Hampir di seluruh dunia digemparkan oleh Covid-19 atau virus Corona, tidak terkecuali Indonesia. Virus yang cepat penularannya ini membuat semua orang takut dan waspada. Kehadiran virus ini belum bisa terdeteksi, untuk itu WHO atau badan kesehatan dunia menyarankan untuk memakai masker ketika keluar rumah. Kita tidak tahu kapan dan dimana virus itu bisa menyebar.
Sebenarnya juga telah ditetapkan untuk di rumah saja. Tujuannya adalah memutus rantai penyebaran virus ini. Pemerintah menutup semua tempat umum, tidak terkecuali tempat ibadah. Tetapi bagi umat muslim yang tidak ingin meninggalkan masjid atau mushalla tetap melaksanakan shalat berjamaah dengan menggunakan masker.
Pertanyaannya bagaimana hukum shalat dengan memakai masker, apakah diperbolehkan dalam Islam?
Dalam perkumpulan seperti shalat, sudah sewajarnya menggunakan masker. Hendaknya imam juga menghimbau untuk jamaah menggunakan masker.
Dasar Hukum
Pada dasarnya menutup bagian hidung dan mulut saat shalat itu hukumnya makruh. Tidak dianjurkan memakai masker ketika melaksanakan shalat, baik bagi laki-laki dan perempuan. Ini berdasarkan hadist riwayat Imam Abud Daud dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah, dia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Artinya: Rasulullah Saw melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.
Kitab Al-Majmu, Imam Nawawi menegaskan kemakruhan memakai penutup mulut seperti masker dan lainnya ketika sedang melaksanakan shalat. Beliau berkata sebagai berikut;
ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها… وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة
Artinya: Makruh seseorang melakukan shalat dengan talatsum, artinya menutupi mulutnya dengan tangannya atau yang lainnya. Makruh di sini adalah makruh tanzih (tidak haram) sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat.
Jika pemakaian masker sangat dibutuhkan saat shalat karena takut adanya penyebaran Covid-19 .maka itu tidak masalah.
Pendapat Para Ulama
Menurut Ibnu Abdil Barr, menutup mulut dengan masker diperbolehkan karena ada kebutuhannya.
Mayoritas alim ulama menilai bahwa hukum at-talatstsum (menutup mulut dan hidung) dalam shalat adalah makruh. Ibnu al-Mundzir mengatakan:
كثير من أهل العلم يكره تغطية الفم في الصلاة، وممن روي عنه أنه كره ذلك: ابن عمر، وأبو هريرة، وبه قال عطاء، وابن المسيب والنخعي، وسالم بن عبد الله، والشعبي، وحماد بن أبي سليمان، والأوزاعي، ومالك، وأحمد، وإسحاق
“Banyak alim ulama yang menilai bahwa menutup mulut ketika shalat dimakruhkan. Di antara mereka yang menilai perbuatan itu makruh adalah: Ibnu Umar, Abu Hurairah, Atha’, Ibnu al-Musayyib, an-Nakha-i, Salim bin Abdillah, asy-Sya’bi, Hammad bin Abi Sulaiman, al-Auza’i, Malik, Ahmad, dan Ishaq.” [Al-Ausath 3: 451]
Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, penggunaan masker saat shalat juga tidak dilarang. Asalkan masker tersebut suci, maka diperbolehkan untuk dikenakan saat shalat. Bila masker yang dipakai terkena najis, maka haram dan tidak sah shalatnya. Beliau mengatakan:
ـ (و) الثاني (الطهارة عن النجاسة) أي التي لا يعفى عنها (في الثوب) أي الملبوس من كل محمول له وإن لم يتحرك بحركته وملاق لذلك
“Syarat yang kedua adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan, di dalam pakaian, mencakup atribut yang dibawa, meski tidak ikut bergerak dengan bergeraknya orang yang shalat, dan disyaratkan pula suci dari najis, perkara yang bertemu dengan hal di atas,”
Maka di tengah kekhawatiran akan merebaknya pandemi Covid-19 (virus Corona), diperbolehkan. Bahkan bisa menjadi wajib bagi orang yang menunjukkan gejala-gejala seperti batuk, flu, pilek, selesma. Bila perlu, menghadiri pelaksanaan shalat berjama’ah di masjid. Hal ini untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran pandemik Covid-19.
Editor: Dhima Wahyu Sejati