Falsafah

Kritik Talal Asad Terhadap Sekulerisme

3 Mins read

Oleh : Muhammad Rofiq*

 

Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan bahwa menurut Asad ada perbedaan antara “sekuler” dan “sekulerisme”. Sebagai sebuah cara berfikir dan kategori epistemik, sekuler sudah ada mendahului sekulerisme yang merupakan doktrin politik yang baru lahir di Eropa pada abad 19 Masehi.

Asad kemudian menjelaskan tentang definisi sekulerisme. Ia mengkritik definisi umum yang memaknai sekulerisme sebagai pemisahan agama dan negara. Sekulerisme baginya adalah “bentuk hubungan baru antara agama dan yang sekuler di mana kekuatan sekuler menentukan mana ruang yang sah (dan mana ruang yang tidak) untuk agama di negara modern”.

Singkatnya, bagi Asad, sekulerisme adalah proyek negara modern (modern state) di mana negara mengontrol agama. Jadi, menurutnya, secara ontologis pemisahan antara agama dan negara sebenarnya tidak pernah terjadi. Sebab, yang terjadi dalam sekulerisme adalah justru negara mengatur agama sesuai dengan satu kerangka tertentu yang dikehendaki negara itu sendiri. Kerangka yang dimaksud, menurut Asad, adalah konstruksi agama versi Kristen Protestan.

Ada beberapa ciri khas konsepsi Protestan yang kompatibel dengan proyek negara modern khususnya yang bercorak liberal. Pertama, agama adalah persoalan tanggung jawab individu, bukan publik, apalagi negara. Kedua, agama adalah urusan kondisi batin (inner states), bukan urusan praktek lahiriah (outward practice). Ketiga, agama juga adalah urusan metafisik, bukan urusan ekonomi ataupun politik. Jadi sekali lagi secara realitas empirik, sekulerisme bukanlah doktrin di mana negara bertindak netral terhadap semua agama. Melainkan negara mengatur agar agama-agama menyesuaikan diri agar mengikuti konstruksi Protestan.

Setelah mengkritik pengertian umum mengenai sekulerisme, Asad kemudian mendiskusikan asal-usul sekulerisme dan sejauh mana sekulerisme bisa berlaku secara universal.

Baca Juga  Agama Itu Hanya Satu Saja!

Sebagaimana telah disebut tadi bahwa Asad berpendapat bahwa akar ideologis dari sekulerisme modern adalah konstruksi agama versi Protestan. Dengan kata lain, menurut Asad, sekulerisme lahir sebagai anak kandung dari reformasi Protestan di abad ke enam belas. Selain itu, dua hal lain yang melatarbelakangi munculnya doktrin ini adalah perang antar agama yang terjadi selama puluhan tahun di Eropa di abad tujuh belas dan kemunculan zaman pencerahan (the Enlightenment age) di abad selanjutnya.

Melihat status ontologis sekulerisme yang merupakan konstruksi ruang dan waktu tertentu, yaitu Eropa paska reformasi gereja, Asad menyimpulkan bahwa sekulerisme sebenarnya tidak memiliki esensi yang bersifat universal. Dengan kata lain, sekulerisme adalah produk Eropa Kristen yang hanya bisa berlaku bagi konteks masyarakat Eropa. Ketika diterapkan ke bangsa non-Eropa, sekulerisme bukan lagi menjadi barang organik yang tumbuh dengan sendirinya. Melainkan menjadi ideologi yang dipaksakan, baik oleh bangsa Eropa pada saat mereka menjajah, maupun oleh elit-elit terbaratkan (Westernized elites) dengan mengikuti skrip yang telah ditulis terlebih dahulu oleh orang-orang Barat penjajah. Sekulerisme yang diterapkan di dunia non-Barat, bagi Asad, tidak lain adalah “keinginan Barat untuk membuat dunia agar sesuai dengan citranya (European wish to make the world in its own image)”.

 

Kritik terhadap Charles Taylor

Pandangan Asad terkait dengan ke-tidak-universal-an sekulerisme ini bertolak belakang dengan pandangan seorang filosof Barat terkemuka dari Kanada, Charles Taylor, yang menulis tentang topik ini. Menurut Taylor, sekalipun sekulerisme muncul sebagai respon terhadap masalah-masalah politik di masyarakat Barat Kristen di awal periode modern, konsep ini juga aplikabel untuk masyarakat non-Kristen di manapun di luar Eropa yang telah memasuki fase zaman modern. Taylor beragumen bahwa sekulerisme adalah konsep yang tidak dapat dihindari (inescapable) karena ia merupakan konsekuensi dari negara modern.

Baca Juga  Filsafat Bohong: Kalau Jadi Pembohong, Jangan Jadi Pelupa!

Mengomentari pandangan Taylor, Asad berpendapat bahwa penerapan sekulerisme selain membutuhkan latar belakang agama Protestan, juga membutuhkan sistem demokrasi liberal dan ekonomi kapitalis. Adalah mustahil menerapkan sekulerisme dengan ketiadaaan ketiga-tiganya. Bagi masyarakat sekuler liberal, lanjut Asad, individu adalah makhluk otonom secara moral. Ia memiliki hak dan kebebasan untuk memilih cara dan gaya hidupnya tanpa boleh dintervensi siapapun. Konsep tentang kebebasan seperti ini tidak ditemukan di luar agama Protestan.

Kritik Asad lainnya terhadap gagasan Taylor mengenai sekulerisme adalah terkait dengan demokrasi liberal. Menurutnya Taylor tidak kritis terhadap sistem ini. Taylor dalam tulisannya Modes of Secularism beragumen bahwa sekulerisme adalah sistem yang unggul sehinggah layak diuniversalisasi. Karena ia mampu menciptakan masyarakat yang memiliki akses langsung (a direct-access society). Ada tiga hal yang menjadi komponen kebebasan akses ini, yaitu: pertama, kemunculan ruang publik di mana setiap invididu memiliki hak yang sama untuk berpatisipasi dalam tukar gagasan di tingkat nasional (nationwide discussions); kedua, perluasan prinsip pasar di mana semua kontrak dilakukan antara dua pihak yang sama-sama legal dan sejajar; ketiga, munculnya konsep kewarganegaraan berdasarkan prinsip individualisme.

Asad membuat catatan untuk pandangan Taylor di atas. Menurutnya, selain telah salah kaprah mengenai universalitas sekulerisme, Taylor juga tidak kritis terhadap sistem demokrasi liberal yang diciptakan oleh doktrin politik ini. Menurut Asad tidak pernah ada entitas yang bernama masyarakat yang memikili kekebebasan akses, termasuk di sistem demokrasi liberal sendiri.

Kebijakan pemerintah terkait satu urusan selalu ditentukan oleh setidaknya tiga aktor atau instrumen di luar masyarakat umum. Tiga aktor atau instrumen tersebut adalah: pertama, kelompok penekan atau kelompok pelobi. Dalam konteks Amerika, misalnya, ada organisasi bernama AIPAC dan lobi minyak (the oil lobby).

Baca Juga  Mengenal Filsafat Eksistensialisme Nicholas Berdyaev

Kedua, jajak pendapat (opinion polls) baik yang dilakukan oleh pemerintah sendiri maupun oleh lembaga swasta. Fungsi dari jajak pendapat ini adalah untuk memonitor sentimen publik terkait politik untuk kemudian diambil langkah antisipasinya. Ketiga, media massa yang dimiliki dan diatur oleh para konglomerat yang berkepentingan dengan setiap kebijakan yang diambil negara.

Pada intinya, Asad mengatakan bahwa dalam sistem demokrasi liberal yang merupakan anak turunan dari sekulerisme, tidak pernah ada ruang di mana warga negara benar-benar bisa secara bebas, langsung, dan sejajar bernegosiasi satu sama lain untuk menentukan kebijakan. Keberadaan ruang negosiasi tersebut selalu dibatasi oleh para elit yang terdiri dari bos-bos partai, pemilik bisnis, anggota parlemen, dan para birokrat.

* Alumni PCIM Mesir dan anggota PCIM Amerika Serikat

Muhamad Rofiq
22 posts

About author
Alumni PCIM Mesir dan saat ini anggota PCIM USA
Articles
Related posts
Falsafah

Sokrates: Guru Sejati adalah Diri Sendiri

3 Mins read
Dalam lanskap pendidikan filsafat, gagasan bahwa guru sejati adalah diri sendiri sangat sesuai dengan metode penyelidikan Sokrates, filsuf paling berpengaruh di zaman…
Falsafah

Homi K. Bhabha: Hibriditas, Mimikri, dan Ruang Ketiga

4 Mins read
Homi K. Bhabha, salah satu tokoh terkemuka dalam teori pascakolonial, berkontribusi membangun wacana seputar warisan kolonialisme secara mendalam, khususnya melalui konsepnya tentang…
Falsafah

Kehidupan Setelah Mati Perspektif Al-Kindi

2 Mins read
Al-Kindi terkenal sebagai filsuf pertama dalam Islam, juga sebagai pemikir yang berhasil mendamaikan filsafat dan agama. Tentu, hal ini juga memberi pengaruh…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds