Opini

Jangan Sembarangan dalam Berfatwa!

3 Mins read

Di ruang publik Indonesia hari ini, agama semakin sering hadir bukan sebagai cahaya penuntun, melainkan sebagai arena perdebatan tanpa ujung.

Mimbar, layar gawai, hingga kolom komentar berubah menjadi medan tempur: saling serang dalil, saling tuduh sesat, saling merasa paling lurus jalannya.

Fatwa tidak lagi dibaca sebagai bimbingan moral, tetapi sebagai senjata untuk mengalahkan lawan. Agama hanya dijadikan ajang perdebatan, unjuk kepintaran, dan mempertajam permusuhan.

Dalam situasi seperti ini, peringatan Imam an-Nawawi dalam Ādāb al-‘Ālim wa al-Muta‘allim wa Aḥkām al-Iftā’ terasa sangat relevan, bahkan mendesak. Sebab problem utama keberagamaan kita hari ini bukan kekurangan dalil, melainkan kelebihan keberanian tanpa adab.

Fatwa Bukan Alat Kemenangan, Tetapi Amanah Kenabian

Imam an-Nawawi mengingatkan sejak awal bahwa berfatwa bukan perkara mudah. Fatwa adalah upaya mengurai hukum Allah atas realitas manusia yang kompleks dan terus berubah. Di dalamnya terdapat keutamaan ilmu, tetapi juga risiko dosa yang sangat besar.

Seorang mufti, menurut an-Nawawi, adalah pewaris para nabi, bahkan oleh ulama salaf disebut sebagai wakil Allah SWT dalam menjelaskan hukum atas setiap peristiwa. Pernyataan ini bukan untuk meninggikan ego ulama, tetapi justru untuk membebani mereka dengan rasa takut.

Sayangnya, dalam praktik keberagamaan kontemporer, fatwa sering turun derajat menjadi alat legitimasi emosi kolektif. Ketika satu kelompok ingin menyerang kelompok lain, dalil dicari. Ketika ingin membenarkan kemarahan, fatwa dikeluarkan. Agama pun berubah dari petunjuk menjadi pembenaran.

Cepat Berfatwa, Cepat Membelah Umat

Ibnu Mas‘ud dan Ibnu Abbas RA mengingatkan dengan kalimat keras:

“Barang siapa memberi fatwa atas semua yang ditanyakan kepadanya, maka ia adalah orang gila.”

Kegilaan di sini adalah kegilaan moral: merasa diri paling tahu, paling benar, dan paling berhak berbicara atas nama Tuhan. Inilah penyakit yang tampak jelas dalam banyak perdebatan keagamaan hari ini. Hampir semua persoalan—dari ibadah, budaya, politik, hingga pilihan sosial—segera difatwakan, sering kali tanpa kajian mendalam dan tanpa memahami konteks.

Baca Juga  Tiga Corak Gerakan Keagamaan Indonesia: Substansialis, Formalis, & Spiritualis

Padahal, Asy-Sya‘bi, Al-Hasan, dan Abi Hashin mencontohkan bagaimana Umar bin Khathab RA menyikapi persoalan: bermusyawarah dengan para ahli, bukan memonopoli kebenaran. Model ini nyaris hilang di era ceramah viral, ketika satu suara merasa cukup untuk menilai semuanya.

“Saya Tidak Tahu” yang Kini Dianggap Kelemahan.

Ibnu Abbas RA dan Muhammad bin ‘Ajlan mengingatkan bahwa gengsi mengatakan “saya belum tahu” adalah awal kehancuran seorang alim. Sufyan bin ‘Uyainah menegaskan:

“Orang paling lancang adalah yang sedikit ilmunya tetapi paling berani berfatwa.”

Ironisnya, budaya publik hari ini justru memuja kelancangan. Penceramah yang tegas, keras, dan hitam-putih dianggap lebih meyakinkan dibanding yang hati-hati. Sikap diam dinilai ragu, kehati-hatian dianggap lemah, dan kerendahan hati dicurigai sebagai kompromi.

Di sinilah agama kehilangan kedalaman rohaninya dan berubah menjadi identitas yang dipertandingkan.

Para Imam Besar Tak Pernah Berlomba Menjawab

Imam Syafi‘i memilih menimbang antara diam dan berbicara. Imam Ahmad bin Hanbal sering berkata, “Aku belum tahu.” Imam Malik bahkan lebih ekstrem: dari puluhan pertanyaan, sebagian besar dijawab dengan diam yang bertanggung jawab.

Ketika ada yang menganggap persoalan itu ringan, Imam Malik menegaskan:

“Tidak ada perkara ringan dalam ilmu.”

Kalimat ini terasa seperti teguran langsung kepada budaya keberagamaan hari ini yang mudah mengkafirkan, menyesatkan, dan mencaci, seolah-olah urusan iman orang lain adalah perkara sepele.

Ketika Fatwa Dipakai untuk Menyerang

Imam an-Nawawi menegaskan bahwa mufti harus objektif, tidak terikat cinta atau benci, tidak digerakkan oleh permusuhan, dan selalu mengutamakan kemaslahatan. Fatwa yang membela kelompok sendiri dan menyerang kelompok lain, menurut beliau, adalah fatwa yang melawan hukum syariat.

Dalam konteks Indonesia, ini sangat penting. Banyak konflik keberagamaan bukan lahir dari perbedaan ajaran, tetapi dari cara berfatwa yang tendensius. Fatwa digunakan untuk menegaskan “kami paling benar”, sementara yang lain diposisikan sebagai ancaman, musuh, bahkan sumber dosa.

Baca Juga  Ulama-Ulama Sufi yang Dikritik Ibnu Taimiyah

Agama pun berubah menjadi alat polarisasi, bukan sarana persaudaraan.

Fatwa Tidak Mengikat, Tetapi Dampaknya Menghancurkan

Imam an-Nawawi mengingatkan bahwa fatwa berbeda dengan putusan hakim. Fatwa tidak mengikat. Namun justru karena tidak mengikat, fatwa yang tidak beradab bisa menyebar tanpa kendali, memicu kebencian, memperkuat prasangka, dan merusak kohesi sosial.

Di titik ini, kita memahami bahwa fatwa sembrono bukan hanya kesalahan ilmiah, tetapi juga ancaman kebangsaan. Ia merusak etika dialog, mengeras­kan identitas, dan mengubah perbedaan menjadi permusuhan.

Mengembalikan Agama pada Hikmah

Krisis keberagamaan kita hari ini sejatinya adalah krisis adab. Kita terlalu sibuk mencari siapa yang paling benar, tetapi lupa belajar bagaimana cara menjadi benar dengan rendah hati.

Imam an-Nawawi mengajarkan bahwa fatwa adalah puncak ilmu sekaligus puncak akhlak. Semakin tinggi ilmu seseorang, seharusnya semakin gemetar lisannya. Semakin luas wawasannya, semakin besar rasa takutnya kepada Allah.

Mungkin, di tengah panasnya perdebatan agama hari ini, kita perlu menghidupkan kembali satu kalimat sederhana yang dulu menyelamatkan para ulama: “Saya belum tahu.”

Sebab agama tidak diturunkan untuk dimenangkan, melainkan untuk menenangkan.

Editor: Soleh

Avatar
49 posts

About author
Dekan FEBI UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Articles
Related posts
Opini

Indonesian Invited Disaster

3 Mins read
Bencana kini tidak lagi sekadar fenomena alam yang tak terelakkan. Di Indonesia, negeri dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia dengan hutan…
Opini

Islam dan Budaya Lokal; Bedanya Salafi dan Muhammadiyah!

2 Mins read
Hubungan antara Islam dan budaya lokal bukan sekadar soal tradisi, tetapi menyentuh jantung otoritas keagamaan: siapa yang berhak menentukan mana Islam yang…
Opini

Kritik atas Tafsir 'Kemaslahatan' MUI dalam Wacana Pilkada Tidak Langsung

4 Mins read
Publik kembali disuguhi wacana elit untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perdebatan ini menyajikan berbagai…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *