Kaunia

Kalender Islam Ma’na-Cum-Maghza

6 Mins read

Dalam kehidupan sehari-hari keragaman adalah sebuah keniscayaan. Namun tidak semua aspek kehidupan harus beragam. Adakalanya kebersamaan dan penyatuan diperlukan.

Keragaman, kebersamaan, dan penyatuan perlu ditempatkan sesuai kadar yang diperlukan sehingga kehidupan menjadi berimbang, indah, dan penuh kedamaian.

Begitu halnya persoalan kalender Islam di satu sisi perkembangan teknologi dan keragaman metode memperkaya khazanah keilmuan, khususnya studi astronomi Islam.

Namun pada saat yang sama teori yang beragam perlu diintegrasikan agar tercipta kedamaian dan kebersamaan dalam memulai dan mengakhiri Ramadan-Syawal.

Di sinilah semua pihak perlu berpikir sejenak secara jernih dan berjiwa besar. Apakah penyatuan memang pilihan bersama atau hanya sekedar respons sesaat?

Jika penyatuan yang dipilih, maka semua pihak perlu memikirkan substansi kalender Islam yang diinginkan. Sehingga, jalan terjal menuju unifikasi dapat teratasi.

Namun sebaliknya, jika pilihannya adalah keragaman, maka nyatakanlah dengan penuh ketulusan agar energi tidak terkuras memikirkan sesuatu tanpa batas (lakum ru’yatukum wa lana hisabuna).

Semuanya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Penyatuan kalender Islam meniscayakan keterbukaan hati untuk saling memberi dan mengisi teori yang disepakati.

Tidak ada yang dikalahkan maupun yang dimenangkan. Penyatuan kalender Islam untuk kepentingan dan kemaslahatan bersama.

Untuk itu, diperlukan kolaborasi dan cara pandang baru melihat isu penyatuan kalender Islam dengan menyadari keterbatasan keilmuan yang dimiliki dan kenisbian diri.

Keragaman Bentuk Kalender Islam

Saat ini beredar beragam kalender Islam di belahan dunia, seperti Kalender Ummul Qura, Kalender al-Jam’iyyah (Saudi Arabia), Kalender Turki, Kalender al-Uzairy (Kuwait), Kalender MUIS (Singapore), Kalender JAKIM (Malaysia), Kalender Islam Brunei Darussalam, Kalender Muhammadiyah, Almanak PB NU, Almanak Islam PERSIS, danTakwim Standar Indonesia (Indonesia)

Dalam konteks Indonesia, keragaman bentuk kalender Islam tidak jarang menimbulkan persoalan dalam memulai dan mengakhiri puasa Ramadan. Contoh kongkret perbedaan dalam memulai awal bulan Ramadan 1443 H. Pada tahun ini ada empat awal Ramadan yaitu Jum’at 1 April 2022, Sabtu 2 April 2022, 3 Ahad April 2022, dan Senin 4 April 2022.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mewujudkan kalender Islam yang mapan. Namun, kecenderungan selama ini upaya mencari titik temu lebih menekankan pada pemodelan “kriteria” belum menyentuh substansi persoalan kalender Islam.

Padahal, kriteria hanyalah bagian kecil dalam sebuah bangunan sistem kalender Islam. Kehadiran kriteria Neo-Visibilitas Hilal MABIMS (3,6.4) yang diadopsi Indonesia dalam sidang Isbat penentuan awal Ramadan 1443 H juga masih banyak meninggalkan persoalan, khususnya di Indonesia.

Berbagai pertemuan dinyatakan bahwa kriteria baru merupakan titik temu antara hisab dan rukyat serta dinilai lebih maju dan realistis dibandingkan kriteria sebelumnya (2,3,8).

Namun, proses yang dilakukan terkesan lebih didominasi “pemikiran seseorang”. Proses diskusi yang argumentatif tidak begitu nampak dalam merumuskan kriteria.

Hal ini sebagaimana dinyatakan anggota Tim Pakar Astronomi yang terlibat. Kriteria yang dihadirkan sebatas simulasi selama 180 tahun dengan merujuk data ketinggian hilal Mohammad Ilyas dan elongasi merujuk Mohammad Syawkat Awdah (M. Odeh).

Baca Juga  Historisitas Visibilitas Hilal

Sumber Rujukan Kalender Islam

Selanjutnya, pembahasan seputar kalender Islam tidak bisa dipisahkan dengan sumber rujukan utama yaitu Al-Qur’an dan hadis.

Ayat-ayat dimaksud seperti QS. At-Taubah ayat 36, QS. Al-Baqarah ayat 189, QS. Ar-Rahman ayat 5, QS. Yunus ayat 5, QS. Yasin ayat 39-40, dan berbagai macam matan hadis terkait.

Berdasarkan pemahaman terhadap nas tersebut, dapat dinyatakan bahwa untuk membangun sebuah sistem kalender Islam yang mapan, diperlukan enam prinsip yang harus disepakati bersama, yaitu satu tahun kalender Islam adalah 12 bulan, konsep hilal, konjungsi, hisab-rukyat, umur bulan 29 atau 30 hari, dan batas geografis.

Ma’na-Cum-Maghza: Upaya Memahami Al-Qur’an dan Hadis

Dalam studi Islam untuk memahami al-Qur’an dan al-Hadis berkembang berbagai pendekatan. Sahiron Syamsuddin dalam artikelnya yang berjudul “Metode Penafsiran dengan Pendekatan Ma’na-Cum-Maghza” menawarkan pendekatan baru yang diistilahkan “Ma’na Cum Maghza”.

Menurutnya untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an, tidak berhenti pada makna historis, tetapi perlu didialogkan dengan masa kini sehingga memiliki signifikansi.

Konsep ini tampaknya relevan digunakan dalam mewujudkan kalender Islam global. Ketika diimplementasikan, tidak terjebak pada perdebatan hisab dan rukyat semata. Namun, berusaha memadukan dan menjaga keseimbangan antara makna historis dan signifikansi dalam kehidupan masa kini.

Pada Q.S. at-Taubah ayat 36 semangatnya jelas bahwa satu tahun dalam kalender Islam berjumlah 12 bulan (Muharam hingga Zulhijah) yang berjumlah 354 hari atau 355 hari.

Dalam konteks kekinian, ayat ini memberi inspirasi bagi masyarakat agar senantiasa memperhatikan manajemen waktu yang baik.

Oleh karena itu semua bulan harus diperlakukan secara adil sesuai ketentuan. Ayat ini sangat penting dan menjadi dasar untuk membuat sebuah sistem kalender Islam. Selanjutnya pada Q.S. Yasin 39-40 memberi inspirasi konsep konjungsi (ijtimak).

Konjungsi merupakan hal yang sangat penting karena dijadikan landasan memulai awal bulan baru sekaligus menentukan umur bulan 29 hari atau 30 hari sebagaimana diisyaratkan dalam hadis Nabi saw.

Dalam astronomi, durasi satu putaran dari ijtimak ke ijtimak berikutnya rata-rata adalah 29,53059 hari (Valerie Illingworth, p. 455). Kasus tahun 1436 H/2014 menunjukkan bahwa periode ijtimak ke ijtimak tertinggi mencapai 29,6583 hari (30 hari), sedangkan yang terendah adalah 29,3863 hari (29 hari) (Khafid, 2015).

Terbuka dengan Gagasan Baru

Persoalan berikutnya adalah hilal, hisab, dan rukyat. Pada awal tulisan ini sudah dinyatakan jika ingin menghadirkan kalender Islam yang mapan maka keterbukan semua pihak merupakan unsur utama yang harus dipenuhi.

Amin Abdullah menyebut bahwa agama sangat suci, sakral, dan absolut. Sementara itu, penafsiran agama bersifat profan.

Begitu halnya kalender Islam adalah persoalan ijtihadi. Dengan pendekatan Ma’na Cum Maghza semua pihak harus menatap masa depan yang lebih baik dan siap menerima perubahan.

Di sinilah diperlukan “saintis yang independen” tidak partisan. Kehadirannya menjadi wasit yang adil sesuai kapasitas keilmuan yang dimiliki.

Baca Juga  Aktif dalam Pemberdayaan Desa, UMY Raih Dua Penghargaan dalam Abdidaya 2021

Keberadaan rukyat harus dihargai, didanai yang maksimal, dan dilakukan setiap bulan untuk membangun teori yang dapat dipertanggungjawabkan dari aspek syar’i maupun sains. Inilah tradisi ilmuwan muslim terdahulu yang perlu diteladani.

Di sisi lain rukyat sebagai metode perlu dikaji ulang. Selama ini umat Islam tidak menyadari penggunaan rukyat untuk penentuan awal bulan kamariah menyisakan banyak masalah.

Salah satunya jumlah hari dalam sebulan dan jumlah hari dalam setahun. Bukti konkritnya adalah kasus tahun 1440 H.

Pada tahun ini, ditemukan kalender Islam pengguna rukyat tidak sesuai apa yang tertulis dengan kenyataan di lapangan. Akibatnya dalam sebulan umurnya 28 hari dan lainnya setahun umurnya 356 hari.

Apakah hal ini sesuai pesan al-Qur’an dan as-Sunah? Di sinilah peran para saintis yang berpikir jernih sangat diperlukan agar ketegangan antara pendukung hisab dan rukyat dapat diakhiri.

Dalam konteks hadis Kuraib yang biasa dijadikan landasan berlakunya matlak (batas geografis berlakunya rukyat). Kandungan hadis ini berisi Kuraib diutus Umm al-Fadl (Ibu Ibn Abbas) menemui Mu’awiyah di Damaskus.

Ketika sampai di Damaskus Kuraib melihat hilal awal Ramadan malam Jum’at. Pengalaman ini kemudian disampaikan kepada Ibn Abbas ketika Kuraib kembali ke Madinah pada akhir bulan Ramadan.

***

Selanjutnya, Ibn Abbas menyampaikan bahwa dirinya melihat hilal malam Sabtu. Saat itu Kuraib mengatakan apa tidak cukup mengikuti hasil rukyat di Damaskus? Jawab Ibn Abbas tidak beginilah yang diperintahkan Rasulullah kepada kita.

Dari sini kemudian muncul berbagai pandangan tentang konsep matlak. Apakah hasil rukyat berlaku lokal atau global. Menurut Syamsul Anwar hadis Kuraib ini terjadi pada tahun 35 H/656 M.

Jika pendapat ini dipilih maka permasalahan berikutnya adalah berapa derajat posisi hilal saat itu sehingga dapat dilihat dengan mata telanjang.

Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan “Accurate Time” diperoleh data, ijtimak terjadi pada hari Rabu 2 Maret 656 M pukul 04.56 LT, tinggi bulan 3° 38′ 07″, dan elongasi 5° 25′ 16″. Sementara itu pada hari Kamis 3 Maret 656 M, tinggi bulan 14° 38′ 47″ dan elongasi 16° 29′ 42″.

Memperhatikan posisi hilal hari Kamis (malam Jum’at) 3 Maret 656 M seperti disebutkan di atas sangat wajar hilal teramati dengan mudah. Hanya saja data tersebut berbeda dengan hasil riset Saleh ibn Muhammad Sha’ab dalam bukunya yang berjudul “Ru’yah al-Hilal fi at-Tarikh al-Islamy” sebagaimana dikutip oleh Arwin Juli Rahmadi Butar-Butar menyebutkan bahwa pada abad pertama sampai abad ketiga belas hijriah hilal teramati rata-rata berkisar pada ketinggian 10 derajat sampai 12,8 derajat.

Persoalan berikutnya jika hadis Kuraib dilihat perspektif historis maka yang perlu diperhatikan adalah jarak antara kota Madinah ke kota Damaskus. Menurut google jarak antara keduanya berkisar1.658 km.

Artinya, secara makna historis, keberlakuan hasil observasi maksimal 1.658 km. Dalam praktiknya konsep wilayatul hukmi yang berlaku di negeri ini melebihi batas maksimal karena jarak dari Sabang sampai Merauke berkisar 5.250 km.

Baca Juga  Modernisme Pemberdayaan ala Muhammadiyah, Apa Saja?

Oleh karena itu dalam konteks kekinian hadis Kuraib perlu diperluas maknanya dengan memperhatikan kesebaran umat Islam di berbagai belahan dunia agar memiliki signifikansi. Sekaligus memperhatikan hadis-hadis terkait.

Dengan demikian pendekatan “ma’na cum maghza” sangat diperlukan dalam memahami nas terkait kalender Islam sehingga kalender Islam global yang dirindukan dapat segera diwujudkan dan bisa menjadi rahmat bagi alam semesta.

𝘞𝘢 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩𝘶 𝘈’𝘭𝘢𝘮 𝘣𝘪 𝘢𝘴-𝘚𝘢𝘸𝘢𝘣

Bahan Bacaan

Al-Qur’an dan Terjemahannya.

Ahmad Zahro, Tradisi Intelektual NU Lajnah Bahtsul Masa’il 1926-1999, cet. 1, Yogyakarta : LKiS, 2004.

Abdul Mufid, Moderasi Beragama Perspektif Yusuf al-Qaradawi : Kajian Interdisipliner Tentang Wacana Penyatuan Hari Raya, cet. 1, Purwokerto : Pena Persada, 2019.

Arwin Juli Rahmadi Butar-Butar, Visibilitas Hilal Menurut Astronom Muslim Abad 9-15 M, cet. 1, Yogyakarta : Bildung, 2020.

Hamka, Tafsir Al-Azhar Jilid 4, Singapore : Pustaka Nasional.

Hasyim Muzadi, Nahdlatul Ulama di Tengah Agenda Persoalan Bangsa, Jakarta : Logos, 1420/1999.

Ibn Hajar al-Asqalani, Fathu al-Bary, cet. 1, Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1410/2009.

M. Amin Abdullah, Multidisiplin, Interdisiplin, & Transdisiplin, Metode Studi Agama & Studi Islam di Era Kontemporer, cet. 1, Yogyakarta : IBPustaka, 2020.

M. Imdadun Rahmat (ed.), Kritik Nalar Fiqih NU, cet. 1, Jakarta : LAKPESDAM, 2002.

Moedji Raharto, “Sistem Dua Tarikh dan Perlunya Kesepakatan Kalender Islam”, dimuat dalam harian REPUBLIKA, 2 Maret 1995.

Mohammad Ilyas, A Modern Guide to Astronomical Calculations of Islamic Calendar, Times & Qibla, cet. 1, Kuala Lumpur : Berita Publishing, 1984.

Muhammad Basil at-Tai, Ilmu Falak wa at-Taqawim, Kairo : Dar an-Nafais, 1424/2004.

Muhammad Dizer, A Calculation Method for the Visibility Curve of the New Moon, Kandili Observatory, 1983.

Muhammad Zakuwa Rodzali dan Saadan Man, Tarikh Miladi Sepadan bagi Kenampakan Hilal Ramadan dalam Hadis Kurayb RA Berkaitan Matla’, dimuat dalam Jurnal FIQH, Vol. 18. No. 1 (2021).

Rafid Abbas, Ijtihad Persatuan Islam Tela’ah Produk Ijtihad PERSIS tahun 1996-2009, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2013.

Sahiron Syamsuddin (ed.), Pendekatan Ma’na-Cum-Maghza atas Al-Qur’an dan Hadis : Menjawab Problematika Sosial Keagamaan di Era Kontemporer, cet. 1, Yogyakarta : Lembaga Ladang Kata, 2020.

Susiknan Azhari, Kalender Islam Ke Arah Integrasi Muhammadiyah-NU, cet. 1, Yogyakarta : Museum Astronomi, 2012.

Syamsul Anwar, Interkoneksi Studi Hadis dan Astronomi, cet. 1, Yogyakarta : Suara Muhammadiyah, 2011.

Thomas Djamaluddin, Astronomi Memberi Solusi Penyatuan Umat, Jakarta : LAPAN, 2011.

Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama RI, HAND OUTS Data Posisi Hilal Awal Bulan Zulhijjah 1437 H, Jakarta : Dirjen Bimas Islam, 1437/2016.

Valerie Illingworth, The Facts On File Dictionary of Astronomy, cet. 3, USA : Market House Book, 1994.

Wawancara melalui WA dengan anggota Tim Pakar Astronomi 2015 pada hari Rabu 5 Ramadan 1443/6 April 2022, pukul 7.04 WIB.

Editor: Yahya FR

Avatar
36 posts

About author
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Divisi Hisab dan Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Direktur Museum Astronomi Islam.
Articles
Related posts
Kaunia

Ru'yat Ta'abbudi dan Penyatuan Kalender Islam

2 Mins read
Perkembangan pemikiran tentang kalender Islam di kalangan ormas Islam mengalami kemajuan baik dari segi pemikiran maupun instrumentasi astronomi yang dimiliki. Hal ini…
Kaunia

Menaksir Berat Sapi Secara Cepat

1 Mins read
Kaunia

Moderasi dalam Sidang Isbat

3 Mins read
Di Indonesia kehadiran sidang Isbat sudah lama diperdebatkan keberadaannya. Di satu sisi dianggap sebagai jembatan untuk mempertemukan perbedaan pandangan antara pendukung hisab…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *