Fikih

Jodoh Wasiat dalam Islam: Boleh Ditolak?

3 Mins read

Tak jarang kita mendapati, masih banyak dari orang tua yang begitu mengatur kehidupan anaknya, bahkan sampai urusan perjodohan. Hal tersebut terkadang menjadikan sang anak merasa terpaksa dalam memilih jodohnya, terutama bagi kaum wanita, saat jodohnya adalah jodoh wasiat.

Sesungguhnya yang paling berhak menentukan jodoh adalah sang anak itu sendiri, karena dia lah yang akan menjalani hubungannya, bukan orang tuanya. Parahnya, terkadang wasiat orang tua sampai menyentuh hal ini, sehingga membuat anak sungkan untuk tidak melakukannya. Oleh sebab itu, bagaimana sih sebenarnya hukum wasiat orang tua untuk menentukan jodoh wasiat dalam Islam? Dosa kah jika tidak ditunaikan?

Memahami Wasiat

Wasiat merupakan keinginan pribadi yang disampaikan secara sukarela, baik tertulis ataupun lisan dari seseorang kepada pihak lain. Pesan wasiat berlaku setelah orang tersebut wafat, baik keinginan itu berupa materi maupun sesuatu yang dianggap bermanfaat. Para fuqaha berpendapat bahwa dalam keadaan normal, hukum wasiat dalam Islam itu adalah sunnah (dianjurkan). Dan hukum melaksanakan isi wasiat dalam Islam hukum asalnya adalah wajib. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT al-Baqarah ayat 180,

Diharuskan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika dia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak, dan karib kerabatnya secara ma’ruf”.

Ini adalah keharusan atas orang-orang yang bertakwa. Juga dari hadis sahih, Rasulullah bersabda, “Sungguh Allah SWT berbaik kepadamu tatkala kamu akan menghadapi kematian untuk berwasiat sepertiga dari hartamu, sebagai tambahan terhadap amal kamu”. ( HR. Bukhari dan Muslim).

Ada beberapa ketentuan terkait wasiat dalam Islam. Ketentuan bagi pewasiat antara lain adalah pemberi wasiat harus cerdas dalam bertindak hukum. Wasiat harus dilakukan secara sadar dan sukarela. Dan jika menyangkut harta maka pewasiat tidak boleh mempunyai utang sebesar harta yang diwasiatkan.

Baca Juga  Hibah, Wasiat, dan Hibah Wasiat

Kemudian ketentuan bagi penerima wasiat, antara lain harus ada penerima dengan identitas yang jelas dan layak menerima. Penerima wasiat tidak bisa pembunuh orang yang berwasiat, dan kafir harbi (kafir yang memusuhi Islam). Sedangkan ketentuan yang terkait barang yang diwasiatkan, antara lain adalah harus berupa sesuatu yang dapat dimanfaatkan. Ia juga harus merupakan hak pribadi orang yang berwasiat, dan harus untuk tujuan kebaikan. Dan jika berupa harta maka yang diwasiatkan tidak lebih dari sepertiga harta pewasiat.

Jodoh Wasiat pada Zaman Nabi

Bagaimana kalau ada orang tua yang berwasiat agar putrinya menikah dengan seseorang yang diwasiatkan, sedang putrinya menolak jodoh wasiat tersebut? Jumhur fuqaha berpendapat bahwa apabila pernikahan itu dilaksanakan atas dasar paksaan salah satu pihak, akad pernikahannya rusak dan tidak sah. Dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Umatku tidak dibebani hukum apabila mereka tersalah, lupa atau dalam keadaan terpaksa” (HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi).

Terkait masalah ini, ada pelajaran berharga dari kejadian zaman Nabi SAW. Dari Aisyah RA diceritakan bahwa seorang gadis menghadap beliau, “Ayah saya telah menikahkan saya dengan anak saudaranya untuk menutupi kejelekannya. Padahal saya tidak mencintainya”. Lalu Aisyah RA menjawab, “Duduklah, sambil menunggu Rasulullah datang”.

Setelah Rasululllah datang, Aisyah menceritakan masalah gadis tersebut kepada beliau. Maka Rasulullah mengutus seseorang untuk memanggil ayah gadis itu agar menghadap beliau. Kemudian Rasulllah SAW menyerahkan permasalah kepada gadis tersebut, apakah ia akan menolak atau menerima perkawinannya. Maka gadis itu berkata, “Ya Rasulullah, saya setuju saja dengan apa yang telah dilakukan ayah saya. Akan tetapi, saya ingin tahu apakah wanita berhak menunjukan keberatannya dalam masalah pernikahan yang diinginkan ayahnya.” (HR an-Nasa’i)

Baca Juga  Najmuddin Al-Thufi dan Fikih Kemaslahatan

Dari riwayat tersebut dapat dipahami bahwa Rasulullah SAW begitu bijak memberi ruang kemerdekaan memilih pada gadis yang mendapat tekanan ayahnya. Entah karena apa, tapi ternyata gadis tersebut akhirnya memilih menuruti kemauan ayahnya. Yang tersurat dari hadis ini bahwa gadis tersebut hanya ingin dihargai uneng-unegnya (isi hatinya).

Jodoh Wasiat dalam Islam

Dalam menentukan jodoh untuk anaknya, orang tua tidak boleh memaksakan kehendak, melalui wasiat, melainkan harus mengkomunikasikannya dengan anak secara baik. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Rasullullah SAW bersabda. “Janda tidak boleh dinikahkan sebelum diminta persetujuannya. Para sahabat bertanya, ya Rasulullah, bagaimana persetujuannya? Beliau menjawab, diamnya. (HR. Bukhori dan Muslim).

Dari hadis ini dapat dipahami seseorang mempunyai hak untuk setuju atau tidak, anak sebagai individu menolak tawaran orang tua diperbolehkan. Ia tidak dianggap durhaka, tidak juga menyalahi ketentuan ‘birrul walidain‘ (berbakti kepada orang tua). Hal ini karena jodoh termasuk hak asasi anak yang tidak boleh diintervensi secara semena-mena oleh siapa pun, termasuk orang tua. Anak memiliki kemerdekaan berpendapat dan kebebasan memilih calon yang disukainya sesuai ketentuan syariat. Bahkan jika terpaksa, maka anak boleh menolak jodoh wasiat yang dipaksakan orang tuanya, dengan cara yang baik dan sopan.

Mengenai jodoh wasiat dalam perspektif fikih normal, wasiat dalam Islam tersebut tidak sah dan tidak berlaku. Ini karena objek yang diwasiatkan adalah manusia yang tidak bisa menjadi hak pewasiat. Objek wasiat mempunyai hak menentukan pilihannya yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, walau melalui wasiat sekalipun.

Boleh Menolak Jodoh Wasiat

Andai sudah ada kesepakatan antara pewasiat (orangtua) dengan objek wasiat (seorang pria) pun, jodoh wasiat tetap tidak berlaku sebagai wasiat. Penerima wasiat (putrinya) mempunyai hak pilih sendiri dengan siapa nanti akan menikah, sehingga dia bisa dan boleh menolak wasiat orangtuanya.

Baca Juga  Wakaf Tunai: Solusi Ekonomi Saat Pandemi Covid-19

Tetapi, jika semua pihak (pewasiat, penerima wasiat, dan objek wasiat) sepakat dengan isi wasiat perjodohan tersebut, maka wasiat demikian diperbolehkan. Ia dapat dilaksanakan karana wasiat itu jenis muamalah dan prinsip muamalah adalah al-‘aqdu wal mashlahah (akad dan maslahah). Sedang inti akad adalah kesempatan (‘an taradhin/ saling rela).

Ada kaidah ushul fiqih yang menjadi naungan masalah muamalah yaitu al-Ashlu fil asy-ya’ al-ibahah hatta’ yadullad dalilu ‘alat tahrim  (pada dasarnnya segala sesuatu itu diperbolehkan sepanjang tidak  ada dalil yang melarangnya).

Wallaahu a’lam bi shawaab.

Editor: Shidqi Mukhtasor/Nabhan

Avatar
1 posts

About author
hanya seorang pelajar dan akan terus belajar. Mahasiswa jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh di Ma'had Aly As-Salafiyah Darul Qudus.
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds