AfkarunaFikih

Islam Enteng-entengan (11): Mohon Ampun pada Allah untuk Orang Tua dan Para Leluhur?

1 Mins read

Seorang hamba Allah mengaku bernama Today dari Kutoarjo bertanya kepada Pak AR tentang boleh tidaknya memohonkan ampun kepada Allah bagi orang tua dan para leluhur. Berikut ini pertanyaannya: “Apakah diperkenankan memohonkan ampunan Allah bagi orang tua kita dan para leluhur kita yang sudah meninggal?”

***

Pak AR https://ibtimes.id/menjawab:    

Sangat dianjurkan kepada kita untuk memohonkan ampunan dari Allah bagi para leluhur dan orang tua kita sesama mukmin, muslim. Bahkan khusus bagi bapak/ibu kita, ada perintah khusus, seperti dalam Al-Qur’an, “Dan mohonlah: Ya Allah, kasihanilah kedua orang tua kami sebagaimana mereka mengasihi dan mengasuh kami ketika masih kecil.”

Adapun memohonkan ampun bagi para leluhur kita yang sudah meninggal, dapat saja dilakukan asal mereka itu sama-sama muslim dan tidak musyrik. Al-Qur’an sendiri menuntunkan demikian: “Ya Allah, semoga Paduka melimpahkan ampunan kepada kami, kepada keluarga kami semua yang telah mendahului kami dengan Iman.”

Sedang terhadap orang tua atau para leluhur kita yang berlainan agama, yang berbeda kepercayaan/imannya, kita tidak diperkenankan memohonkan ampunan baginya. Menurut hadits dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW ketika berziarah ke makam ibunya, beliau menangis sampai-sampai para sahabat yang menyertainya ikut menangis. Kemudian beliau bersabda:”Saya memohon izin kepada Allah untuk memintakan ampun bagi Ibu, tetapi Allah tidak mengizinkan. Kemudian saya memohon untuk diizinkan menziarahi makam ibu, maka Allah memperkenankan. Oleh karena itu berziarahlah kamu sekalian, karena dengan berziarah itu dapat memberi peringatan kepada kita akan kematian.”

***

Berhubung maksud berziarah kubur itu adalah untuk mengingatkan kita bahwa sewaktu-waktu kita pun akan mati, serta dapat mengambil contoh-teladan dari yang telah meninggal – yang baik kita warisi dan yang tidak baik kita tinggalkan, maka berziarah ke makam-makam orang yang berlainan agama pun tidak ada halangannya.

Baca Juga  Pendidikan Parenting Penting Bagi Anak dan Orangtua

Demikian dikatakan oleh Sayid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah jilid I halaman 477 cetakan V tahun 1391 H/ 1971 M, didasarkan atas hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Sahabat Ibnu Umar, bahwa Rasulullah memerintahkan kepada para sahabatnya: “Kamu sekalian jangan masuk ke kuburan itu (ialah kuburan kaum Tsamud) kecuali dengan menangis. Bila kamu sekalian tidak dapat menangis, sebaiknya tidak usah memasuki kuburan itu, supaya kamu sekalian tidak terkena siksa yang ditimpakan kepada mereka.”

Sumber: buku Tanya Jawab Enteng-entengan karya Pak AR. Pemuatan kembali di www.ibtimes.id lewat penyuntingan.

Editor: Arif

1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds