back to top
Jumat, April 10, 2026

Intelijen: Antara Alat Negara, Stigma Teror, dan Batas Moral

Lihat Lainnya

Helmi Abu Bakar El-Langkawi
Helmi Abu Bakar El-Langkawi
Dosen UNISAI Samalanga, Alumni MUDI Mesjid Raya Samalanga, Pengurus PW Ansor Aceh dan Mantan Ketua PC Ansor Pidie Jaya

Pernyataan mantan Kepala BAIS TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, yang menyebut bahwa intelijen memiliki unsur “teror” dalam praktiknya, memantik diskursus luas di ruang publik. Pernyataan itu tidak hanya memancing kontroversi, tetapi juga membuka ruang refleksi tentang bagaimana sebenarnya intelijen bekerja dan di mana batas moral serta hukumnya.

“Intelijen itu tugasnya infiltrasi, sabotase, dan teror,” ujar Ponto.

Kalimat tersebut, meski terdengar keras, sebenarnya merujuk pada realitas historis dan doktrinal dalam dunia intelijen. Dalam banyak literatur, operasi intelijen memang mencakup tindakan yang tidak bisa dilakukan secara terbuka oleh institusi lain. Ia bekerja dalam ruang senyap, sering kali tanpa pengakuan, dan terkadang berada di wilayah abu-abu antara legalitas dan kepentingan negara.

Namun, persoalan mendasar bukan terletak pada metode itu sendiri, melainkan pada konteks penggunaannya. Apakah metode tersebut digunakan untuk menjaga kedaulatan negara dalam situasi ancaman, atau justru digunakan di dalam negeri tanpa batas yang jelas hingga menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Di sinilah perdebatan tentang intelijen sebagai “teroris” menjadi relevan, sekaligus berbahaya jika tidak dipahami secara utuh.

Cara Kerja Intelijen dan Realitas Wilayah Abu-Abu

Untuk memahami persoalan ini secara jernih, penting melihat bagaimana intelijen bekerja dalam praktiknya. Intelijen bukan sekadar operasi rahasia, melainkan sebuah sistem yang terstruktur dan berlapis. Dalam dunia intelijen modern, proses kerja dimulai dari pengumpulan informasi, dilanjutkan dengan analisis, dan pada kondisi tertentu berujung pada tindakan atau operasi.

Pengumpulan informasi dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari observasi terbuka hingga teknik yang lebih kompleks seperti infiltrasi jaringan tertentu. Informasi yang diperoleh kemudian dianalisis untuk menghasilkan gambaran ancaman yang lebih akurat. Dari analisis inilah kemudian negara mengambil kebijakan, atau dalam kondisi tertentu, melakukan tindakan lanjutan.

Pengamat intelijen dunia Mark M. Lowenthal menjelaskan bahwa intelijen adalah alat negara untuk melindungi kepentingan strategis melalui cara yang tidak selalu dapat dilakukan secara terbuka. Artinya, sejak awal intelijen memang dirancang untuk bekerja di wilayah yang tidak sepenuhnya transparan.

Baca Juga:  Kasus Kekerasan Seksual Marak, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Namun, wilayah abu-abu ini juga menjadi titik rawan. Ketika tidak ada batas yang jelas atau pengawasan yang memadai, maka metode yang awalnya dimaksudkan untuk menjaga keamanan bisa berubah menjadi alat kekuasaan yang menakutkan.

Dalam konteks perang atau konflik antarnegara, infiltrasi dan sabotase dapat dianggap sebagai bagian dari strategi. Bahkan dalam sejarah, tindakan seperti itu sering dipandang sebagai heroik oleh negara pelakunya. Contoh yang sering diangkat adalah peristiwa Usman dan Harun. Bagi Indonesia, mereka adalah pahlawan. Namun bagi Singapura, mereka dipandang sebagai pelaku teror.

Perbedaan perspektif ini menunjukkan bahwa label “teroris” sering kali bersifat relatif. Namun, relativitas tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran untuk semua konteks.

Ketika metode yang sama digunakan di dalam negeri dan menyasar warga sipil, maka persoalannya berubah secara fundamental. Tindakan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat sipil tidak lagi bisa dibungkus sebagai strategi negara, melainkan masuk dalam ranah pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

Di titik inilah pentingnya membedakan antara intelijen sebagai alat negara dan tindakan yang keluar dari koridor hukum.

Intelijen dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, kekuasaan selalu dikaitkan dengan tanggung jawab moral. Tidak ada ruang bagi kekuasaan yang digunakan untuk menzalimi atau menimbulkan ketakutan tanpa alasan yang sah. Prinsip keadilan menjadi fondasi utama dalam setiap tindakan, termasuk dalam menjaga keamanan.

Meski istilah intelijen dalam pengertian modern tidak dikenal pada masa klasik, praktik pengumpulan informasi telah dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Dalam beberapa peristiwa, Rasulullah mengutus sahabat untuk memantau kondisi musuh sebagai bagian dari strategi. Namun, strategi tersebut tetap berada dalam batas moral yang ketat.

Baca Juga:  Bintu Syathi’, Pionir Mufassir Perempuan Modern

Rasulullah SAW bersabda bahwa seorang Muslim adalah orang yang membuat orang lain selamat dari lisan dan tangannya. Hadis ini bukan hanya berbicara tentang etika individu, tetapi juga menjadi prinsip dalam kehidupan sosial yang lebih luas. Dalam konteks negara, aparat yang memiliki kekuasaan justru harus menjadi sumber rasa aman, bukan ketakutan.

Al-Qur’an juga menegaskan pentingnya keadilan bahkan dalam situasi konflik. Allah memerintahkan agar kebencian terhadap suatu kelompok tidak mendorong seseorang untuk berlaku tidak adil. Prinsip ini menunjukkan bahwa dalam kondisi paling sulit sekalipun, batas moral tetap harus dijaga.

Ulama seperti Imam Al-Ghazali mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa kendali moral akan membawa kerusakan yang lebih besar daripada manfaatnya. Dalam konteks intelijen, ini berarti bahwa strategi dan metode boleh digunakan, tetapi tidak boleh melanggar prinsip kemanusiaan.

Dalam perspektif Islam, intelijen dapat dipahami sebagai alat untuk menjaga keamanan dan kemaslahatan. Namun, alat tersebut harus dijalankan dengan amanah, keadilan, dan tanggung jawab. Ketika keluar dari nilai-nilai tersebut, maka ia tidak lagi menjadi alat kebaikan, melainkan potensi kerusakan.

Menjaga Batas: Kekuatan, Akuntabilitas, dan Masa Depan Demokrasi

Intelijen adalah kebutuhan mutlak bagi setiap negara. Dalam dunia yang penuh ancaman, baik dari dalam maupun luar, intelijen menjadi garis depan dalam menjaga stabilitas. Tanpa intelijen yang kuat, negara akan rentan terhadap berbagai bentuk ancaman.

Namun, kekuatan tersebut harus selalu diimbangi dengan akuntabilitas. Soleman Ponto sendiri mengibaratkan intelijen seperti pisau. Ia bisa digunakan untuk melindungi, tetapi juga bisa melukai jika tidak dikendalikan.

Analogi ini sangat relevan. Pisau tidak salah, tetapi cara menggunakannya yang menentukan. Demikian pula dengan intelijen. Ia bukan masalah pada dirinya sendiri, tetapi pada bagaimana ia digunakan.

Baca Juga:  Gaza, Trump, dan Dunia Islam

Pengamat keamanan global Bruce Schneier menegaskan bahwa keamanan harus selalu diimbangi dengan kebebasan. Tanpa keseimbangan itu, keamanan bisa berubah menjadi alat penindasan. Negara yang terlalu menekankan keamanan tanpa memperhatikan hak-hak warga akan kehilangan legitimasi moralnya.

Di sinilah pentingnya pengawasan dan sistem yang kuat. Intelijen harus bekerja dalam kerangka hukum yang jelas, dengan batas kewenangan yang tegas, serta mekanisme kontrol yang efektif. Tanpa itu, potensi penyalahgunaan akan selalu ada.

Pernyataan yang menyamakan intelijen dengan teror bisa dipahami sebagai kritik terhadap sisi gelap praktik tersebut. Namun, jika tidak hati-hati, pernyataan seperti itu juga bisa menimbulkan normalisasi. Seolah-olah tindakan yang menimbulkan ketakutan adalah hal yang wajar.

Padahal, dalam negara demokrasi, prinsip utama adalah melindungi warga, bukan menakuti mereka. Ketika masyarakat mulai merasa takut terhadap aparatnya sendiri, maka ada yang salah dalam sistem.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan soal label. Bukan tentang apakah intelijen adalah teroris atau bukan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kekuatan itu digunakan dan di mana batasnya.

Intelijen yang bekerja dalam koridor hukum dan moral adalah penjaga negara. Ia menjadi pelindung yang tidak terlihat, tetapi dirasakan manfaatnya. Namun, ketika keluar dari batas tersebut, ia berpotensi kehilangan legitimasi dan menjadi sumber ketakutan.

Ukuran keberhasilan intelijen bukan pada seberapa rahasia operasinya, tetapi pada seberapa besar ia mampu menghadirkan rasa aman tanpa mengorbankan keadilan. Karena ketika kekuasaan tidak dibatasi, yang pertama kali menjadi korban bukanlah negara, melainkan rakyatnya sendiri.

Dan di titik itulah, pertanyaan tentang intelijen bukan lagi soal strategi, tetapi soal arah masa depan sebuah bangsa.

Wallahu Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq

Editor: Ikrima

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru