Oleh: Aprizal Sulthon Rosyid
Bila ditanyakan tentang apakah ada dalil bahwa Islam sangat memperhatikan lingkungan hidup? jawabannya adalah: sangat banyak. Dalil-dalil itu hadir baik secara harfiah termaktub dalam al-Qur’an atau terucap oleh Nabi Saw. Maka kita akan bicara tentang bukti normatif.
Etos Ekologis dari Nabi
Sebuah hadits terkenal menyatakan bahwa bumi adalah masjid. Bila ditafsirkan dengan semangat fikih, hasilnya adalah hukum kebolehan menegakkan salat di berbagai tempat, saat tidak ditemukan masjid atau mushala. Namun, untuk perjuangan lingkungan hidup, yang dibutuhkan adalah tafsir bersemangat etika. Bila bumi adalah masjid, maka bumi adalah suci, dan kesuciannya harus dijaga.
Kata ‘harus’ di sana menunjukkan semangat etika. Tentu etika tidak sama dengan etiket; etika adalah pandangan rasional terhadap sesuatu yang menuntut sikap tertentu. Etika tidak berhenti pada persoalan baik buruk; selanjutnya terdapat tuntutan dan desakan untuk melakukan sesuatu. “Bumi adalah suci” tidak berhenti sebagai jargon; ia menuntut pemeliharaan. Bila kesucian bumi terancam, ia menuntut penyelamatan.
Ada juga petunjuk lain tentang isu lingkungan hidup ini. Dalam banyak riwayat, Nabi Saw. digambarkan senantiasa disiplin mematikan lampu minyak (pelita), memadamkan sisa bara di tungku, dan menutup wadah air. Bila ditafsirkan hanya dengan semangat fikih, kedisiplinan itu hanya didaftar sebagai sunnah Nabi Saw. sebelum tidur. Bila ia ditafsirkan dengan semangat etika, pelita bukanlah sekedar pelita dan bara tak harfiah dimaksud bara.
Elemen-elemen dalam hadits itu akan dipandang sebagai energi. Perlakuan Nabi Saw. akan dilihat sebagai perlakuan terhadap energi. Bahkan Nabi Saw. sudah mengamalkan penghematan energi sejak abad ke-7. Bukan tanpa alasan: pengrusakan alam sebenarnya telah dikenal sejak sebelum Masehi. Plato telah menggambarkan dalam Citias, tentang tanah-tanah yang telah digersangkan dan gunung-gunung yang telah digunduli. Banyak peradaban kuno yang hancur akibat faktor ekologi seperti penggundulan hutan, erosi tanah, dan salinisasi tanah irigasi.
Artinya, teladan Nabi Saw. tidak akan melahirkan etika lingkungan apapun bila tidak dipahami konteks ekologis masa itu dan masa sebelumnya. Namun, mengapa hubungan antara Islam dan lingkungan hidup perlu diingatkan kembali? Karena kita harus jujur bahwa Islam telah jauh terlambat mengurai persoalan ini.
Bagaimana di Barat?
Di Barat, keresahan-etis terhadap pengrusakan lingkungan sekurang-kurangnya dimulai sejak Aldo Leopold dengan ajarannya “etika tanah”. Perdebatannya sudah bukan tentang bagaimana sampah dikelola, tapi bagaimana agar paradigma manusia terhadap alam berubah total. Antroposentrisme ditentang; meski tanah, air, batu dan udara tidak berakal-budi, namun mereka istimewa sebagai elemen penting penjaga ekosistem. Abiota juga harus diberi status moral berupa hak, agar terhindar dari eksploitasi.
Aldo Leopold kemudian menginspirasi lahirnya gerakan deep-ecology, yang mengkritik penyelamatan lingkungan yang bersifat permukaan. Ada Arnae Naess di kubu ini. Argumen mereka mempertanyakan kemampuan teknologi baru dalam penyelamatan lingkungan dan meragukan paradigma keadilan sosial-ekonomi sebagai corak perjuangan. Teknologi hanya alat-tunggang kapitalisme untuk mempertahankan siklus eksploitasi dan mencari sasaran baru, sedangkan keadilan sosial-ekonomi tidak mengubah objektivikasi alam oleh manusia. Mereka bukan saja menginginkan paradigma, tapi juga relasi manusia dan alam.
Bagaimana dengan Islam?
Kajian etika lingkungan Islam belumlah marak. Teologi lingkungan ada, tapi ia hanya mengungkap kenyataan batin di dalam alam, bukan mengulas persoalan kontemporer yang darurat dan mendorong aksi tertentu. Ada tema ihya’ al-mawat dari rahim fikih, tapi konteksnya menggarap tanah tak produktif. Sepinya tema lingkungan di dunia Islam adalah wajar mengingat kekayaan intelektual Islam lahir di era revolusi pertanian; belum ada persoalan lingkungan serius waktu itu. Belakangan ini saja umat bersentuhan dengan industrialisasi dengan dampak ekologis yang pepat.
Meski sebenarnya, sudah hampir 400 tahun umat bertemu dengan kolonialisme yang eksploitatif. Hanya saja, perlawanan saat itu dilancarkan dengan motif penyelamatan sosial-ekonomi, bukan penyelamatan lingkungan. Perlawanan terhadap kolonialisme bersinonim dengan perebutan sumber daya. Artinya, siapapun pemenangnya (penjajah atau rakyat), nantinya alam tetap akan menjadi objek eksploitasi.
Keadilan terletak pada bagaimana alam didistribusikan untuk manusia, bukan pada keutuhan alam itu sendiri. Maka diskursus intelektual muslim di era kolonial dan industrial kebanyakan masih hanya bicara tentang manusia semata.
Kini, tema lingkungan sudah menjadi tren di Indonesia. Sedikit terlambat (dibandingkan dengan konferensi internasional lingkungan hidup pertama di Stockholm pada 1972), namun tak mengapa. Rasanya banyak sekali bisa ditemukan gerakan yang menggunakan kata eco di dalam nama gerakan dan programnya. Meski tidak persis seperti keinginan Fritjof Capra (ia ingin isu lingkungan menjadi konteks seluruh diskursus, bukan sekedar program), setidaknya gaung itu sudah marak. Beberapa sarjana muslim muncul dengan fokus kajian etika lingkungan, seperti Mujiyono dan Ali Yafie, yang bahkan telah merumuskan konsep dosa ekologis.
Bagaimana dengan Muhammadiyah?
Muhammadiyah telah mencanangkan “penyelamatan lingkungan” sebagai babak gerakan selanjutnya. Majelis Lingkungan Hidup akan berperan secara sentral di situ. Kita juga bergembira dengan kelahiran KHM (Kader Hijau Muhammadiyah) baru-baru ini yang melihat persoalan lingkungan hidup dari perspektif keadilan sosial-ekonomi dan kejahatan kapitalisme. Meski kalah start dari Gus Fayyadl (NU) dengan gerakan Daulat Hijau-nya, namun tak mengapa.
Harapannya, dakwah lingkungan hidup Muhammadiyah mampu menyentuh level paradigmatik. Dakwah tidak boleh terjebak dalam antroposentrisme, yang menyelamatkan lingkungan demi kepentingan manusia semata. Dakwah lingkungan hidup haruslah berparadigma ekosentrisme: sembari memerangi kejahatan politik, ada upaya mengubah secara mendasar paradigma dan relasi warga Muhammadiyah dengan alam sekitar. Alam harus utuh sebagai alam, bukan objek bernilai-guna yang diselamatkan hari ini lalu dieksploitasi dengan cara berbeda kemudian. []