Inspiring

Ibnu Taimiyah: Menciptakan Ruang Keadilan Harga

4 Mins read

Perkembangan pemikiran ekonomi Islam diawali sejak Nabi Muhammad Saw. ditunjuk sebagai Rasul. Kemudian beliau membuat sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal, termasuk yang berkaitan dengan harga. Selain masalah hukum (fiqih), kebijakan tersebut juga berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, politik (siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah).

Masalah ekonomi umat menjadi perhatian Rasulullah Saw., karena masalah tersebut merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan. Al-Qur’an dan Al-Hadits digunakan sebagai dasar teori ekonomi oleh para khalifah dan para pengikutnya dalam menata kehidupan ekonomi negara.

Sejarah membuktikan, bahwa ilmuan muslim pada era klasik telah banyak menulis dan mengkaji ekonomi Islam. Tidak saja secara normatif, tetapi juga secara empiris dan ilmiah dengan metodologi yang sistematis. Hal ini dapat kita lihat dari teori-teori ekonomi para ilmuan muslim di era klasik yang masih relevan hingga sekarang, salah satunya dari Ibnu Taimiyah.

Ibnu Taimiyah merupakan salah satu cendekiawan muslim yang telah berkontribusi dalam dunia ekonomi. Ibnu Taimiyah memiliki corak pemikiran ekonomi Islam yang cenderung mengupas mengenai pasar dan harga yang adil.

Mekanisme Terciptanya Harga

Mekanisme harga adalah proses yang berjalan atas dasar gaya tarik-menarik antara produsen dan konsumen, baik dari pasar barang (output) ataupun faktor-faktor produksi (input). Adapun harga diartikan sebagai sejumlah uang yang menyatakan nilai tukar suatu unit benda tertentu.

Definisi harga yang adil juga bisa diambil dari konsep Aquines, yang mendefinisikan dengan harga kompetitif normal. Maksudnya, harga yang berada dalam persaingan sempurna yang disebabkan oleh supply dan demand di mana tidak ada unsur spekulasi.

Menurut Ibnu Taimiyah, naik turunnya harga bukan saja dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan, tetapi ada faktor-faktor yang lain. “Bahwa naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi.” Bisa jadi penyebabnya adalah penawaran yang menurun akibat inefisiensi produksi penurunan jumlah impor barang-barang yang diminta atau juga tekanan pasar.

Baca Juga  Buya Syafii Maarif dan Islam Yang Memihak

Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat sedangkan penawaran menurun, harga tersebut akan naik. Begitu pula sebaliknya, kelangkaan dan melimpahnya barang mungkin disebabkan oleh tindakan yang adil

Harga yang Adil

Dalam kitab Al-Hisbah, Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Apabila orang-orang memperjual-belikan barang dagangnya dengan cara-cara yang biasa dilakukan, tanpa ada pihak yang dizalimi. Kemudian harga mengalami kenaikan karena berkurangnya persediaan barang ataupun karena bertambahnya jumlah penduduk (permintaan), maka itu semata-mata karena Allah SWT.”

Dalam hal demikian, memaksa para pedagang untuk menjual barang dagangannya pada harga tertentu merupakan tindakan pemaksaan yang tidak dapat dibenarkan. Ada dua tema yang seringkali ditemukkan dalam pembahasan Ibnu Taimiyah terkait masalah harga.

Pertama, kompensasi yang adil (‘iwad al-mitsl). Penggantian sepadan, yang merupakan nilai harga yang setara dari sebuah benda menurut adat kebiasaan. Kompensasi yang setara diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara tanpa ada tambahan dan pengurangan, di sinilah esensi keadilan.

Kedua, harga yang adil (tsaman al-mitsl). Nilai harga di mana orang-orang menjual barangnya dan dapat diterima secara umum sebagai hal yang sepadan dengan barang yang dijual itu ataupun barang-barang yang sejenis lainnya di tempat dan waktu tertentu.

Keadilan yang dikehendaki oleh Ibnu Taimiyah berhubungan dengan prinsip la dharar, yakni tidak melukai dan tidak merugikan orang lain. Maka dengan berbuat adil akan mencegah terjadinya tindak kezaliman.

Konsep Ibnu Taimiyah tentang kompensasi yang adil dan harga yang adil memiliki dasar pertimbangan yang berbeda. Permasalahan kompensasi yang adil, muncul ketika membongkar masalah moral dan kewajiban hukum (berkaitan dengan kepemilikan barang).

Sedangkan konsep harga yang adil menurut Ibnu Taimiyah hanya terjadi pada pasar kompetitif. Tidak ada pengaturan yang mengganggu keseimbangan harga kecuali terjadi suatu usaha-usaha yang mengganggu terjadinya keseimbangan, yaitu kondisi di mana semua faktor produksi digunakan secara optimal dan tidak ada idle.

Tujuan utama dari harga yang adil adalah memelihara keadilan dalam mengadakan transaksi jual beli dan hubungan lain di antara anggota masyarakat. Pada dasarnya terjadinya sikap sama-sama merasakan keadilan.

Baca Juga  Wajibnya Partisipasi Masyarakat untuk Wujudkan Kedaulatan Ekonomi

Regulasi Harga

Ibnu Taimiyah mengungkapkan, bahwa jika masyarakat menjual barang dagangnya dengan harga normal, maka hal ini tidak mengharuskan adanya regulasi terhadap harga. Karena, kenaikan harga tersebut merupakan kenaikan harga yang adil dan berada dalam persaingan sempurna, tanpa unsur spekulasi.

Regulasi harga adalah pengaturan terhadap harga barang-barang yang dilakukan oleh pemerintah. Regulasi ini bertujuan untuk memelihara kejujuran dan kemungkinan penduduk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya.

Dalam sejarah Islam, kebebasan sudah dijamin dengan berbagai tradisi masyarakat dan dengan sistem hukumnya. Sebagian orang berpendapat, bahwa negara dalam Islam tidak boleh mencampuri masalah ekonomi dengan mengharuskan nilai-nilai dan moralitas atau menjatuhkan sanksi kepada orang yang melanggarnya.

Mereka mempunyai pandangan seperti ini berdasarkan pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, yang artinya:

“Dari Anas bin Malik ra beliau berkata: harga barang-barang pernah mahal pada masa Rasulullah lalu orang-orang berkata: Ya Rasulullah, harga-harga menjadi mahal, tetapkanlah standar harga untuk kami, lalu Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, yang menahan dan membagikan rizki, dan sesungguhnya saya mengharapkan agar saya berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak seorangpun di antara kamu sekalian yang menuntut saya karena kezaliman dalam pertumpahan darah (pembunuhan) dan harta.”

Ibnu Taimiyah menafsirkan kasus tersebut sebagai hal yang khusus. Menurutnya, harga naik karena kekuatan pasar, bukan karena ketidaksempurnaan pasar tersebut. Ia menambahkan, bahwa Nabi tidak mau ikut campur terkait regulasi harga. Akan tetapi, hal tersebut disebabkan oleh kondisi objektif pasar Madinah, bukan karena kecurangan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat untuk mengejar keuntungan belaka.

Peran Pemerintah

Pada kondisi terjadinya ketidaksempurnaan pasar, Ibnu Taimiyah merekomendasikan penetapan harga oleh pemerintah. Misalnya, dalam kasus di mana suatu komoditas untuk kebutuhan pokok yang harganya naik akibat adanya manipulasi atau perubahan harga yang dimonopoli.

Baca Juga  M. Dawam Rahardjo, Pemikir Ekonomi yang Dituduh Liberal dan “Dipecat” dari Muhammadiyah

Otoritas pemerintah dalam melakukan pengawasan harga harus dirundingkan terlebih dahulu dengan penduduk yang berkepentingan. Terkait hal ini, Ibnu Taimiyah menjelaskan sebuah metode yang diajukan pendahulunya, Ibnu Habib, bahwa pemerintah harus menyelenggarakan musyawarah dengan para tokoh perwakilan dan pasar.

Dalam kitabnya, al-Hisbah, penetapan harga harus diperlukan untuk mencegah manusia menjual makanan dan barang lainnya hanya kepada kelompok tertentu dengan harga yang sudah mereka tentukan. Oleh kareni itu, peran pemerintah, dalam hal ini terkait  regulasi harga (pixed price policy) sangat mempermudah usaha mikro dalam menghadapi manipulasi pasar. Manipulasi ini pada umumnya dilakukan oleh pengusaha besar. Dengan penerapan kebijakan tersebut, pemerintah mencoba untuk melindungi sektor usaha mikro dari kehancuran.

Editor: Nirwansyah

Avatar
3 posts

About author
Pengajar
Articles
Related posts
Inspiring

Imam Al-Laits bin Saad, Ulama Besar Mesir Pencetus Mazhab Laitsy

3 Mins read
Di zaman sekarang, umat Islam Sunni mengenal bahwa ada 4 mazhab besar fiqh, yang dinisbahkan kepada 4 imam besar. Tetapi dalam sejarahnya,…
Inspiring

Ibnu Tumart, Sang Pendiri Al-Muwahhidun

4 Mins read
Wilayah Maghreb merupakan salah satu bagian Dar al-Islam (Dunia Islam) sejak era Kekhalifahan Umayyah. Kebanyakan orang mengenal nama-nama seperti Ibnu Rusyd, Ibnu…
Inspiring

Kenal Dekat dengan Abdul Mu'ti: Begawan Pendidikan Indonesia yang Jadi Menteri Dikdasmen Prabowo

3 Mins read
Abdul Mu’ti merupakan tokoh penting dalam dunia pendidikan dan organisasi Islam di Indonesia. Ia dikenal sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds