Fikih

Hukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan Itu Mubah!

3 Mins read

Sebenarnya hukum menyanyikan lagu Indonesia Raya tidak perlu ditanyakan. Untuk apa ditanyakan, wong sudah banyak dipraktikan dalam setiap kegiatan baik di persyarikatan maupun di kegiatan lainnya baik pemerintah maupun swasta.

Dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh persyarikatan, setelah pembacaan Kalam Ilahi, biasanya dilanjutkan dengan menyanyikan Indonesia Raya dan Sang Surya. Jika yang mengadakan kegiatan adalah organisasi otonom, maka ditambah dengan Mars ortom bersangkutan.

UAH: Hukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan itu Mubah

Namun di masyarakat, pertanyaan ini tetap bisa keluar. “Apa hukum ikut menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya?”, ujar seorang jamaah pengajian kepada Ustaznya.

Ketika Ustaz Adi Hidayat ditanya pertanyaan tersebut, maka UAH menjawab hukumnya mubah, dengan terlebih dulu menguraikan hukum-hukum fikih, yakni wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. 

Hukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Beberapa Ustaz Salafi

Ustaz Arifin Badri dan Ustaz Syafiq Riza Basalamah, dua Ustaz Salafi yang cukup terkenal pernah ditanya hal serupa. Keduanya sepakat menjawab boleh menyanyikan lagu Indonesia Raya karena memang tidak ada unsur maksiat dalam lagu tersebut. Namun karena salafi mengharamkan musik, maka dua Ustaz ini bersepakat bahwa menyanyikan lagu Indonesia Raya tidak boleh diiringi musik.

Saya ingin menggarisbawahi terlebih dahulu bahwa dua Ustaz Salafi yang cukup terkenal membolehkan menyanyikan Lagu Kebangsaan. Adapun pandangan mereka soal musik saya tidak akan bahas dalam tulisan ini karena memerlukan satu pembahasan khusus.

Klarifikasi Ustaz Khalid Basalamah

Kasus terbaru yang viral adalah Ustaz Khalid Basalamah yang viral potongan video ceramahnya. Dalam potongan video tersebut, seorang Jamaah bertanya kepada beliau mengenai hukum seorang anak kecil yang disuruh untuk menyanyikan lagu kebangsaan. Ustaz Khalid menjawab bahwa sebaiknya tidak usah diikuti permintaan tersebut.

Baca Juga  Proses Pembentukan Hukum Islam di Masa Rasulullah

Dari potongan video tersebut, dapat dengan mudah diambil kesimpulan bahwa menurut Ustaz Khalid Basalamah kita tidak boleh menyanyikan lagu kebangsaan. Mengetahui videonya viral, Ustaz Khalid Basalamah dengan segera menyampaikan klarifikasi di media. Menurutnya yang dia larang bukanlah menyanyikan lagu kebangsaan, namun dia melarang untuk memaksa seorang anak apa yang dia tidak mau lakukan.

Jika klarifikasi yang disampaikan oleh Ustaz Khalid Basalamah tersebut benar, maka kita boleh menyimpulkan bahwa menurut beliau hukum menyanyikan Lagu Kebangsaan juga mubah. Fatwa-fatwa Ustaz Salafi di atas senada dengan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz yang juga membolehkan nasyid-nasyid yang berisi pujian kepada negara, pujian kepada ayah dan ibu. Yang tidak boleh menurut Syaikh bin Baz adalah nyanyian yang diiringi musik, atau yang berisi dengan hal-hal terlarang.

Tidak aneh jika ulama dan ustaz salafi membolehkan menyanyikan lagu kebangsaan. Mengingat bahwa salafi identik dengan negara Saudi Arabia. Sementara Saudi Arabia sendiri mempunyai lagu kebangsaan dan lagu-lagu nasional. Jika ada salafi yang mengharamkan lagu kebangsaan, maka itu bukan salafi rasmiyah, namun salafi jihadi.

Hukum Hormat Bendera dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Darul Ifta Mesir

Lembaga Fatwa Mesir Darul Ifta pernah ditanya mengenai hukum hormat bendera dan berdiri saat menyanyikan lagu kebangsaan. Darul Ifta menjawab bahwa asal dari segala sesuatu hukumnya mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Dikutip sebuah hadits riwayat Imam Tirmidzi, “Perkara yang halal adalah yang Allah halalkan di dalam Kitab Suci-Nya, dan perkara yang haram adalah yang Dia haramkan di dalam Kitab Suci-Nya. Sedangkan sesuatu yang Dia diamkan adalah termasuk yang Dia maafkan.”

Darul Ifta menambahkan penjelasan sebagai berikut: Kemudian praktik-praktik yang disebutkan di dalam pertanyaan umumnya terkait dengan kecintaan kepada tanah air. Orang-orang juga hampir sepakat bahwa kecintaan kepada tanah air inilah yang menjadi spirit di dalamnya.

Baca Juga  'Bismillah' dalam Perspektif Ilmu Fikih dan Ilmu Tauhid

Oleh karena itu, praktik-praktik tersebut menjadi cara yang sudah umum untuk mengekspresikan rasa cinta, keberpihakan, dan pembelaan (walâ’) kepada tanah air.

Dalam kaidah syariat telah ditetapkan bahwa hukum sarana sesuai dengan hukum tujuannya. Apabila di dalam syariat Islam cinta tanah air termasuk perkara yang diharuskan, sebagaimana ditetapkan dalam sejumlah dalil, maka sarana untuk merealisasikannya -yang hukum asalnya adalah dibolehkan— juga disyariatkan dan diharuskan.

Keharusan ini lebih ditekankan lagi apabila sikap tidak mau berdiri saat pengibaran bendera dalam pandangan orang-orang menjadi tanda atau indikasi bagi tidak adanya penghormatan dari pelakunya. Ini terkait dengan hormat bendera atau berdiri saat pengibarannya.

Hukum Hormat Bendera dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Lajnah Daimah Arab Saudi

Berbeda dengan Darul Ifta’, Lajnah Daimah Lembaga Fatwa Saudi Arabia berpendapat bahwa menghormati bendera dan berdiri untuk menyanyikan lagu kebangsaan hukumnya haram. Karena rentan jatuh ke dalam kesyirikan. Lajnah Daimah juga mengatakan bahwa dua hal tersebut adalah bid’ah yang tidak pernah dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat.

Dari berbagai pendapat yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa hampir tidak ada perbedaan pendapat bahwa menyanyikan lagu kebangsaan itu mubah. Adapun bagi kelompok salafi, menyanyikan lagu Indonesia Raya tidak boleh diiringi musik karena music haram menurut mereka. Sementara bagi selain salafi seperti Muhammadiyah dan NU menyanyikan lagu Indonesia Raya tidak masalah jika diiringi musik.

Adapun mengenai hukum hormat bendera dan berdiri saat menyanyikan lagu kebangsaan menurut Lembaga Fatwa Mesir Darul Ifta hukumnya mubah. Sebaliknya menurut Lajnah Daimah Saudi Arabia hukumnya haram.

Mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti Darul Ifta’ dalam soal hormat bendera dan berdiri saat menyanyikan lagu kebangsaan. Dua hal ini sudah lumrah dipraktikan di masyarakat. Sementara itu sebagian masyarakat Indonesia ada pula yang mengikuti Fatwa Lajnah Daimah.

Baca Juga  Fikih Haji Lansia: Jangan Fokus Ngejar Sunah, Tapi Lupa yang Wajib

Editor: Yahya FR

Robby Karman
26 posts

About author
Dewan Redaksi IBTimes.ID
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds