Perspektif

Makna Jihad yang Disalahpaham

2 Mins read

Kata jihad sering terbayang dipikiran kebanyakan orang adalah perang saling berhadapan antara kaum muslimin dengan kafir. Apakah dari mereka punya anggapan diluar golongan mereka adalah kafir sehingga akan diajak untuk berperang, Apakah dari kelompok mereka salah dalam memahami makna jihad yang sesungguhnya? Tulisan ini akan mecoba mengajak pembaca mengarah kesana.

Pemaknaan jihad sebenarnya lebih luas dan sangat tergantung keadaan. Melansir dari penjelasan di laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (26/6/2020), jihad dilakukan sesuai dengan keadaannya. Jika keadaanya menuntut seorang muslim berperang karena kaum muslim mendapat serangan musuh, maka jihad seperti itu wajib.

Namun, jika dalam keadaan damai, maka medan jihad sangat luas, yaitu pada semua usaha untuk mewujudkan kebaikan seperti dakwah, pendidikan, ekonomi, dan lain sebagainya. Sangat tidak tepat, bila selalu memaknai jihad dengan perang, apalagi menggelorakan jihad makna ini dalam keadaan damai.

Tidak dipungkiri, Seperti yang di ungkapkan oleh Abd. Moqsith Ghazali (2006: 235) bahwa bibit bagi meledaknya konflik antar-umat beragama akan kian meninggi seiring dengan kebangkitan gerakan fundamentalis radikal dari pelbagai agama-agama.

Di dalam Islam sendiri, gerakan fundamentalismen semakin massif memasuki wilayah atau kawasan yang dihuni oleh umat Islam. Mereka mendakwakan dan menjalankan ideologinya tidak jarang dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Dan kekerasan semacam itu mereka pandang sebagai tindakan yang legal-sahih, karena itu merupakan bagian dari Jihad fi sabilillah.

Makna Jihad

Jihad dengan segala derivasinya sebenarnya secara etimologis berarti berupaya secara sungguh-sungguh, mengerahkan segala kemampuan, dan berjuang dengan keras. Oleh karena itu ketika disebut Jihad fi sabilillah berarti upaya sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan untuk selalu berada di jalan Allah.

Baca Juga  Salah Kaprah Kita Menyamakan Yahudi dan Zionis

Mengacu pada pengertian dasar ini sebenarnya jihad tidak mengandung makna kekerasan apapun. Jihad tidak bersangkut paut dengan peperangan fisik (qital). Jihad lebih merupakan upaya seseorang secara personal untuk selalu menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah SWT. Orang Islam yang berjuang agar dirinya terus menaati Allah dan Rasul-Nya disebut Mujahid.

Pandangan seperti ini menjadi benar kalau kita memperhatikan ayat-ayat jihad dalam Al-Quran. Bahwa wahyu yang memerintahkan umat Islam untuk berjihad sesungguhnya sudah turun ketika Nabi berada di Mekkah. Karena turun di mekkah, maka perintah untuk berjihad pasti tidak memiliki kaitan dengan perkataan peperangan fisik.

Di sisi lain, ada yang berkata bahwa jihad adalah membasmi atau mebunuh orang-orang musyrik-kafir hingga mereka memeluk Islam, atau kepada mereka yang bukan pada golonganya. Dengan perkataan lain, jihad adalah identik belaka dengan peperangan fisik untuk menumpas kelompok-kelompok diluar mereka apalagi yang memusuhi umat Islam.

Robbon Wright pernah menyebut jihad dalam kaitan ini laksana perang salib Islam (islamic crusade). Umat yang non-Islam seakan selalu menjadi ancaman bagi umat Islam. Islam seakan hanya bisa tegak dan eksis dengan menghancurkan umat lain. Umat yang satu laksana predator buat yang lain. Kelompok ini biasanya kerap mengutip ayat-ayat Alquran secara mentah untuk membenarkan tindakan mereka yang brutal itu. Sesungguhnya ini sebuah pemaknaan atau pemahaman jihad Islam yang amat dangkal. Namun makna jihad ini belakangan malah mengalami signifikasi gerakan.

Terlepas dari itu semua, pada hemat saya penyelesaian konflik apapun dengan cara-cara kekerasan apalagi dengan perang sangat tidak produktif, menyebalkan dan tentu menyakitkan, terutama pada mereka yang kalah.

***

Oleh sebab itu hindari yang demikian, dan lakukan jihad yang mengarah kepada kedamaian. Bukan jihad yang menghancurkan, melainkan yang membangun. Bukan yang mematikan, tapi jihad untuk kehidupan. Bukan jihad yang mencemaskan, melainkan yang membahagiakan.

Baca Juga  Pahlawan Jihad Konstitusi dari Muhammadiyah itu Telah Berpulang

Itulah yang semestinya dilakukan oleh umat beragama, pantang untuk menghunuskan pedang dan menjatuhkan bom, buat diri sendiri maupun orang lain, karena itu adalah kesia-siaan.

Wallahua’lam, Tabik.

Editor: Dhima Wahyu Sejati

Rojif Mualim
8 posts

About author
Alumni Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta. Seorang Pengajar, Pengkaji dan Peneliti Pendidikan dan Keislaman. Takmir Masjid Jami' Ash-Shofa, Kartasura, Sukoharjo. Owner @blackjavaindonesia
Articles
Related posts
Perspektif

Tak Ada Pinjol yang Benar-benar Bebas Riba!

3 Mins read
Sepertinya tidak ada orang yang beranggapan bahwa praktik pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal bebas dari riba. Sebenarnya secara objektif, ada beberapa…
Perspektif

Hifdz al-'Aql: Menangkal Brain Rot di Era Digital

4 Mins read
Belum lama ini, Oxford University Press menobatkan kata Brain Rot atau pembusukan otak sebagai Word of the Year 2024. Kata yang mewakili…
Perspektif

Pentingkah Resolusi Tahun Baru?

2 Mins read
Setiap pergantian tahun selalu menjadi momen yang penuh harapan, penuh peluang baru, dan tentu saja, waktu yang tepat untuk merenung dan membuat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds