Fatwa

Wajibkah Makmum Masbuk Baca Al-Fatihah?

3 Mins read

Dalam salat, ketika terdapat makmum masbuk, terkadang ia menemui imam sudah membaca al-Fatihah, bahkan hampir selesai bacaan salatnya. Kemudian ia mengikuti salat jamaah dengan takbiratul ihram, persoalannya:

  1. Apakah setelah makmum takbiratul ihram, ia tetap membaca doa iftitah sedangkan  pada saat itu imam bertakbir untuk rukuk?
  2. Apakah makmum diam saja mendengarkan bacaan imam lalu ikut rukuk?
  3. Bagaimana pula dengan bacaan al-Fatihah yang tidak sempat makmum baca dalam salat itu? Sahkah salatnya?

Ulasan Jawaban

Sebenarnya pertanyaan tersebut berkaitan erat dengan tata cara salat berjamaah. Khususnya dalam kaitannya dengan hubungan antara imam dan makmum. Sudah dijelaskan dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT), sebagai berikut: “Apabila kamu mendatangi salat berjamaah dan mendapati imam sudah mulai melakukan salat, maka bertakbirlah kamu lalu kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan imam. Jangan kamu hitung rakaatnya kecuali jika kamu sempat melakukan rukuk bersama-sama dengan imam. Kemudian sempurnakanlah salatmu sesudah imam bersalam.” (HPT, hal. 119) Penjelasan serupa terdapat juga pada buku Tanya Jawab Agama jilid 4 cetakan ketujuh tahun 2013 hal. 135 yang diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah.

Namun demikian, untuk lebih jelasnya akan dipaparkan jawaban setiap pertanyaan sebagai berikut:

  1. Untuk menjawab pertanyaan pertama, perlu diperhatikan sabda Rasulullah saw:

إذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ وَالإِمَامُ عَلَى حَالٍ، فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ

[رواه الترمذى]

Artinya: Apabila salah seorang di antaramu mendatangi salat (jama’ah) pada waktu imam sedang berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia kerjakan sebagaimana apa yang dikerjakan imam. [HR. at-Tirmidzi, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Mu’adz bin Jabal]

Di dalam hadis lain dijelaskan sebagai berikut;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا جِئْتُمْ إِلَي الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَلاَ تَعُدُّوْهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

[رواه أبو داود والحاكم وابن خزيمة]

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Apabila kamu mendatangi salat ketika kami sedang sujud, maka sujudlah dan jangan hitung sebagai satu rakaat, dan barangsiapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai salat (rakaat sempurna). [HR. Abu Dawud, al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah]

Baca Juga  Bagaimana Hukum Memakai Vaksin Untuk Imunisasi Polio?
Kedua hadis di atas menjelaskan dua hal, yaitu:
  • Bahwa makmum yang datang terlambat (masbuk) hendaklah langsung takbir dan mengikuti gerakan imam
  • Bahwa makmum yang sempat menunaikan rukuk bersama imam kemudian ia mengikuti gerakan imam sesudahnya, maka ia dianggap telah menunaikan satu rakaat penuh walaupun ia tidak sempat membaca apapun. Sedangkan apabila ia tidak sempat melakukan rukuk bersama imam, maka ia tidak dianggap telah menunaikan satu rakaat penuh walaupun ia sempat melakukan gerakan salat sesudahnya bersama imam.

Kalau dilihat sepintas, nampaknya ketentuan yang terdapat dalam hadis-hadis di atas bertentangan dengan hadis:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, قَالَ : لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

[رواه البخارى ومسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Ubadah bin ash-Shamit ra, bahwasanya Rasulullah saw besabda: Tidak sah salatnya orang yang tidak membaca permulaan Kitab (al-Fatihah).” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Akan tetapi sebenarnya kedua hadis di atas tidak bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim ini, karena hadis yang menjelaskan bahwa tidak sah salat tanpa membaca al-Fatihah ini berlaku umum untuk semua rakaat. Bagi setiap orang yang salat sendiri atau berjama’ah yang masih sempat mengikuti bacaan imam. Sedangkan kedua hadis sebelumnya berlaku khusus bagi orang yang mengerjakan salat berjama’ah dalam keadaan masbuk (terlambat).

Jadi, kedua hadis tersebut merupakan takhshish (pengkhususan pelaksanaannya) bagi hadis yang masih umum (hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim). Hal ini tentu dibenarkan, karena Nabi saw sebagai penyampai ajaran Islam, mempunyai wewenang mengatur demikian. Sedangkan yang berkaitan dengan do’a iftitah, jumhur ulama menghukuminya sunnah. Jadi, apabila seseorang tidak membaca do’a iftitah dalam salatnya, maka hal tersebut tidak akan membatalkan salatnya.

Baca Juga  Inilah Konsep Pacaran Menurut Islam

Berdasarkan penjelasan di atas, maka apabila makmum terlambat melaksanakan salat berjamaah sedangkan imam sedang bertakbir rukuk, maka hendaknya saudari langsung bertakbir (takbiratul ihram), lalu bertakbir rukuk mengikuti imam dan seterusnya. Sehingga, saudari mendapatkan satu rakaat walaupun tidak sempat membaca al-Fatihah terlebih lagi doa iftitah.

  • Berkenaan dengan pertanyaan kedua, ada sebuah hadis Nabi saw yang berbunyi:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ : صَلَّى رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الصُبْحَ فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ إِنِّي لَأَرَاكُمْ تَقْرَءُوْنَ مِنْ وَرَاءِ إِمَامِكُمْ قَالَ قُلْنَا أَجَلْ وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ هَذَا قَالَ فَلَا تَفْعَلُوْا إِلَّا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا . هَذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ

[رَوَاهُ الدَّارُقُطْنِى]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: Rasulullah saw salat subuh, orang-orang yang makmum nyaring bacaannya, lalu setelah selesai salat beliau menegur; ‘Sesungguhnya aku kira kamu sama membaca di belakang imammu.’ ‘Ubadah berkata, kami menjawab; ‘Benar, demi Allah, ya Rasulullah, benar begitu’. Beliau bersabda: ‘Janganlah kamu mengerjakan demikian kecuali Ummul Qur’an (al-Fatihah), maka sesungguhnya tidak sah salat seseorang yang tidak membacanya.’ Hadis ini sanadnya hasan.” [HR. ad-Daruquthni]

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ صَلَّى بِأَصْحَاِبهِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ أَقْبَلَ عَلَيْهِمْ بِوَجْهِهِ فَقَالَ: أَتَقْرَؤُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ خَلْفَ الإِمَامِ وَاْلإِمَامُ يَقْرَأُ؟ فَسَكَتُوْا قَالَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتِ فَقَالَ قَائِلٌ أَوْ قَائِلُوْنَ: إِنَّا لَنَفْعَلُ قَالَ: فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ اَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ اْلكِتَابِ فِي نَفْسِهِ

(رواه ابن حبان)

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas: bahwasanya Rasulullah saw bersama dengan para sahabatnya, ketika beliau selesai mengerjakan salat, maka beliau menhadapkan wajahnya ke arah mereka, lalu bersabda: ‘Apakah kalian membaca dalam salat kalian di belakang imam, padahal imam itu membaca?’ Mereka (para sahabat) diam,  beliau mengucapkannya tiga kali. Lalu seseorang atau beberapa orang menjawab: ‘Sesungguhnya kami melakukannya, beliau bersabda: maka janganlah kalian mengerjakannya, hendaknya seseorang dari kamu membaca Fatihatul kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya di dengar sendiri).” [HR. Ibnu Hibban)

Baca Juga  Mengapa Muhammadiyah Tidak Qunut?

Dari hadis-hadis di atas dapat dipahami bahwa ketika imam membaca (dengan nyaring), maka makmum tidak boleh membaca sesuatu apapun di belakang imam, kecuali surat al-Fatihah yang dibaca dengan suara yang hanya didengar oleh dirinya sendiri.

Jadi, apabila makmum terlambat melaksanakan salat berjamaah, dan masih mendapati imam belum rukuk, maka makmum segera takbiratul ihram dan membaca surat al-Fatihah (dengan suara yang hanya didengar oleh diri sendiri) sedapatnya. Sedangkan apabila makmum masbuk dan mendapati imam rukuk, maka hendaknya makmum langsung bertakbir (takbiratul ihram), lalu bertakbir rukuk mengikuti imam dan seterusnya. Sehingga makmum mendapatkan satu rakaat walaupun tidak sempat membaca al-Fatihah sebagaimana yang dijelaskan di pertanyaan yang pertama.

  • Berkaitan dengan pertanyaan ketiga, sebenarnya sudah dijelaskan di pertanyaan yang pertama, bahwa jika makmum masbuk salat berjamaah, sedangkan imam sedang rukuk dan makmum masih sempat rukuk bersama imam, maka makmum mendapatkan satu rakaat penuh walaupun tidak sempat membaca al-Fatihah. Dan  salat makmum menjadi sah jika jumlah rakaatnya sudah sempurna. Tetapi jika dalam situasi tersebut makmum tidak mendapatkan rukuk bersama imam, maka makmum tidak mendapatkan satu rakaat. Maka, sang makmum harus menyempurnakannya ketika imam sudah mengucapkan salam.

Wallahu a’lam bish-shawab

.

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No.01 Tahun 2014

.

Editor: Yahya Fathur Rozy

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *