Perspektif

Fatwa MUI, Antara Kalender Islam Lokal dan Global

2 Mins read

Kajian seputar fatwa MUI telah banyak dilakukan oleh para peneliti. Salah satunya adalah Mohammad Atho Mudzhar (Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta periode tahun 1997-2001) yang berjudul ?????? ?? ??? ??????? ?? ?????????? ‘?????’ ? ????? ?? ??????? ????? ??????? ?? ?????????, ????-????.

Beliau mengkaji fatwa-fatwa MUI sejak tahun 1975 sampai 1988. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa berdasarkan 22 fatwa yang diteliti terdapat tiga tipologi. Pertama dipengaruhi pemerintah (8 fatwa), kedua bersifat netral (11 fatwa), dan ketiga berlawanan dengan pemerintah (3 fatwa).

Kaitannya dengan kalender Islam lokal dan global, MUI telah memproduksi fatwa tertanggal 27 Juli 1980 yang ditandatangani oleh Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML. Fatwa ini dimuat dalam buku yang berjudul ???????? ????? ??? ????? ???? halaman 138.

Dalam fatwa poin pertama dinyatakan bahwa menentukan awal Ramadan dan Syawal berpedoman pada pendapat jumhur yaitu matlak global dengan cara membentuk “Qadi Internasional” yang dipatuhi oleh seluruh negara Islam. Sebelum itu, berlakulah ketetapan negara masing-masing.

Sementara itu, poin kedua disebutkan bahwa untuk menentukan Idul Adha berlaku matlak masing-masing negara. Dengan kata lain Indonesia dalam melaksanakan salat Idul Adha tidak dibenarkan mengikuti negara lain yang berbeda matlaknya.

Dalam buku kumpulan fatwa tersebut tidak ditemukan argumentasi yang melandasi penggunaan matlak lokal (kalender Islam lokal) dan matlak global (kalender Islam global). Namun dalam konteks kekinian dapat dikatakan fatwa MUI poin satu luar biasa dan ?????????. Mengapa? Fatwa tersebut telah memberi inspirasi bagi umat Islam Indonesia untuk melakukan hijrah dari kalender Islam lokal menuju kalender Islam global demi terwujudnya ukhuwah Islamiyah.

Kini cita-cita mulia para perumus fatwa MUI di atas dijawab dengan hasil konferensi Turki 1437/2016 tentang kalender Islam global dengan memperluas jangkauan keberlakuan hilal dari lokal menuju global. Untuk itu hasil keputusan Turki perlu dikaji dan disosialisasikan secara berkelanjutan agar pemahaman lebih utuh dan komprehensif.

Baca Juga  Bahaya Memelihara Rasa Dendam bagi Kesehatan

Tidak kenal maka tidak sayang. Begitu kalimat yang sering didengar. Penolakan secara berlebihan karena pendekatan yang digunakan bersifat normatif-tekstual tentu kurang sesuai semangat yang telah dirintis para perumus fatwa.

Selanjutnya komisi Fatwa MUI juga perlu melakukan kajian ulang terhadap poin dua karena kurang sejalan dengan semangat poin satu untuk mewujudkan kalender Islam global. Salah satu argumentasi kehadiran kalender Islam global adalah menyatukan pelaksanaan wukuf di Arafah di seluruh dunia, sedangkan poin dua spiritnya masih bernuansa lokal sehingga perbedaan dalam melakukan puasa Arafah akan tetap terjadi.

Pada masa kini keteraturan sistem waktu sangat diperlukan untuk membangun komunikasi antar bangsa dan negara. Sekaligus ajang untuk mempromosikan kemajuan peradaban bangsa.

Kehadiran kalender Islam global memberi harapan baru bagi umat Islam untuk memiliki sistem waktu yang mapan untuk bersanding sejajar dengan peradaban lain. Perdebatan seputar hisab dan rukyat perlu diakhiri demi terciptanya fungsi kalender Islam secara menyeluruh baik kepentingan ibadah maupun muamalah.

Di sinilah keterbukaan semua pihak sangat diharapkan. Pilihan terhadap kalender Islam global bukanlah kemenangan pendukung hisab. Tetapi kemenangan semua pihak baik pendukung hisab maupun pendukung rukyat.

Konsep kalender Islam global hasil Turki 1437/2016 bukan harga mati. Setiap saat perlu dikoreksi melalui hasil observasi (rukyat) bukan melalui simulasi. Perkembangan visibilitas hilal sangat dinamis merujuk hasil riset Mohammad Saleh Sa’b sebagaimana dikutip oleh Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar.

Apabila hasil observasi telah memadai dan membuktikan adanya ketidaksesuaian antara teori dan pengalaman di lapangan maka hendaklah diperbaiki sesuai tuntutan dan perkembangan zaman. Dengan demikian aktivitas observasi tetap terjaga dan terus ditingkatkan baik aspek sumber daya manusia maupun instrumentasi astronomi yang digunakan.

Baca Juga  Membela Warga Syiah Sampang

Akhirnya untuk mengakhiri tulisan ini, perlu direnungkan bersama pernyataan Dubes RI di Turki Dr. Lalu Muhammad Iqbal saat Webinar tentang “Turkey’s Approach on Triple Helix of Innovation” pada hari Sabtu 25 Safar 1443/2 Oktober 2021.

Menurutnya, “sistem yang baik sangat diperlukan untuk mewujudkan sebuah kemajuan peradaban bangsa. Pada tahun 1980 an, Turki belajar industri penerbangan di Indonesia. Kini, industri penerbangan Turki maju pesat dan meninggalkan Indonesia yang jalan di tempat. Kemajuan tersebut tidak terlepas dari sistem yang baik dan adanya kolaborasi antar pemerintah, universitas, dan masyarakat atau pengusaha.”

Dengan kata lain, sistem manajemen waktu yang baik dan mapan dalam bingkai sebuah sistem kalender Islam memiliki arti penting bagi kemajuan sebuah bangsa. Untuk mewujudkannya perlu kolaborasi negara, universitas, dan ormas.

Editor: Yusuf

Avatar
36 posts

About author
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Divisi Hisab dan Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Direktur Museum Astronomi Islam.
Articles
Related posts
Perspektif

Benarkah Islam di Asia Tenggara Bukan Bagian dari Dunia Islam?

3 Mins read
Islam di wilayah Asia Tenggara memiliki karakteristik atau watak yang berbeda dengan wilayah lain, khususnya di Timur Tengah. Karakteristik Islam di wilayah…
Perspektif

Bayang-Bayang Seni Kiai Dahlan di Muhammadiyah

3 Mins read
Belum lama ini kita dihebohkan dengan perdebatan seputar hukum musik dalam Islam. Sebenarnya persoalan ini adalah khilafiyah. Karenanya tulisan sederhana ini tidak…
Perspektif

Kurikulum Merdeka adalah Kunci Kemajuan Pendidikan Masa Kini

4 Mins read
Hari Pendidikan Nasional Tanggal 2 Mei (HARDIKNAS) merupakan momentum bagi setiap insan pendidikan untuk memperingati kelahiran pelopor Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *