Apabila dicermati secara mendalam, telah terjadi degradasi nilai-nilai manusia, nampakyna fungsi utama manusia sebagai khalifah fil ardh penjaga bumi ini tidak nampak sebagai penjaga, namun lebih nampak sebagai perusak lingkungan.
Boleh dikatakan, salah satu sebab utamanya, telah terjadi disorientasi mengenai konsep manusia. Manusia seakan lepas dari tupoksi utamanya sebagai “penjaga”, menjauh dari fitrah asalnya dengan menafikan nilai-nilai Ilahiyah (Allah) dalam hidupnya, sehingga persepsi manusia terhadap alam ini (bumi) tidaklah terikat dengan nilai-nilai (kesakralan) ketuhanan (Allah).
Dalam mindset-nya seakan alam ini hanyalah materi belaka yang harus dikuasai dan ditaklukan dengan rakus dan tamak. Eksploitasi alam secara masif, kerusakan lingkungan semakin nampak jelas, dan kerusakan permanen mengancam di masa depan manusia. Begitu memang adanya.
Berangkat keresahan ini, pengembalian terhadap konsepsi manusia adalah hal urgen utama agar persepsi manusia terhadap alam kembali kepada jalurnya. Singkatnya, pengembalian konsepsi manusia yang sesuai fitrah akan berdampak pada penjagaan lingkungan hidup.
Dalam hal ini penulis mencoba mengingatkan kembali dalam teks resmi terbitan Muhammadiyah yaitu Risalah Islamiyah Bidang Akhlak & Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) di mana sebagian dalam kedua teks ini terdapat fokus mengenai isu lingkungan hidup (environment issues).
Sebagai pijakan penulis, berlandaskankajian lingkungan hidup oleh Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam buku Islam Agama Ramah Lingkungan, bahwa konsepsi ekologi Islam berpijak di atas konsep ihsan kepada berbagai hal, yaitu ramah kepada lingkungan, muamalah bainannas, etika terhadap tumbuhan, etika pemeliharaan hewan, etika pemeliharaan air, etika pemeliharaan tanah, menjaga kebersihan lingkungan, dan menjauhkan dari kerusakan. Dengan pijakan ini, maka nampak bahwa dimensi dalam menjaga lingkungan hidup mencakup uraian di atas sekaligus sebagai bingkai dalam pembahasan ini.
Risalah Islamiyah Bidang Akhlak
Menilik Risalah Islamiyah Bidang Akhlak, penyusunan Risalah Islamiyah (1990) ini merupakan amanat Muktamar Muhammadiyah ke-40 di Surabaya tahun 1978.
Pascamuktamar di Surakarta tahun 1985, amanat ini ditugaskan pada Majelis Tarjih. Maka dibentuklah tim penyusun yang terdiri dari Ahmad Azhar Basyir, Amir Maksum, Asymuni AR, Basit Wahid, Mukhtar, Fahmi Muqaddas, M Jandra, M Zamhari, M Husein Yusuf, Moh Wardan Diponingrat, Marzuki Rasyid, Ahmad Muhsin, Ismail Thaib, ditambah Saad Abdul Wahid, dan Kamal Muchtar.
Di tahun 1990, tersusunlah risalah ini secara menyeluruh oleh K.H Ahmad Azhar Basyir M.A selaku Ketua PP. Muhammadiyah Majelis Tarjih sekaligus ketua penyusun risalah. Cakupan Akhlak Dalam Risalah Islamiyah, Risalah ini meliputi Akhlak kepada Allah, Diri pribadi, Keluarga, Masyarakat, dan Lingkungan.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah
Selanjutnya, mengupas Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (2000), PHIWM: Pengertian dan Panduan Praktis Dalam Hidup PHIWM adalah seperangkat nilai dan norma Islami bersumber pada Al-Qur’an dan sunah untuk menjadi panduan warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan. Sehingga, tercermin kepribadian islami menuju terwujudnya masyarakat Islam sesungguhnya.
Lebih dalam, PHIWM merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan IPTEK, dan seni budaya dengan uswah hasanah.
Narasi Ekologi Islam dalam Teks Risalah Akhlak dan PHIWM
Narasi untuk menjaga alam dalam Risalah Islamiyah Bidang Akhlak, tertulis di dalamnya yaitu; larangan mengadakan kerusakan di muka bumi (2:27, 60, 26: 152, 28: 77, 7: 56), larangan merusak tanaman dan binatang (2: 205), larangan mencemari laut (30: 41) menjaga keamanan lingkungan (5: 33), menjaga kebersihan jasmani (5: 6), menjaga kebersihan (baju, rumah, dan masjid): (74: 4), menjaga kebersihan jalan menjaga keindahan menjaga kesehatan dan perintah untuk menyayangi binatang.
Sedangkan di dalam PHIWM, diuraikan sebagai berikut; Kehidupan Dalam Melestarikan Lingkungan. Termaktub di dalam teks:
Lingkungan hidup sebagai alam sekitar dengan segala isi yang terkandung di dalamnya merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus diolah /dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh dirusak. Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah berkewajiban untuk melakukan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya sehingga terpelihara proses ekologis yang menjadi penyangga kelangsungan hidup, terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan berbagai tipe ekosistemnya, dan terkendalinya cara-cara pengelolaan sumberdaya alam sehingga terpelihara kelangsungan dan kelestariannya demi keselamatan, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan sistem kehidupan di alam raya ini.
***
Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang melakukan usaha usaha dan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan alam termasuk kehidupan hayati seperti binatang, pepohonan, maupun lingkungan fisik dan biotik termasuk air laut, udara, sungai, dan sebagainya yang menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem dan timbulnya bencana dalam kehidupan. Memasyarakatkan dan mempraktikkan budaya bersih, sehat, dan indah lingkungan disertai kebersihan fisik dan jasmani yang menunjukkan keimanan dan kesalehan. Melakukan tindakan-tindakan amar ma’ruf dan nahi munkar dalam menghadapi kezaliman, keserakahan, dan rekayasa serta kebijakan—kebijakan yang mengarah, mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan tereksploitasinya sumber-sumber daya alam yang menimbulkan kehancuran, kerusakan, dan ketidakadilan dalam kehidupan. Melakukan kerjasama-kerjasama dan aksi-aksi praksis dengan berbagai pihak baik perseorangan maupun kolektif untuk terpeliharanya keseimbangan, kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup serta terhindarnya kerusakan kerusakan lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap pengabdian dan kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi ini untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
***
Dari uraian di atas jika dianalisa, penulis mendapatkan beberapa hasil analisis di antaranya:
Pertama, perhatian Muhammadiyah bukan hanya di lingkup agama, pendidikan, kesehatan, sosial masyarakat, namun semakin meluas menebar manfaat dengan berperan dalam isu lingkungan (environment) dengan ekologi Islam.
Kedua, Muhammadiyah mampu mengembangkan dalil naqli dan ‘aqli untuk dikembangkan dalam kehidupan praksis. Ini dibuktikan dengan merumuskan sebuah panduan hidup terhadap lingkungan yang dimuat dalam literasi resmi Muhammadiyah. Muhammadiyah menampakkan nilai-nilai Islam dengan ilmiyah dan holistik, dibuktikan dengan membangun narasi berbasis Islam untuk mengungkap isu lingkungan.
Ketiga, dalam memandang alam beserta dan isinya, tidaklah lepas dari nilai-nilai sakralitas (Islam). Menjaga lingkungan bukan sekadar kegiatan yang dilandasi prinsip tentang antropologi dan biologi saja, namun menjaga lingkungan adalah kajian lintas disiplin teologi, antropologi, dan biologi bahkan lebih dari ini.
Keempat,menjaga lingkungan adalah amanah seorang muslim dan manusia secara umum. Menjaga lingkungan hidup bermuara untuk menjaga kemaslahatan hidup seluruh makhluk di bumi ini.
Maka dapat dikatakan bahwa, ekologi Islam perspektif Muhammadiyah memberikan dorongan untuk menyadarkan kembali bahwa tugas manusia adalah khalifah fil ard, menjaga lingkungan hidup yang diamanahkan oleh Allah.
Dalam menjaga lingkungan hidup, ada nilai-nilai Islam yang menjadi panduannya. Gerakan amar ma’ruf nahi munkar menjadi spirit yang menjiwai dalam menjaga lingkungan demi mewujudkan lingkungan hidup yang membawa keselamatan dunia dan akhirat.
Adapun terdapat langkah strategis Muhammadiyah untuk merespon isu lingkungan ini yaitu dengan membentuk Majelis Lingkungan Hidup (MLH).
Beberapa hasil kerja dari MLH di antaranya; menanamkan nilai-nilai Islam dalam memandang alam melalui: penyuluhan urgensi merawat lingkungan, kerjasama dengan kementerian lingkungan hidup dalam segala bidang, mencetak buku-buku berkenaan dengan lingkungan hidup, melakukan kerja langsung di lapangan untuk menjaga lingkungan hidup, melakukan perlawanan terhadap kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan, melakukan penyuluhan mengenai lingkungan hidup di banyak sekolah dan pesantren Muhammadiyah, dan lain lain.
Menarik Kesimpulan dan Sebuah Harapan
Tuntunan dalam Risalah Akhlak dan PHIWM terhadap lingkungan hidup jika dilaksanakan dengan baik serta kolektif, maka akan mengembalikan konsep manusia sesuai tugas utamanya “khalifah fil ardh”.
Selanjutnya, mensakralkan dengan nilai-nilai Islam dalam memandang alam (lingkungan hidup) sehingga akan mengikis mindset eksploitasi alam dan menyadarkan akan ancaman kerusakan permanen.
Referensi
- Risalah Islamiyah Bidang Akhlak, Majelis Tarjih dan Tajdid PP. Muhammadiyah
- Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid PP. Muhammadiyah
- Islam Agama Ramah Lingkungan, Syaikh Yusuf Al-Qaradawi
- Wesbsite: lingkunganmu.com
Editor: Yahya FR