisar pada ‘illah atau sebabnya.

  1. Seorang pelukis dengan lukisannya dia akan mendapat penghasilan untuk keperluan hidupnya sehari-hari, tentu pelukis yang demikian tidak dilarang untuk melukis terus. Dengan menjaga diri agar tidak melukis sesuatu yang akan membawa hal yang negatif, seperti melukis wanita dengan pakaian yang merangsang, apalagi telanjang.
  2. Seorang pelukis dengan lukisannya dapat membantu terungkapnya kejahatan dan tertangkapnya penjahat, padahal satu-satunya yang mempunyai kemampuan melukis untuk mengidentifikasi penjahat dalam kejahatan itu adalah pelukis itu. Maka melukis seorang penjahat untuk dapat dikenal dan dibongkar kejahatannya menjadi kewajiban bagi pelukis tersebut.
  3. Seorang pelukis pemandangan alam, dengan lukisannya yang indah dan mempesona dan selanjutnya dapat menggugah rasa keyakinan akan kekuasaan Allah. Melukis yang demikian digolongkan ibadah ‘aamah.
  4. Sebaliknya kalau seorang pelukis, melukis gambar-gambar yang akan membawa dampak negatif, tentu yang demikian tidak mendapat rahmat sekalipun mungkin harga lukisan itu mendapat uang yang banyak.

Kesimpulannya, pelukis yang melukis untuk dipuja (disembah) pelukisnya berdosa, untuk melukisnya haram. Rumah yang dipajang lukisan yang disembah tidak mendapat rahmat Allah. Pelukis yang melukis lukisan yang bermanfaat, dapat juga menjual lukisannya, hasilnya tidak haram. Bahkan dengan niat juga dalam rangka untuk menggugah rasa keindahan ciptaan Allah akan mendapat rahmat.

Baca Juga  Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid Saat Pengajian?

Sumber: Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fatwa-fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama 1.

Editor: Arif

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds