Isu mengenai lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) masih menjadi perhatian masyarakat Indonesia, terutama di kalangan akademisi, medis, dan hukum. Legalitas LGBT di Indonesia pun masih menjadi kajian sejumlah kelompok yang serius dengan isu ini.
Beberapa negara di dunia sudah ada yang melegalkan tentang LGBT ini. Mereka beralasan ini adalah hak asasi manusia (HAM) yang harus dilindungi dengan membuat sejumlah aturan di negaranya. Salah satu negara yang melegalkan hal ini adalah negara Irlandia Utara.
Sedangkan Brunei Darussalam tak segan-segan untuk menghukum mati para pelaku LGBT di negaranya. Namun, Indonesia saat ini belum memiliki aturan perundang-undangan yang tegas dan jelas mengenai keberadaan kelompok LGBT ini. Padahal, jika dibiarkan hal ini akan merusak generasi muda kita di masa yang akan datang.
Perspektif HAM
Leach Levin seorang aktivis HAM dari PBB mengutarakan bahwa konsep HAM itu ada dua. Pertama, hak asasi manusia tidak bisa bisa dicabut dan dipisahkan dari seorang manusia. Kedua, hak asasi manusia adalah hak-hak menurut hukum yang dibentuk dari proses pembentukan hukum oleh masyarakat itu sendiri, baik dalam skala nasional maupun internasional.
Di atas sudah cukup gamblang dijelaskan bahwa adanya HAM selain diberikan sejak lahir, juga terdapat hak asasi manusia yang dibentuk berdasarkan hukum yang berlaku di suatu negara. Dalam konteks ini, berarti HAM di negara kita harus sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang di Indonesia.
Di Indonesia, HAM bersumber dan bermuara pada Pancasila. Maksudnya adalah pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam falsafah Pancasila.
Dalam perspektif tersebut, rasanya tuntutan kelompok minoritas LGBT untuk memasukan mereka ke dalam HAM di Indonesia tidak mungkin terjadi. Karena dalam Pancasila terdapat sila “Ketuhanan yang Maha Esa”, sehingga perilaku masyarakat Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan itu sendiri.
Perspektif Hukum
Menurut dr. Boyke Dian Nugraha, seorang spesialis kandungan dan seksolog yang cukup terkenal di Indonesia, LGBT bukan penyimpangan seksual. Melainkan adalah sebuah kelainan pada orientasi seks seseorang.
Sehingga dalam praktiknya, seseorang yang mengidap LGBT tak bisa dipidana akibat LGBT yang ada di dalam dirinya tersebut. R. Soesilo menjelaskan bahwa sebuah tindakan pidana harus berupa perbuatan pelaksanaan pada kejahatan.
Sehingga menurut R. Soesilo di atas, sebuah tindakan pidana bisa dihukum apabila sudah melakukan sebuah perbuatan pelaksanaan. Apabila sebuah tindakan baru ada dalam pikiran seseorang, kemudian orang itu tidak melakukan perbuatan apa-apa, maka orang tersebut tidak bisa dipidana.
Dalam kasus LGBT, karena hal itu digolongkan pada sebuah kelainan orientasi seks. Berarti menandakan ada sebuah kerusakan dalam pikiran orang tersebut. Sehingga hal tersebut bukan bentuk perbuatan pelaksanaan pidana. Dengan begitu, LGBT tak dapat dihukum akibat kelainan orientasi seksnya yang salah itu.
Sedangkan LGBT masih mendapat perlindungan terhadap dirinya apabila dia mendapatkan kekerasan, ancaman dan bentuk pidana lainnya yang diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Namun, dalam hal ini bukan berarti kelompok tersebut menjadi legal di Indonesia. Karena Indonesia tidak punya aturan yang melegalkan kelompok tersebut.
Adapun bila seseorang memiliki perilaku atau pun bergabung dalam komunitas LGBT, orang tersebut tidak dapat dimasukan dalam kategori pidana. Tetapi orang itu lebih baik untuk dibawa ke seorang seksolog, psikolog, atau psikiater.
Masih menurut dr. Boyke, membawa seorang LGBT ke seksolog, psikolog atau psikiater memanglah lebih baik. Karena para anggota LGBT adalah mereka yang ada kerusakan dalam orientasi seksnya yang masih bisa disembuhkan dengan membawanya pada orang yang ahli.
Perspektif Islam
Dalam pandangan Islam, LGBT tetap tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Karena hal tersebut termasuk keluar dari kodrat yang telah Allah tentukan. Allah hanya menciptakan laki-laki dan perempuan. Tidak ada kelamin selain dari keduanya yang diciptakan oleh Allah.
Allah menciptakan manusia sesuai dengan fitrahnya. Makhluk hidup yang diciptakan oleh Allah sudah berpasang-pasangan dan kecenderungan orientasi seksualnya didasarkan pada pasanganya yang sesuai fitrah.
Dan kemudian, untuk mengembangkan keturunan antara suami dan istri, mereka lakukan melalui pernikahan. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya:
” Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. an-Nisa ayat 1)
LGBT di Indonesia
Pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus segera menerbitkan aturan yang menjelaskan tentang keberadaan kelompok LGBT di Indonesia. Karena ruang gerak kelompok ini tak bisa kita biarkan begitu saja.
Gerakan mereka harus selalu dipersempit dengan aturan-aturan yang tegas. Sehingga kepentingan bangsa berupa ketertiban umum dan kesusilaan mendapat jaminan keamanan yang pasti dari kebijakan tersebut.
Generasi muda Indonesia harus dilindungi dari geliat gerakan kelompok LGBT ini. Karena, fenomena LGBT di Indonesia layaknya fenomena gunung es. Gerakan mereka yang tampak hanya sedikit, namun di balik semua itu, gerakan mereka setiap hari terus membesar tanpa kita sadari.
Sehingga, lagi-lagi peran pemerintah dalam membuat regulasi dan kesadaran mayoritas masyarakat untuk menghentikan gerakan mereka di Indonesia harus terus digalakkan. Supaya, pada akhirnya generasi muda Indonesia terbebas dari ancaman belenggu kelainan orientasi seksual LGBT.
Editor: Rifqy N.A./Nabhan